Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Azis Syamsuddin Akui Kerap Bertemu Robin Pattuju dan Beri Uang Rp210 Juta

Azis Syamsuddin Akui Kerap Bertemu Robin Pattuju dan Beri Uang Rp210 Juta Azis Syamsuddin Jadi Saksi Robin. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyebut bila terdakwa dugaan Stepanus Robin Pattuju, kerap menemuinya dan meminta bantuan uang.

Hal itu diungkapan Aziz, saat dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK dalam sidang kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (25/10).

Aziz mengaku mengenal Robin sebagai anggota kepolisian. Namun baru mengetahui Robin menjabat sebagai penyidik KPK ketika datang ke kediamannya secara tiba-tiba pada tahun 2020 lalu.

"Pada saat dia datang ke rumah saya mendadak, tanpa janji, karena dia waktu itu ada di pos. Saya tanya emang kau di KPK. Dia menunjukkan nametag-nya pak. Karena saya pernah beberapa kali ada orang pakai nametag palsu, gitu," kata Aziz.

Aziz menyebut Robin kerap menemuinya setelah pertemuan di kediamannya tersebut. Namun seingat Azis pertemuan secara langsung sebanyak tiga kali. Pada saat pertemuan kedua, kata Aziz, Robin turut meminta bantuan dana kepadanya untuk kebetuhan keluarga yang kala itu sedang pandemi Covid-19.

"Iya minjam, bang saya lagi kesulitan, kalau boleh saya dibantu. Untuk apa saya bilang. Untuk urusan keluarga ini itulah, secara persisnya saya tidak ingat," kata Aziz.

Azis lantas memberikan bantuan kepada Robin. Alasannya karena ketika datang Robin memelas dan langsung diberikan uang Rp10 juta langsung dari rekeningnya ke rekening Robin.

"Iya, karena beberapa kunjungan beliau berikutnya minta lagi minta bantuan finansial juga antara pertamuan kedua atau ketiga lah pak. Saya tidak ingat percis kejadiannya," ujar Aziz.

Setelah penyerahan uang Rp10 juta itu, Aziz mengakui jika Robin kembali menemuinya pada saat malam hari untuk kembali meminta bantuan uang dengan alasan untuk keperluan keluarga kembali.

"Dia (Robin) ada orang tuanya sakit, keluarganya sakit. Karena kan waktu itu lagi covid kita memahami bukan cuman beliau pak," katanya.

Namun untuk permintaan kedua, Aziz mengatakan kalau dirinya tidak tak memagang uang kas. Lantas Robin menawarkan rekening salah satu keluarganya untuk dijadikan tempat rekening penerima uang tersebut.

"Jadi yang pertama jumlahnya Rp10 juta," kata Aziz.

"Kedua sebesar berapa?" tanya JPU.

"Total Rp200 juta pak (permintaan kedua kali)," timpal politisi partai Golkar tersebut.

Atas permintaan uang sebesar Rp200 juta tersebut, Aziz mengungkap alasanya mentransfer uang tersebut melalui rekening lain bukan langsung ke rekening Robin, tak seperti permintaan pertama.

Karena, Aziz telah menyadari jika memberikan uang sebesar itu kepada Robin bisa berpotensi terjadinya dugaan pelanggaran hukum. Sebagaimana kasus yang saat ini menjeratnya, dimana dia diduga turut berperan dalam kasus suap perkara

"Karena saya sudah tahu dia (Robin) penyidik KPK, karena bisa bahaya di saya," ujar Aziz.

"Apa bahayanya ketika berikan uang ke Robin?" tanya JPU.

"Ya seperti ini pak, ya kan orang bisa berasumsi macam-macam padahal niat saya membantu. Ya kan secara aturan juga seperti itu kan pak. Kaya kita nyumbang ke kawinan kan tidak boleh," jelas Aziz.

"Jadi saksi paham kalau berikan bantuan ke Robbin sebesar itu tidak boleh?" tanya JPU kembali.

"Iya pak, paham. Saya yang merubah Undang-undang dan membuat Undang-undang itu," timpal Mantan Wakil Ketua DPR itu.

