Ayah yang Dituduh Cabuli 3 Anaknya Siap Jika Diperiksa Lagi
Merdeka.com - Kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur kembali mencuat dan menjadi perhatian. Ayah yang dituduh melakukan pencabulan terhadap ketiga anaknya, SA mengaku siap diperiksa lagi jika kasus tersebut kembali dibuka.
SA mengaku jika kasus tersebut kembali dibuka oleh kepolisian, dirinya berharap bisa sesuai dengan aturan. Ia mengatakan karena kasus tersebut kembali mencuat dan menjadi sorotan publik, dirinya akan memperjuangkan harga dirinya.
"Saya berharap ini bisa berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Karena demi harga diri saya," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Senin (11/10).
-
Siapa yang meminta polisi prioritaskan kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Bagaimana DPR RI ingin polisi menangani kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Bagaimana Kapolda Jateng menanggapi kasus Sukolilo? 'Salah satu penegak hukum adalah Polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti Polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,' tegasnya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
SA yang tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengaku siap diperiksa kembali jika kasus tersebut dibuka. Ia menegaskan akan mempertanggungjawabkan.
"Saya siap (diperiksa), dunia akhirat dan pertanggungjawabkan," tuturnya.
SA menegaskan kasus pencabulan terhadap tiga anaknya yang diarahkan kepada dirinya adalah fitnah dari mantan istrinya. Ia mengaku sudah bercerai dengan pelapor yang tak lain mantan istrinya sejak tahun 2017.
"Yang jelas ini tidak pernah terjadi dan hanya fitnah dari mantan istri. Itu mantan istri dan saya cerai sama dia tahun 2017 secara resmi," kata SA.
Terkait rencana dirinya akan melaporkan balik mantan istrinya ke polisi, SA mengaku hal tersebut masih dibicarakan dengan kuasa hukumnya. Meski demikian, dirinya akan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.
"Ini sementara dibicarakan dengan kuasa hukum. Okelah kita hargai proses hukum yang berlangsung, ini kasus kan sudah dihentikan kemarin dan baru ini mencuat lagi," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri akhirnya menurunkan tim dari Biro Pengawasan Penyidik (Wassidik) Bareskrim Polri ke Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Hal ini terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap tiga orang anaknya.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, turunnya tim Biro Wassidik Bareskrim Polri untuk melakukan asistensi atas kasus tersebut.
"Asistensi kasus pencabulan anak (oleh) tim asistensi Wassidik Bareskrim," kata Argo saat dikonfirmasi, Sabtu (9/10).
Argo menyebut, tim yang dipimpin oleh seorang Perwira Menengah (Pamen) Polri untuk melakukan asistensi ini telah berangkat dari Jakarta ke Sulsel pada hari ini.
"(Berangkat) hari ini. Dipimpin Kombes Helfi dan tim, berangkat ke Polda Sulsel. Asistensi kasusnya seperti apa," sebutnya.
Sementara Direktur LBH Makassar, Muhammad Haedir mengaku tidak percaya dengan Polres Lutim dalam menangani kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak. Haedir mengaku selain proses penyelidikan malprosedur, Polres Lutim juga mengungkapkan identitas pelapor yang tak lain ibu korban.
"Satu hal kenapa kami tidak mempercayai Polres Lutim. Menjaga identitas anak saja tidak mampu dan faktanya dalam klarifikasi (di Instagram) menyebut nama identitas ibu korban," ujarnya saat jumpa pers di Kantor LBH Makassar, Sabtu (9/10).
Hal tersebut, kata Haedir, menunjukkan Polres Lutim tidak profesional dalam penanganan kasus perkara anak. Untuk itu, LBH Makassar meminta agar kasus tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri.
Senada disampaikan Wakil Direktur LBH Makassar, Abd Aziz Dumpa. Ia mengaku sudah seharusnya Mabes Polri untuk mengambil alih penyelidikan kasus tersebut.
"Kesimpulannya bahwa Mabes Polri ambil alih penyelidikan perkaranya atau paling tidak kalau penyelidikannya di Polda Sulsel supervisi (Bareskrim) itu harus jalan. Jadi timnya adalah Mabes Polri dan Polda Sulsel," ucapnya.
Aziz mengaku jika kasus tersebut kembali dilakukan oleh Polres Lutim, maka pihaknya tidak bisa berharap banyak. Ia meragukan jika kasus tersebut dibuka kembali akan ada perkembangan.
"Tapi kalau dikembalikan ke (Polres) Lutim, kami merasa sudah tidak bisa berharap banyak," ucapnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pria di Jambi Tega Perkosa Tiga Anak Kandung, Korban Diancam Bunuh jika Mengadu
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan hal tersebut karena untuk memenuhi hawa nafsunya.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaPelaku menjanjikan jajanan kepada pelaku agar mau ikut.
Baca SelengkapnyaSaat massa mendatangi rumah korban, pelaku sedang asyik tidur di kamar
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A
Baca SelengkapnyaPelaku sengaja membuat video penyiksaan yang dilakukan terhadap ke tiga anaknya.
Baca SelengkapnyaPanca Darmansyah mengaku menyesali perbuatan sadisnya membunuh keempat anak kandungnya.
Baca SelengkapnyaPenyidik yang telah mendapatkan adanya unsur pidana dalam tewasnya empat bocah inisial VN berusia 6 tahun, S 4 tahun, A 3 tahun, dan A 1 tahun.
Baca SelengkapnyaKeyakinan itu baru disuarakannya setelah mendapat pendampingan hukum dari tim pengacara.
Baca SelengkapnyaKorban sempat ketakutan dan khawatir dengan kondisi keluarganya bila melaporkan kejadian tersebut.
Baca Selengkapnya