Azis Syamsuddin Jadi Saksi Perkara Suap Mantan Penyidik KPK Robin
Merdeka.com - Mantan Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar Azis Syamsuddin hadir langsung sebagai saksi perkara perkara dugaan korupsi suap bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Berdasarkan pantauan merdeka.com, Aziz yang saat itu datang memakai batik bermotif coklat masuk ke Ruangan Kusuma Admadja 4 sekitar pukul 10.51 Wib, pada Senin (25/10).
Tanpa berkatat-kata, Aziz lantas masuk ke ruangan sidang yang kemudian Hakim Ketua Djuyamto persilahkan Aziz untuk masuk ke arena sidang dan duduk di kursi saksi. Yang di sebelah kirinya jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK dan kanannya kuasa hukum Stepanus Robin Pattuju.
-
Siapa Azis Syamsuddin? Mengutip situs emedia.dpr.go.id, Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Bagaimana penampilan Azizah? Salah satu yang selalu mendapatkan pujian adalah Zize. Biasanya, Zize dikenal dengan pilihan outfit kasualnya, tetapi kali ini, istri Pratama Arhan tampil sangat anggun.
-
Apa yang Azis lakukan selama di Rutan KPK? Pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/10/2024), Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin memberikan kesaksiannya. Pada kesempatan tersebut, Azis dimintai keterangan seputar masa isolasi yang dijalaninya di Rutan KPK.
-
Siapa yang bertemu dengan Mendag Zulkifli? Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bertemu Menteri Negara Perdagangan dan Pertumbuhan Ekspor Selandia Baru, Rino Tirikatene, Senin (21/8).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
"Kenal dengan stepanus robin?" tanya hakim.
"Kenal pak," singkat Aziz.
"Hubungan saudara?" timpal hakim
"Tidak," jawab Aziz.
Setelah menanyakan hubunganya antara Aziz dengan Robbin, lalu Hakim Ketua Djuyamto beralih kepada saksi kedua yang dihadirkan secara daring yakni Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna untuk kemudian diambil sumpah kesaksian mereka berdua sebagai saksi.
Sebelumnya, Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan mantan Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar Azis Syamsuddin dalam sidang kasus suap penanganan perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah.
Selain Azis, tim JPU juga akan menghadirkan mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna. Azis dan Ajay bakal dimintai keterangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat untuk terdakwa mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP).
"Informasi yang kami terima, benar saksi yang dipanggil hari ini antara lain Azis Syamsudin dan Ajay M. Priatna," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/10).
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau jika dirupiahkan senilai Rp 513.297.001. Jika ditotal setara dengan Rp 11,5 miliar.
Jaksa menyebut Robin menerima suap sejak Juli 2020 hingga April 2021. Suap berkaitan dengan penanganan kasus di KPK. Robin menerima suap bersama dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Berikut rincian uang yang diterima Robin bersama Maskur Husain;
1. Dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000,
2. Dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu,
3. Dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000,
4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000,
5. Dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.
Atas perbuatannya, Robin didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Azis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaAzis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Golkar Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin sudah bebas setelah menjalani hukuman penjara sekitar dua tahun.
Baca SelengkapnyaKliennya akan menjalani pemeriksaan atas dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Baca Selengkapnya