Ayah di Karawang Tega Cabuli Anaknya Masih di Bawah Umur
Merdeka.com - SP alias Acong, seorang ayah asal warga Kecamatan Rengasdengklok, Karawang, ditangkap Satreskrim Polres Karawang. Acong diduga telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap puteri kandungnya berinisial K yang baru berusia 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengungkapkan, pelaku sudah diamankan sejak Sabtu (02/10).
"Saat diperiksa, pelaku mengakui telah mencabuli anak kandungnya sebanyak dua kali," ungkapnya, Kamis (07/10)
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang sering melakukan kekerasan pada anak? Sayangnya, sering kali kekerasan ini dilakukan oleh orang-orang terdekat, termasuk orang tua mereka.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Di mana kasus pencabulan pengasuh Ponpes terjadi? Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar diduga mencabuli enam orang santriwati.
Oliestha menerangkan modus pelaku melancarkan aksi cabulnya dengan mengancam anak kandungnya yang akan dibunuh olehnya jika menolak untuk disetubuhi.
Lanjut Oliestha menerangkan, korban yang dicabuli sebanyak dua kali tersebut, dilakukan di sebuah kamar kontrakan.
"Saat itu korban sedang tidur, dan pelaku masuk ke kamar melalui jendela rumah kontrakannya kemudian membangunkan korban, lalu mengajak korban untuk melakukan persetubuhan. Korban terpaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya karena diancam akan dibunuh jika menolak untuk disetubuhi," jelas Oliestha.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana selama 15 tahun sesuai dengan Pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaKondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma. Apalagi setelah mengetahui kasus ini viral.
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap saat korban menceritakan perilaku bejat ayahnya kepada ibunya.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPolisi telah mengamankan ayah kandung dari anak tersebut.
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan bocah yang menjadi korban pelecehan AFA berjumlah lima orang
Baca SelengkapnyaSaat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca SelengkapnyaMirisnya, korban diperkosa ratusan kali sejak tahun 2014 hingga bulan Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca Selengkapnya