Ayah di Toba Tega Cabuli Putri Kandung Selama 4 Tahun
Merdeka.com - Seorang ayah berinisial HM (49) warga Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, tega mencabuli putri kandungnya YEM (17) hingga berulang kali. Aksi bejat itu dilakukan sejak 18 Juni 2017 hingga 20 Juni 2021.
HM ditangkap Satreskrim Polres Toba pada hari Senin (13/9) setelah polisi mendapatkan laporan dari istrinya pada 31 Agustus 2021.
Kasubag Humas Polres Toba Iptu B Samosir, mengatakan perbuatan tersangka terbongkar usai korban bercerita kepada ibunya. "Ibu korban kemudian membuat laporan polisi sehingga langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan awal," ujarnya, Kamis (16/9).
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang sering melakukan kekerasan pada anak? Sayangnya, sering kali kekerasan ini dilakukan oleh orang-orang terdekat, termasuk orang tua mereka.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
Samosir menjelaskan, awal aksi bejat tersangka dilakukan pada 18 Juni 2017. Saat itu korban melihat ayahnya mencampurkan sesuatu ke dalam minuman di rumah. Kemudian, korban meminum minuman tersebut. Setelah meminumnya, korban tiba-tiba merasa mengantuk dan langsung pergi ke kamar untuk tidur.
"Setelah bangun tidur dan hendak buang air kecil. Korban merasa aneh pedih saat buang air kecil. Kepala korban terasa pusing serta badannya juga pegal-pegal. Kejadian itu dalam kurun tahun 2017 korban tidak mengingat berapa kali ayahnya melakukan hal yang sama kepadanya," jelasnya.
Selanjutnya, kejadian serupa terulang lagi pada Maret 2021 dan 20 Juni 2021. Tersangka membuat minuman yang sama dan korban meminumnya. Korban pun langsung tertidur di kamarnya.
"Dalam keadaan setengah sadar tiba-tiba korban merasakan ada dua tangan yang berukuran besar mirip dengan tangan ayahnya meraba-raba punggungnya. Namun, korban tidak bisa membuka mata dan merasakan apa-apa lagi. Pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB, korban terbangun dan mengalami pusing serta sakit saat hendak buang air kecil," ungkap Samosir.
HM terancam dipidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun. Tersangka juga berpotensi mendapatkan hukuman tambahan sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua terhadap anak kandungnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pelaku terbongkar setelah video pengakuan putrinya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaKini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaSaat hendak dilakukan penangkapan, pelaku kabur dan bersembunyi di daerah Pesisir Selatan.
Baca SelengkapnyaAksi tak terpuji dilakukan pelaku JD (46), dilakukan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Baca SelengkapnyaPolisi terus mendalami kasus itu dan menggali keterangan lainnya dari pelaku.
Baca SelengkapnyaSejak Januari 2023, SEP mulai mencabuli anak-anak tirinya yang masih berusia belia.
Baca SelengkapnyaMirisnya, korban diperkosa ratusan kali sejak tahun 2014 hingga bulan Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku baru dua kali menyetubuhi korban dengan ancaman dan paksaan.
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak kedua anaknya masih di bawah umur hingga dewasa.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca Selengkapnya