Ayah perkosa anak kandung di sekitar gedung DPRD Lebak
Merdeka.com - Seorang ayah di Kabupaten Lebak, Banten, Sp (58), memerkosa anak kandungnya berusia 13 tahun. Peristiwa itu terjadi pada 23 Januari lalu di sekitar gedung DPRD setempat.
Saat ini, pelaku sudah ditahan dan diperiksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
"Kami mengamankan tersangka Sp (58) yang tidak lain orang tua korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak, Ajun Komisaris Polisi Zamrul Aini di Lebak, Senin (9/5), dikutip dari Antara.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
Terungkapnya kasus pemerkosaan dilakukan mantan sopir DPRD Kabupaten Lebak itu setelah anggota keluarga melaporkan.
"Kami akan lanjutkan kasus asusila itu secara hukum hingga sidang Pengadilan," ujar Zamrul.
Menurut dia, pihaknya selama dua pekan terakhir ini menangani masalah kekerasan seksual terhadap anak-anak sebanyak dua kasus. Yaitu, pertama tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Rangkasbitung dengan pelaku ayah kandung.
Kedua, terjadi di Kecamatan Cikulur dengan tersangka BB (43), yang menghamili anak usia di bawah umur. Mereka para tersangka akan dikenakan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.
Tokoh pendidikan Kabupaten Lebak, Tito Sutanto mengatakan, prihatin dengan adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak. Bahkan pelaku di antaranya terdapat orang tua sendiri.
Semestinya, ujar dia, orang tua melindungi anak-anaknya agar tidak terjadi tindakan kekerasan seksual.
"Kami setuju pemerintah menerapkan hukuman tegas bagi pelaku kejahatan seksual. Kami setuju hukuman kebiri dan hukuman maksimal, itu bagus," kata Tito.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pria mantan anggota DPRD berinisial MD (59) di Kabupaten Buleleng, Bali, ditangkap polisi karena diduga memerkosa anak kandungnya, PN (17).
Baca SelengkapnyaPengakuan pelaku telah memperkosa korban dua kali di dua lokasi berbeda
Baca SelengkapnyaKondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma. Apalagi setelah mengetahui kasus ini viral.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap saat korban menceritakan perilaku bejat ayahnya kepada ibunya.
Baca SelengkapnyaPelaku berkali-kali meminta maaf dan mengaku khilaf serta berdalih perbuatan bejat itu bukan atas keinginannya.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pelaku terbongkar setelah video pengakuan putrinya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPerbuatan cabul dilakukan oknum polisi hingga berulang-ulang. Dari korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga ia menginjak kelas 9 SMP
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak kedua anaknya masih di bawah umur hingga dewasa.
Baca Selengkapnya