Ayah Pembunuh Anak di Tasikmalaya Diancam Hukuman Mati
Merdeka.com - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya Kota telah melakukan rekonstruksi pembunuhan DS (13), siswi SMPN 6 yang dilakukan oleh BR (45) yang tidak lain adalah ayah kandungnya. Dalam rekonstruksi terungkap fakta baru sehingga pihak kepolisian pun dalam berkas jeratan menjerat pelaku dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto mengatakan, dalam rekonstruksi pembunuhan DS, tersangka BR memeragakan 36 adegan di dua lokasi. Adegan dimulai dari mulai membunuh hingga menaruh jasadnya di dalam gorong-gorong depan SMPN 6 Tasikmalaya.
"Ada temuan baru yang diutarakan di berita acara dan kita cocokan di TKP, yaitu ada jeda ketika pelaku membekap korban, lalu dia menghilangkan nyawa korban. Dari hal ini sebenarnya ada kesempatan dia untuk tidak mencekik hingga korban meninggal dunia," katanya, Selasa (17/3).
-
Di mana kejadian pembunuhan terjadi? Warga Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros Sulawesi Selatan digegerkan dengan penemuan mayat bapak dan anak dalam kondisi bersimbah darah, Kamis (6/12).
-
Dimana kejadian pembunuhan terjadi? Tindak penganiayaan itu terjadi di tepi Jalan Talang Sekuang Desa Muara Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, Jumat (15/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
-
Dimana pembunuhan terjadi? Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian, termasuk parang yang diduga digunakan dalam pembunuhan, serta baju, sprei, dan bantal yang masih berlumuran darah.
-
Dimana korban dibunuh? Keduanya sepakat untuk bertemu di indekos milik N yang berlokasi di Jalan Raya Perjuangan, Gang Kaum No 35, Kecamatan Teluk Pucung, Bekasi Utara dengan tarif Rp300 ribu sekali main.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
Setelah mengungkap fakta baru tersebut, Anom mengatakan, pihaknya menambah ancaman hukuman kepada tersangka dengan menyangkakan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana. Dengan begitu, tersangka BR dikenakan Pasal 76 c junto Pasal 80 Ayat 3, Ayat 4, Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak serta Pasal 340 KUHP.
"Ancamannya maksimal hukuman mati," jelasnya.
Sementara itu, Wati (46) ibunda DS mengaku masih tidak percaya bahwa mantan suaminya merupakan pelaku pembunuhan atas anaknya. "Saya masih sangat tidak menyangka dan terkejut karena apa yang dilakukan diluar akal sehat manusia pada umumnya," ujarnya.
Dia mengungkapkan, dirinya tidak mengetahui DS datang dan meminta uang kepada ayahnya untuk biaya study tour sekolah karena belum pernah dilakukan sebelum-sebelumnya. Selama ini, hubungan DS dengan BR tidak terlalu dekat bahkan cenderung tidak suka.
Meski demikian, Wati mengaku, anaknya memang sempat meminta uang untuk membayar study tour namun belum ia berikan karena waktunya masih lama dan uangnya masih kurang. Ia menduga, atas hal tersebut kemudian anaknya meminta uang kepada mantan suaminya.
Kematian DS pada akhir Januari 2020 sempat membuat gempar warga Kota Tasikmalaya. DS ditemukan dalam kondisi membusuk di gorong-gorong depan sekolahnya, SMPN 6 Tasikmalaya, pada Senin (27/1) sore.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui korban merupakan salah satu siswi SMPN 6 Tasikmalaya, yang berinisial DS. DS dilaporkan tak pulang ke rumahnya di Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, sejak Kamis (23/1).
Pihak keluarga sempat membuat laporan kehilangan orang ke Polsek Mangkubumi. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di gorong-gorong depan sekolahnya pada Senin sore. Baru sebulan setelahnya, polisi berhasil mengungkap kasus kematian DS.
Ayah kandung korban yang berinisial BR (45) ditetapkan sebagai tersangka tunggal pembunuhan DS. Diduga, BR membunuh DS karena kesal anaknya meminta uang untuk biaya karya wisata yang diselenggarakan sekolahnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap pengusaha roti Makmur (52) dan anaknya Abdillah Makmur (27) di Maros, Selasa (19/12).
Baca SelengkapnyaSebelum membunuh sang ibu, pelaku dimarahi ayahnya dengan kata-kata yang memicu emosi.
Baca SelengkapnyaSaat tersangka A tiba di lokasi, mereka bersorak dan berteriak.
Baca SelengkapnyaPolres Metro Bekasi Kota menggelar prarekonstruksi kasus pencabulan dan pembunuhan bocah perempuan berinisial GH (9).
Baca SelengkapnyaSeorang ayah di Jagakarsa, Jakarta Selatan tega membunuh 4 anaknya sendiri.
Baca SelengkapnyaAyah di Muara Baru Banting Anaknya di Tengah Keramaian hingga Meninggal
Baca SelengkapnyaMengejutkan, Pembunuh Bocah Perempuan dalam Karung di Bekasi Simpan Alat Dukun dan Foto Anak-Anak
Baca SelengkapnyaTersangka membunuh tetangganya itu karena menyimpan dendam sepuluh tahun lamanya.
Baca SelengkapnyaPolres Metro Jakarta Selatan membeberkan kronologi Panca Darmansyah (40) membunuh empat anaknya dengan sadis di Jagakarsa
Baca SelengkapnyaPada saat kejadian tragis itu berlangsung, adik AAMS berada di lokasi juga.
Baca Selengkapnya"Ada 4 orang penemuan mayat di dalam kamar untuk sementara masih dilakukan penyelidikan. Sementara masih dugaan anaknya, semuanya masih kita cek dulu," tuturnya
Baca SelengkapnyaDua pelaku pembunuhan yang ditangkap berinisial TR dan HH.
Baca Selengkapnya