Azis Syamsuddin Akui Kerap Bertemu Robin Pattuju dan Beri Uang Rp210 Juta
Merdeka.com - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyebut bila terdakwa dugaan Stepanus Robin Pattuju, kerap menemuinya dan meminta bantuan uang.
Hal itu diungkapan Aziz, saat dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK dalam sidang kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (25/10).
Aziz mengaku mengenal Robin sebagai anggota kepolisian. Namun baru mengetahui Robin menjabat sebagai penyidik KPK ketika datang ke kediamannya secara tiba-tiba pada tahun 2020 lalu.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang Azis lakukan selama di Rutan KPK? Pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/10/2024), Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin memberikan kesaksiannya. Pada kesempatan tersebut, Azis dimintai keterangan seputar masa isolasi yang dijalaninya di Rutan KPK.
"Pada saat dia datang ke rumah saya mendadak, tanpa janji, karena dia waktu itu ada di pos. Saya tanya emang kau di KPK. Dia menunjukkan nametag-nya pak. Karena saya pernah beberapa kali ada orang pakai nametag palsu, gitu," kata Aziz.
Aziz menyebut Robin kerap menemuinya setelah pertemuan di kediamannya tersebut. Namun seingat Azis pertemuan secara langsung sebanyak tiga kali. Pada saat pertemuan kedua, kata Aziz, Robin turut meminta bantuan dana kepadanya untuk kebetuhan keluarga yang kala itu sedang pandemi Covid-19.
"Iya minjam, bang saya lagi kesulitan, kalau boleh saya dibantu. Untuk apa saya bilang. Untuk urusan keluarga ini itulah, secara persisnya saya tidak ingat," kata Aziz.
Azis lantas memberikan bantuan kepada Robin. Alasannya karena ketika datang Robin memelas dan langsung diberikan uang Rp10 juta langsung dari rekeningnya ke rekening Robin.
"Iya, karena beberapa kunjungan beliau berikutnya minta lagi minta bantuan finansial juga antara pertamuan kedua atau ketiga lah pak. Saya tidak ingat percis kejadiannya," ujar Aziz.
Setelah penyerahan uang Rp10 juta itu, Aziz mengakui jika Robin kembali menemuinya pada saat malam hari untuk kembali meminta bantuan uang dengan alasan untuk keperluan keluarga kembali.
"Dia (Robin) ada orang tuanya sakit, keluarganya sakit. Karena kan waktu itu lagi covid kita memahami bukan cuman beliau pak," katanya.
Namun untuk permintaan kedua, Aziz mengatakan kalau dirinya tidak tak memagang uang kas. Lantas Robin menawarkan rekening salah satu keluarganya untuk dijadikan tempat rekening penerima uang tersebut.
"Jadi yang pertama jumlahnya Rp10 juta," kata Aziz.
"Kedua sebesar berapa?" tanya JPU.
"Total Rp200 juta pak (permintaan kedua kali)," timpal politisi partai Golkar tersebut.
Atas permintaan uang sebesar Rp200 juta tersebut, Aziz mengungkap alasanya mentransfer uang tersebut melalui rekening lain bukan langsung ke rekening Robin, tak seperti permintaan pertama.
Karena, Aziz telah menyadari jika memberikan uang sebesar itu kepada Robin bisa berpotensi terjadinya dugaan pelanggaran hukum. Sebagaimana kasus yang saat ini menjeratnya, dimana dia diduga turut berperan dalam kasus suap perkara
"Karena saya sudah tahu dia (Robin) penyidik KPK, karena bisa bahaya di saya," ujar Aziz.
"Apa bahayanya ketika berikan uang ke Robin?" tanya JPU.
"Ya seperti ini pak, ya kan orang bisa berasumsi macam-macam padahal niat saya membantu. Ya kan secara aturan juga seperti itu kan pak. Kaya kita nyumbang ke kawinan kan tidak boleh," jelas Aziz.
"Jadi saksi paham kalau berikan bantuan ke Robbin sebesar itu tidak boleh?" tanya JPU kembali.
"Iya pak, paham. Saya yang merubah Undang-undang dan membuat Undang-undang itu," timpal Mantan Wakil Ketua DPR itu.
Sebelumnya Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, disebut menerima Rp3,099 miliar dan USD36.000 dari Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.Hal itu tertera dalam surat dakwaan untuk Robin yang dilihat dari laman http://sipp.pn- jakartapusat.go.id pada Jumat (3/9).
Dia adalah terdakwa perkara suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, Tahun 2020-2021. Dalam surat dakwaan, Robin disebut menerima suap dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan USD36.000.
"Bahwa terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku penyelenggara negara, yakni Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setidak-tidaknya sejumlah itu," demikian bunyi dakwaan yang dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartapusat.go.id.
Penerimaan tersebut berasal dari Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial sejumlah Rp1.695.000.000, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan USD36.000.
Selanjutnya, menerima dari Wali Kota Cimahi di Jawa Barat Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507.390.000, Usman Effendi sejumlah Rp525.000.000, dan mantan Bupati Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur, Rita Widyasari, sejumlah Rp5.197.800.000.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Azis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Golkar Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin sudah bebas setelah menjalani hukuman penjara sekitar dua tahun.
Baca SelengkapnyaAzis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara di MA oleh Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHasto dipanggil sebagai seorang konsultan dalam kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaHakim mempersilakan jaksa memeriksa Ahmad Riyadh terkait kasus Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaKPK tidak menjelaskan secara detail soal apa saja yang materi pemeriksaan terhadap Zahir.
Baca SelengkapnyaRachland Nashidik yang merupakan politikus Demokrat diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaRajiv berstatus sebagai saksi dari pihak swasta di kasus dugaan korupsi menyeret eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
Baca SelengkapnyaSaksi Gazalba Saleh Ahmad Riyadh mendadak mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat sidang korupsi hakim agung Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaEks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.
Baca SelengkapnyaPanggilan tersebut dipenuhi oleh Rajiv yang telah tiba di gedung Merah Putih KPK.
Baca Selengkapnya