Sebelumnya Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, disebut menerima Rp3,099 miliar dan USD36.000 dari Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.Hal itu tertera dalam surat dakwaan untuk Robin yang dilihat dari laman http://sipp.pn- jakartapusat.go.id pada Jumat (3/9).

Dia adalah terdakwa perkara suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, Tahun 2020-2021. Dalam surat dakwaan, Robin disebut menerima suap dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan USD36.000.

"Bahwa terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku penyelenggara negara, yakni Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setidak-tidaknya sejumlah itu," demikian bunyi dakwaan yang dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartapusat.go.id.

Penerimaan tersebut berasal dari Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial sejumlah Rp1.695.000.000, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan USD36.000.

Selanjutnya, menerima dari Wali Kota Cimahi di Jawa Barat Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507.390.000, Usman Effendi sejumlah Rp525.000.000, dan mantan Bupati Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur, Rita Widyasari, sejumlah Rp5.197.800.000.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pencucian Uang
KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pencucian Uang

Azis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.

Baca Selengkapnya
Aziz Syamsuddin Bebas dari Penjara, Airlangga: Masih Kader Golkar
Aziz Syamsuddin Bebas dari Penjara, Airlangga: Masih Kader Golkar

Ketua Umum Partai Golkar Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin sudah bebas setelah menjalani hukuman penjara sekitar dua tahun.

Baca Selengkapnya
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sudah Bebas Sejak Agustus 2023
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sudah Bebas Sejak Agustus 2023

Azis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Jejak Dua Selebriti Cantik di Kasus Dugaan Suap Mantan Sekretaris MA
Jejak Dua Selebriti Cantik di Kasus Dugaan Suap Mantan Sekretaris MA

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara di MA oleh Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Terkait Kasus Korupsi DJKA

Hasto dipanggil sebagai seorang konsultan dalam kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Dianggap Beri Kesaksian Palsu, Anggota Exco PSSI Ahmad Riyadh Diminta Jaksa Diperiksa di Kasus Gazalba Saleh
Dianggap Beri Kesaksian Palsu, Anggota Exco PSSI Ahmad Riyadh Diminta Jaksa Diperiksa di Kasus Gazalba Saleh

Hakim mempersilakan jaksa memeriksa Ahmad Riyadh terkait kasus Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan
KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan

KPK tidak menjelaskan secara detail soal apa saja yang materi pemeriksaan terhadap Zahir.

Baca Selengkapnya
Sidang Etik Kapolsek & Kanit Reskrim: Terungkap Duit Rp2 Juta dari Supriyani Dipakai Bangun Polsek Baito
Sidang Etik Kapolsek & Kanit Reskrim: Terungkap Duit Rp2 Juta dari Supriyani Dipakai Bangun Polsek Baito

Supriyani sebelumnya disebut menganiaya muridnya. Supriyani juga mengaku sempat diperas.

Baca Selengkapnya
Periksa Rachland Nashidik, KPK Cecar soal Kedekatan dengan Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Periksa Rachland Nashidik, KPK Cecar soal Kedekatan dengan Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Rachland Nashidik yang merupakan politikus Demokrat diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Selengkapnya
Sosok Rajiv, Wabendum Timnas Anies-Muhaimin Diperiksa KPK Kasus Korupsi di Kementan
Sosok Rajiv, Wabendum Timnas Anies-Muhaimin Diperiksa KPK Kasus Korupsi di Kementan

Rajiv berstatus sebagai saksi dari pihak swasta di kasus dugaan korupsi menyeret eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Baca Selengkapnya
Hakim Emosi Dengar Saksi Gazalba Saleh Kembali Cabut BAP: Saudara Anggap Apa Sidang Ini!
Hakim Emosi Dengar Saksi Gazalba Saleh Kembali Cabut BAP: Saudara Anggap Apa Sidang Ini!

Saksi Gazalba Saleh Ahmad Riyadh mendadak mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat sidang korupsi hakim agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara

Eks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.

Baca Selengkapnya