Ayah setubuhi anak tirinya berulang kali sampai hamil
Merdeka.com - Seorang ayah tiri di Dusun Cuwangan, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, berinisial S (55), tega menghamili anak tirinya yang masih di bawah umur. Kepada penyidik Polres Sukoharjo, korban berinisial IAP (16) mengaku telah disetubuhi berulangkali. Saat ini dia mengaku hamil 31 minggu.
Korban dengan diantarkan melaporkan kelakuan bejat ayahnya itu, Rabu (14/9) kemarin. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara maraton, akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim, AKP Dwi Aryadi membenarkan adanya laporan kasus tersebut. Pelaku langsung dibawa petugas dan dilakukan pemeriksaan hingga ditetapkan sebagai tersangka.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
"Tersangka ini melakukan perbuatan bejatnya sekitar bulan Februari dan Maret lalu. Aksinya dilakukan pada tengah malam saat semua anggota keluarga sudah tertidur lelap. Dari hasil pemeriksaan dokter usia kandungan sudah 31 minggu," ujar Dwi, Kamis (15/9).
Meski sudah berstatus tersangka, lanjut Dwi, polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku. Sebab, ibu korban sekaligus istri tersangka tidak bersedia melakukan pengaduan.
“Tersangka akan kita kenakan pasal 287 KUHP tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," ucapnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi tak terpuji dilakukan pelaku JD (46), dilakukan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Baca SelengkapnyaSaat hendak dilakukan penangkapan, pelaku kabur dan bersembunyi di daerah Pesisir Selatan.
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku baru dua kali menyetubuhi korban dengan ancaman dan paksaan.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.
Baca SelengkapnyaPolisi terus mendalami kasus itu dan menggali keterangan lainnya dari pelaku.
Baca SelengkapnyaPerkosaan pertama berawal saat korban main masak-masakan bersama anak tersangka.
Baca SelengkapnyaSeorang remaja putri, LY (14), terpaksa hamil di usia muda. Hal ini akibat perbuatan bejat ayah tirinya, RD (34)
Baca SelengkapnyaSejak Januari 2023, SEP mulai mencabuli anak-anak tirinya yang masih berusia belia.
Baca SelengkapnyaMirisnya, korban diperkosa ratusan kali sejak tahun 2014 hingga bulan Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A
Baca SelengkapnyaKondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma. Apalagi setelah mengetahui kasus ini viral.
Baca Selengkapnya