Ayah perkosa putrinya berusia 9 tahun dilaporkan ke polisi
Merdeka.com - Seorang ayah seharusnya melindungi keluarganya. Tapi PD (29) justru tega meniduri putrinya N (9). Perbuatan PD terbongkar. Istrinya RL (31) pun melapor ke polisi.
Peristiwa ini terjadi di Aek Lom Lom Desa Padang Garugur Jae, Aek Nabara Barumun, Padang Lawas, Sumut, Sabtu (26/5).
"Tersangka sudah kita amankan, sedangkan korban sudah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan," kata Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Minggu (27/5).
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Kenapa ayah Pegi Setiawan mengadu ke Dedi Mulyadi? Adik Pegi Gagal Masuk SMA Beberapa waktu lalu, Dedi melalui media sosialnya mengungkap pertemuan pribadi dengan ayah Pegi Setiawan. Dalam kesempatan itu, ayah Pegi mengadu soal nasib sang putri bungsu lantaran baru saja gagal memasuki sekolah impian.
-
Apa reaksi ayah terhadap putri nya? Dia langsung mencium kening putrinya. 'Dia langsung mendekati anaknya kemudian mencium keningnya,' demikian dikutip dari keterangan video.
-
Apa kewajiban ayah terhadap anak hasil zina? Kewajiban ayah terhadap anak hasil zina dapat dipahami dalam beberapa hukum. Anak di luar nikah masih menjadi salah satu permasalahan yang kompleks di masyarakat. Meskipun zaman telah berubah dan pandangan tentang hubungan dan keluarga telah berkembang, stigma terhadap anak-anak yang lahir dari hubungan di luar pernikahan masih ada. Bukan hanya stigma, masalah yang lebih serius dari anak di luar nikah adalah pemberian hak-hak secara hukum. Salah satunya adalah soal kewajiban ayah terhadap ank hasil zina. Di mana sebagian orang berpendapat, anak di luar nikah tidak mendapatkan hak atas nafkah dan hak waris dari ayah.
-
Bagaimana ayah melindungi anak? Kondisi ini berarti ayah yang dapat memberikan rasa aman, nyaman, dan tenang bagi anak-anak, baik dari ancaman fisik maupun psikis, seperti bahaya, kekerasan, gangguan, atau tekanan.
-
Apa yang dilakukan pria ke mantan anak tiri? Seorang remaja putri M (19) tewas setelah ditikam mantan ayah tirinya, SE (53). Sang ibu SR (53) juga terluka parah ditusuk mantan suaminya itu.
Perbuatan bejat PD terbongkar saat RL terbangun sekitar pukul 03.30 Wib. Dia tidak mendapati suaminya di kamar.
Perempuan itu mulai curiga dan mendatangi kamar N. Di dalam kamar, putrinya tampak tidur di samping sang ayah. Tapi celana dalamnya melorot hingga ke lutut.
RL langsung menanyai N, kenapa celana dalamnya melorot. Bocah itu menjawab tidak apa-apa.
Tapi sang ibu melihat putrinya menjawab dengan ketakutan. Dia kembali bertanya, namun PD yang merespons. Dia bilang, putrinya baru buang air kecil. N terdiam. RL pun mendekat untuk menaikkan celana dalam putrinya. "Dia melihat darah di paha celana dalam putrinya," jelas Tatan.
Saat itu RL langsung yakin suaminya sudah memerkosa putrinya. Perempuan itu kemudian memapah N ke kamar mandi dan membersihkan darahnya. Selanjutnya bocah itu disuruh tidur.
Sementara RL pura-pura tidur. Sekitar pukul 06.00 Wib, saat PD masih terlelap, dia meninggalkan rumah membawa N dan dua anaknya yang lain. Mereka pergi ke rumah keluarganya.
Setelah seluruh kejadian diceritakan pada keluarga, mereka mengecek keadaan N ke bidan desa. Atas saran sang bidan, RL pun melapor ke polisi, setelah lebih dulu melapor ke kepala desa.
Laporan ND ke Polsek Barumun Tengah (Barteng) diterima dengan tanda bukti lapor bernomor LP/32/V/2017/SU/TAPSEL/-TPS BARTENG bertanggal 26 Mei 2018. Polisi langsung membawa ND ke RSU Gunung Tua di Aek Huraya, Gunung Tua, Padang Lawas Utara. "Korban dibawa ke rumah sakit untuk permintaan visum dan mendapat perawatan," jelas Tatan.
Petugas pun bergerak cepat menangkap PD di rumahnya. Mereka juga mengamankan sepotong celana dalam warna hijau berlumuran darah korban, sepotong celana tidur warna krim milik korban yang juga berlumuran darah, serta sepotong baju tidur milik korban warna putih garis garis hitam.
Kasus ini masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tapanuli Selatan. Petugas telah memeriksa PD dan saksi-saksi. Pria itu dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaPelaku berkali-kali meminta maaf dan mengaku khilaf serta berdalih perbuatan bejat itu bukan atas keinginannya.
Baca SelengkapnyaMengetahui peristiwa itu, ibu korban melaporkan kepada keluarganya dan pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak kedua anaknya masih di bawah umur hingga dewasa.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pelaku terbongkar setelah video pengakuan putrinya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaMirisnya, korban diperkosa ratusan kali sejak tahun 2014 hingga bulan Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPengakuan pelaku telah memperkosa korban dua kali di dua lokasi berbeda
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap saat korban menceritakan perilaku bejat ayahnya kepada ibunya.
Baca Selengkapnya