Ayah di Makassar Perkosa Anak Kandung Usai Ajak Menginap di Wisma
Merdeka.com - Kepolisian Resort Pelabuhan menangkap seorang pria berinisial RS (41) di Jalan Bunga Ejaya, Kecamatan Bontoala, Makassar, setelah diduga melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya berusia 18 tahun. RS kini meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Pelabuhan Makassar.
Kepala Polres Pelabuhan Makassar, Ajun Komisaris Besar Muhammad Karislam mengatakan RS dilaporkan oleh anaknya sendiri di Sentra Pelayanan Terpadu (SPKT) tentang kejadian rudapaksa yang dialaminya dua bulan lalu. RS ditangkap di Jalan Bunga Ejaya, Makassar, Jumat (9/7) malam.
"RS ditangkap atas dugaan melakukan pemaksaan dan pengancaman hubungan badan terhadap korban. Pelaku ini adalah ayah kandung korban," kata Karislam melalui pesan WhatsApp, Minggu (11/7).
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
Kadarislam menjelaskan aksi keji RS terhadap anak kandungnya dilakukan di sebuah wisma di Jalan Tarakan, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, pada 7 Mei 2021. Saat itu, RS mengajak korban untuk menginap di wisma.
"Korban diajak pelaku bersama-sama menginap di Wisma Tarakan. Di situ pelaku memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri," kata dia.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui sudah berapa kali perbuatan keji terhadap anak kandungnya sendiri. "Kami masih mendalami kenapa pelaku sampai tega melakukan perbuatan itu kepada anak kandungnya sendiri," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaKorban mengungkapkan peristiwa kelam itu pertama kali dilakukan, sejak dirinya masih usia sekolah dasar
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca SelengkapnyaKondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma. Apalagi setelah mengetahui kasus ini viral.
Baca SelengkapnyaNasib malang dialami H, bocah SMP yang harus tinggal sebatang karena keluarganya menjadi tersangka pemerkosaan bocah SMP,
Baca SelengkapnyaMengetahui jika dilapor oleh istrinya ke polisi, pelaku bersembunyi di rumah keluarganya.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap saat korban menceritakan perilaku bejat ayahnya kepada ibunya.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaKorban sempat ketakutan dan khawatir dengan kondisi keluarganya bila melaporkan kejadian tersebut.
Baca SelengkapnyaTersangka R memerintahkan korban agar meminta izin kepada orang tua bahwa pergi ke rumah nenek agar aksinya berjalan lancar.
Baca Selengkapnya