Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Azis Syamsuddin: Saya Tak Pernah Angkat Jarwo dan Aliza sebagai Staf

Azis Syamsuddin: Saya Tak Pernah Angkat Jarwo dan Aliza sebagai Staf Azis Syamsuddin jalani sidang perdana. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Terdakwa Mantan Wakil ketua DPR, Azis Syamsuddin membantah jika disebut nama Aliza Gunado dan Edi Sujarwo merupakan orang dekatnya. Bantahan itu terkait komitmen fee pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

"Saya tidak pernah mengangkat saudara Jarwo sebagai staf saya," ujar Azis saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (27/12).

Termasuk dengan nama Aliza, Azis berdalih jika yang bersangkutan juga tidak pernah mendaftarkan namanya sebagai staf ahli disaat menjabat sebagai DPR.

"Di dalam SK DPR yang dijadikan JPU barang bukti, alat bukti, tidak ada satu lembar pun saudara Jarwo itu diangkat sebagai staf saya di DPR," ujar Azis.

"Yang ada pengakuan dari saudara Jarwo. Begitu juga dengan Aliza, Aliza tidak pernah tercatat di dalam administrasi saya sebagai staf saya," tambah Azis.

Dalam persidangan ini, mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman, mengaku memberi uang sekitar Rp2,1 miliar dari dana Rp25 miliar hasil pencairan DAK Lampung Tengah, ketika bertemu dengan Aliza dan Jarwo di salah satu kafe kisaran, Juli 2017.

"Apakah dia menyebutkan nama seseorang?" tanya hakim.

"Dia orang kepercayaannya Azis Syamsuddin," kata Taufik.

"Saudara tau orang nama Azis Syamsuddin itu siapa?" timpal hakim.

"Ketua Banggar (DPR)," ujar Taufik.

Selain itu, lanjut Taufik, Jarwo juga meminta 'uang proposal' sebesar Rp200 juta yang diterima oleh adik Azis bernama Vio.

"Mereka [Aliza dan Jarwo] ngajak saya ke kafe yang katanya milik adiknya pak Azis. Cafe Vio's. Mereka akan menyerahkan uangnya ke beliau. Uang proposal ke beliau adiknya pak Azis," kata Taufik.

Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Padahal, KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/01/02/2020 tanggal 17 Februari 2020, atas dugaan adanya keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap..

"Oleh karenanya terdakwa (Azis) lalu meminta bantuan Agus Supriyadi (polisi) untuk dikenalkan dengan penyidik KPK, dan akhirnya Agus Supriyadi berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada terdakwa," tambah jaksa.

Di mana uang yang diberikan Azis dimaksud untuk diberikan kepada Robin selaku penyidik KPK, mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukan kedudukan Robin selaku penyidik KPK.

Atas perbuatannya, Azis didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pensiunan Jenderal Polisi Eks Wakapolri: Saya Tidak Mau Terlibat Politik Praktis
Pensiunan Jenderal Polisi Eks Wakapolri: Saya Tidak Mau Terlibat Politik Praktis

Din menjelaskan dimasukannya nama itu, berdasarkan pertemuan dengan Ketua Umum DMI Jusuf Kalla.

Baca Selengkapnya
Saksi Bantah Dua Anak SYL Bantu Promosi Jabatan di Sulsel: Pak Syahrul Tegas
Saksi Bantah Dua Anak SYL Bantu Promosi Jabatan di Sulsel: Pak Syahrul Tegas

Pontoh kemudian mencecar Malik soal promosi jabatan itu salah satunya melalui keterangan Dindo.

Baca Selengkapnya
Hendropriyono Blak-Blakan soal Panji Gumilang dan Al-Zaytun
Hendropriyono Blak-Blakan soal Panji Gumilang dan Al-Zaytun

Hendropriyono kerap dituding bekingi Panji Gumilang dan Al-Zaytun. Padahal dirinya sudah lama tak berhubungan dengan Panji.

Baca Selengkapnya
Asisten Hasto PDIP Mengaku Tidak Kenal Harun Masiku
Asisten Hasto PDIP Mengaku Tidak Kenal Harun Masiku

Hal itu diakui Kusnadi saat dicecar awak media usai melaporkan tindakan penyitaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya
Dipecat, Pj Bupati Buton Laporkan Gubernur Sultra Kader NasDem ke Kemendagri
Dipecat, Pj Bupati Buton Laporkan Gubernur Sultra Kader NasDem ke Kemendagri

Basiran mengadukan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, yang memberhentikan dirinya dari Staf Ahli Gubernur bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemda Sultra

Baca Selengkapnya
Aiman Witjaksono: Saya Tak Pernah Sebut Institusi Polri, Tetapi Oknum
Aiman Witjaksono: Saya Tak Pernah Sebut Institusi Polri, Tetapi Oknum

Aiman juga menyebut dalam video turut menyinggung masih banyak anggota polisi yang masih menjaga nuraninya untuk netralitas.

Baca Selengkapnya
Bantahan Keras Staf Ahli Kapolri Disebut-sebut Orang Tua Yasmin Nur, Eks Asisten Stafsus Presiden Viral
Bantahan Keras Staf Ahli Kapolri Disebut-sebut Orang Tua Yasmin Nur, Eks Asisten Stafsus Presiden Viral

Rustika menuturkan Yasmin telah mengundurkan diri sebagai asistennya pada tahun 2020

Baca Selengkapnya
SYL: Deket Sama Saya Boleh, Tapi Tidak Ngomong Proyek
SYL: Deket Sama Saya Boleh, Tapi Tidak Ngomong Proyek

SYL juga menegaskan tidak pernah ada istilah tawar menawar.

Baca Selengkapnya