Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Azis Syamsuddin Baru Cairkan Rp3,1 M ke Stepanus Robin dari Komitmen Rp4 M

Azis Syamsuddin Baru Cairkan Rp3,1 M ke Stepanus Robin dari Komitmen Rp4 M Azis Syamsuddin diperiksa KPK. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkap Azis Syamsuddin baru merealisasikan Rp3,1 miliar dari Rp4 miliar suap yang dijanjikannya terhadap Stepanus Robin.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP (Stepanus Robin) dan MH sebesar Rp4 miliar, yang telah direalisasikan baru Rp3,1 miliar," kata Firli dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (25/9) dini hari.

Azis sendiri menghubungi Stepanus pada Agustus 2020 terkait minta tolong dibantu mengurus kasus yang menyeretnya dan AG. Kasus tersebut tengah digarap KPK

Dalam perkara suap ini, Azis dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, KPK menjemput paksa Azis Syamsuddin dan membawanya ke Gedung Merah Putih untuk diperiksa, Jumat (24/9) malam. Tim KPK mengabaikan permintaan Azis agar pemeriksaan ditunda dengan alasan sedang menjalani isolasi mandiri.

Mereka mendatangi kediaman politikus Partai Golkar itu lengkap dengan tenaga medis. Lembaga antirasuah akhirnya menggelandang Azis ke Gedung Merah Putih setelah hasil tes antigennya menunjukkan nonreaktif Covid-19. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sudah Bebas Sejak Agustus 2023
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sudah Bebas Sejak Agustus 2023

Azis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Aziz Syamsuddin Bebas dari Penjara, Airlangga: Masih Kader Golkar
Aziz Syamsuddin Bebas dari Penjara, Airlangga: Masih Kader Golkar

Ketua Umum Partai Golkar Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin sudah bebas setelah menjalani hukuman penjara sekitar dua tahun.

Baca Selengkapnya
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.

Baca Selengkapnya