Ayah korban minta Andi Lala dihukum mati
Merdeka.com - Andi Lala (35) otak pelaku pembantaian sadis terhadap satu keluarga di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, berhasil ditangkap polisi. Wagiman, ayah Rianto, yang menjadi korban pembunuhan itu meminta Andi dihukum mati.
"Tersangka pantas dijatuhi hukuman mati karena telah menghilangkan nyawa Rianto (40) sekeluarga secara keji, di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli," kata Wagiman (66) orang tua korban Rianto, saat ditemui, di Mabar, Minggu (16/4). Demikian dikutip dari Antara.
Perbuatan Andi Lala itu, tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga terhadap negara mau pun polisi, karena harus bekerja keras mengusut pelaku pembunuhan tersebut.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Bagaimana pria itu membunuh anak tirinya? 'Mereka cekcok sehingga tersangka SE ini menusuk SR dan anaknya menggunakan pisau sehingga anak tidak tertolong lagi,' kata Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto.
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
-
Siapa yang ditikam mantan ayah tiri? Seorang remaja putri M (19) tewas setelah ditikam mantan ayah tirinya, SE (53). Sang ibu SR (53) juga terluka parah ditusuk mantan suaminya itu.
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
-
Kenapa Hendri menganiaya ibunya? 'Kejadian tersebut divideokan N yang merupakan istri H. Kemudian video itu dikirimkan ke beberapa keluarga terdekat, nah baru sekarang video itu viral,' kata Bery.
"Polisi terpaksa mengerahkan cukup banyak personel untuk menangkap pelaku pembunuhan sekeluarga yang melarikan diri itu," ujarnya.
Wagiman mengatakan, dirinya merasa kehilangan anak kesayangannya. Rianto merupakan putra yang ke-2 dari tiga bersaudara.
Dirinya benar-benar sangat hancur, setelah mengetahui Rianto meninggal dunia secara sadis, setelah dihabisi pelaku.
"Ini adalah perbuatan yang biadab dan tidak perlu diberi ampun, pelaku tersebut harus diberikan sanksi hukuman mati, sebagai ganjaran akibat perbuatan yang dilakukannya," ucapnya.
Wagiman menambahkan, pelaku pembunuhan itu, tidak pantas hidup di tengah-tengah masyarakat, karena akan menimbulkan rasa takut bagi warga yang membayangkan perbuatan yang pernah dia lakukan terhadap Rianto.
Selain itu, hukuman mati tersebut, sebagai pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan hal yang sama, karena menghilangkan nyawa nyawa orang adalah perbuatan melanggar hukum, dan dilarang dalam ajaran Agama Islam.
"Sebagai warga masyarakat yang baik harus patuh terhadap hukum dan jangan sampai melakukan perbuatan yang salah. Apalagi sampai membunuh sekeluarga yang tidak bersalah," kata Wagiman.
Tim gabungan Polda Sumut dan Polda Riau yang melakukan penangkapan terhadap Andi Lala,di Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempes, Kabupaten Indragiri Hilir pada Sabtu (15/4) dinihari pukul 05.10 WIB.
Andi Lala adalah otak pelaku pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Mabar.
Selain itu, Polda Sumut juga menangkap pelaku lain yang ikut membantu Andi Lala, yakni Roni (21) dan Andi Syahputra (27) di Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan pada Rabu (12/4).
Sebelumnya, warga Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli dikagetkan karena adanya lima warga yang ditemukan tewas pada Minggu (9/4) pagi.
Kelima korban yang tewas diketahui Rianto (40) dan isterinya Riyani (35), dua anaknya Syafa Fadillah Hinaya (15) dan Gilang Laksono (11) dan mertuanya bernama Marni (60).
Selain itu, puteri bungsu korban Rianto bernama Kinara (4) ditemukan dalam kritis dan dibawa untuk menjalani perawatan di RS Bhayangkara Medan.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban dianiaya dengan cara dicekik pelaku hingga meninggal dunia dan jasadnya langsung dibuang ke sawah yang ada di sekitar rumah tinggal pelaku dan korban.
Baca SelengkapnyaKeluarga santri BBM (14) yang tewas dianiaya di Kediri menolak berdamai atas pengajuan restoratif justice kuasa hukum keempat tersangka.
Baca SelengkapnyaRizky Noviyandi Achmad (30) dijatuhi pidana mati. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim PN Depok, Kamis (20/7), karena dia terbukti membunuh anak kandungnya.
Baca SelengkapnyaTerdakwa AR dituntut dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, sedangkan RD 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaAyah di Muara Baru Banting Anaknya di Tengah Keramaian hingga Meninggal
Baca SelengkapnyaTersangka FO sempat membantah dan mengaku jika dirinya tidak melakukan penikaman terhadap korban CR.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangannya, Hakim tidak memberikan keringanan untuk Panca
Baca SelengkapnyaDuka mendalam dirasakan keluarga saat upacara pemakaman kedinasan Kasatreskrim Polres Solok Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ryanto Ulil Anshar
Baca SelengkapnyaPolisi sudah menangkap ayah kandung korban inisial BI (44).
Baca SelengkapnyaPanca sempat menjalaninya di Mabes Polri dan Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan perwakilan keluarga usai menemani pemeriksaan Ibunda Imam Masykur, Fauziah di Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya