Ayah Tiri di Langkat Tega Menganiaya Hingga Tewas Karena Kesal Lihat Polah Anak
Merdeka.com - Motif penganiayaan sadis yang menewaskan M Ibrahim Ramadhan alias Akil (2 tahun 3 bulan) di Langkat, Sumut, mulai terungkap. Ayah tirinya, Riki Ramadhan Sitepu, mengaku melakukan perbuatan itu hanya karena kesal.
Motif ini diungkap Kasatreskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa, Jumat (6/9). Tersangka diduga kesal dengan tingkah laku anak tirinya, sehingga memukuli, menyundut dengan api rokok. Perbuatannya itu dilakukannya berulang dalam sepekan, sampai akhirnya Akil dimasukkannya ke dalam goni dan digantungnya di luar gubuk. Bocah itu pun meninggal di sana.
"Biasalah kenakalan anak-anak, kadang-kadang seperti naik ke tempat tidur, kesal (pelaku) dipukuli. Kemudian main di luar rumah, kesal dia dipukuli. Sering bikin berantakan, kesal dia dipukuli," ujar Fathir.
-
Siapa yang ditikam mantan ayah tiri? Seorang remaja putri M (19) tewas setelah ditikam mantan ayah tirinya, SE (53). Sang ibu SR (53) juga terluka parah ditusuk mantan suaminya itu.
-
Bagaimana cara ayah mengakui anak hasil zina? Dalam praktiknya, untuk mendapatkan hak waris, anak yang lahir di luar perkawinan perlu membuktikan hubungan kekeluargaan dengan ayah biologisnya. Hal ini dapat dilakukan melalui penetapan pengakuan anak secara sukarela oleh ayah biologis atau melalui proses pengadilan. Dalam hal penetapan pengakuan anak secara sukarela, ayah biologis dapat membuat surat pengakuan anak di hadapan notaris. Surat ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan. Sedangkan jika terjadi perselisihan, anak tersebut dapat mengajukan permohonan penetapan pengakuan anak ke pengadilan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
Penganiayaan yang dilakukan Riki terhadap balita itu tergolong sadis. "Memukulnya itu disundut rokok, dipukul pakai kayu, digantung (dengan goni) yang terakhir itulah. Kejadian ini pun sudah berulang-ulang," sambung dia.
Mengenai ibu kandung Akil, Sri Astuti (28), kata Fathir, perempuan itu mengaku tak bisa berbuat banyak saat putranya disiksa. "Si ibu mengaku tak bisa berbuat apa-apa. Kondisinya memang di tengah kebun karet. Jadi tak ada penghuni lain, mereka saja," tegas Fathir.
Begitupun, polisi tetap mendalami dugaan keterlibatan Sri Astuti dalam kasus ini. Terlebih perempuan itu ikut mengubur jenazah putranya di lereng bukit di Dusun I, Desa Ponco Warno, Salapian, Langkat.
Seperti diberitakan, kuburan Akil ditemukan warga yang mencium bau di sekitarnya. Kejadian itu dilaporkan ke polisi dan penganiayaan terhadap bocah yang tinggal di Dusun I Desa Panco Warno itu pun terbongkar.
Penganiayaan terhadap Akil terjadi sejak 19 hingga 25 Agustus 2019. Riki menganiaya Akil dengan cara memukul bagian bahu, kaki, tangan, dan bokong korban. Dia menyundut bagian tangan, kuping dan bahu korban dengan api rokok. Tidak hanya itu, pria ini juga memasukkan anak tirinya ke dalam goni lalu digantung di luar gubuk.
Selasa (27/9) sekitar pukul 17.00 Wib, Akil meninggal dunia. Sekitar 1 jam berselang, Riki bersama Sri Astuti menguburkan bocah itu di lereng bukit. Lebih dari sepekan berselang, Rabu (4/9), warga mencium bau di sekitar lokasi kuburan Akil. Mereka curiga lalu melapor ke polisi.
Petugas Satreskrim Polres Langkat pun menangkap Riki dan istrinya di Jalan Binjai-Bukit Lawang, Rabu (4/9) sekitar pukul 24.00 Wib. Riki dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHPidana subs Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban dianiaya dengan cara dicekik pelaku hingga meninggal dunia dan jasadnya langsung dibuang ke sawah yang ada di sekitar rumah tinggal pelaku dan korban.
Baca SelengkapnyaTersangka FO sempat membantah dan mengaku jika dirinya tidak melakukan penikaman terhadap korban CR.
Baca SelengkapnyaHingga kini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kaitan dengan kejadian itu.
Baca SelengkapnyaSebelum terjadi pemukulan, korban dan pelaku diketahui sempat terlibat cekcok mulut
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya itu, RY saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana tersebut.
Baca SelengkapnyaAyah di Muara Baru Banting Anaknya di Tengah Keramaian hingga Meninggal
Baca SelengkapnyaM, pelaku dan ibu korban merupakan pasangan baru. Mereka baru menjalin biduk rumah tangga sekira 5 bulan.
Baca SelengkapnyaUsai melakukan mencekik korban di dalam kamar, pelaku sempat keluar rumah dan merokok.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah menangkap ayah kandung korban inisial BI (44).
Baca SelengkapnyaPada saat ditinggal ibunya, korban sedang tertidur sembari tersangka bermain judol.
Baca SelengkapnyaBerkas kasus anak bunuh ibu di Cimanggis dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka Rifki Azis (23) dan barang bukti pun diserahkan polisi ke jaksa.
Baca SelengkapnyaKorban yang sedang santai di dapur kaget mendapat serangan bertubi-tubi dari pelaku menggunakan kayu.
Baca Selengkapnya