Azis Syamsuddin Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Merdeka.com - Nasib hukuman mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bakal ditentukan hari ini. Aziz hari ini menjalani sidang pembacaan vonis atas dugaan kasus suap terkait penanganan perkara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Lampung Tengah.
Hal itu berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB, Senin 14 Februari 2022
"Pembacaan tuntutan pidana, pukul 10.00 sampai selesai," demikian dilansir dari situs SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (24/1).
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Apa yang Azis lakukan selama di Rutan KPK? Pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/10/2024), Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin memberikan kesaksiannya. Pada kesempatan tersebut, Azis dimintai keterangan seputar masa isolasi yang dijalaninya di Rutan KPK.
-
Siapa Azis Syamsuddin? Mengutip situs emedia.dpr.go.id, Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
Sidang Azis sudah berlangsung hampir empat bulan, sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada akhir September 2021. Dimana, usai dijemput paksa di kediamannya, di Jakarta Selatan, Jumat (24/9) malam, lantaran mangkir dari panggilan penyidik.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Azis pun menjalani sidang perdana dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (6/12/2021). Dia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
didakwa melakukan suap sebesar Rp 3.099.887.000, terkait dengan penghalangan penanganan kasus korupsi Lampung Tengah, yang dalam proses penyelidikan dan penyidikan KPK. Politisi Golkar ini menjadi tersangka tunggal yang mencoba menyuap penyidik untuk menutupi perkara yang juga terkait dengan sesama rekan politiknya di Partai Golkar, Aliza Gunado.
"Terdakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.877.000 dan 36 ribu dolar AS kepada pegawai negeri yaitu Stepanus Robin Pattuju, selaku penyidik KPK," kata tim JPU KPK yang salah satunya beranggotakan Lie Putra Setiawan, Senin (6/12).
Atas tindakan tersebut, KPK mendakwa Azis Syamsuddin pada dakwaan pertama, yang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kendati demikian, Mantan Politikus Partai Golkar itu menyatakan tak akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Dimana Azis menyatakan menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada tim penasihat hukum.
"Saya sudah membaca dan memahami, dan nanti kami akan berkonsultasi dengan penasehat hukum untuk menjawab dalam bentuk pembelaan," ujar Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Sementara tim penasihat hukum Azis menyatakan pihaknya tidak bersedia menggunakan hak eksepsi.
"Setelah kami berdiskusi dengan saudara terdakwa terkait dakwaan ini, kami menyatakan tidak menggunakan hak eksepsi dalam perkara ini, dan bisa dilanjutkan dalam pemeriksaan pembuktian," kata tim Penasihat Hukum Azis Syamsuddin.
Tuntutan Jaksa
Setelah melewati berbagai pemeriksaan keterangan, akhirnya Jaksa menuntut majelis hakim agar menghukum Azis Syamsuddin dengan pidana empat tahun dua bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut hak politik Azis dicabut selama lima tahun.
Hal itu, karena, Azis dinilai jaksa telah terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp3.099.887.000,00 dan US$36.000.
Menanggapi itu, Azis dalam pleidoinya tetap bersikeras tidak mengakui perbuatanya. Meski, dia menyatakan akan keluar dari dunia politik Tanah Air apabila menerima vonis bebas dari majelis hakim, atas kasus dugaan suap penanganan perkara Lampung Tengah yang menjeratnya.
"Saya juga telah berdiskusi kepada keluarga saya Bapak Hakim yang mulia, seandainya pada saat nanti jatuh vonis, atau dilakukan suatu keputusan saya bebas, saya berkomitmen untuk tidak masuk ke dunia politik," tutur Azis saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (31/1/2022).
Azis menjadikan kasus dugaan korupsi ini sebagai pelajaran hidup. Dia memastikan terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik jika bebas nanti.
"Saya ingin tetap memperjuangkan hak-hak orang lain, saya meyakini hal ini dapat saya jalani dengan berbagai cara, termasuk kembali menjadi advokat, tenaga pengajar sebagai dosen, sehingga berkontribusi bagi kegiatan sosial," jelas dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Azis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaSiskaee akan mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari
Baca SelengkapnyaPenahanan Siskaeee untuk mempermudah proses penyidikan yang sedang berjalan.
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.
Baca Selengkapnya