Aziz Syamsuddin bantah ancam Miryam untuk cabut BAP kasus e-KTP
Merdeka.com - Sejumlah anggota Komisi III DPR disebut-sebut mengancam saksi kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani untuk mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di persidangan. Salah satu yang disebut mengancam Miryam adalah Anggota Komisi III sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Aziz Syamsuddin.
Aziz mengaku heran dengan kesaksian Miryam yang menyebutnya telah mengancam agar mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dia menegaskan tidak pernah berbicara soal kesaksian dalam kasus e-KTP dengan Miryam.
"Saya juga bercerita sama Pak Masinton emang kita pernah ngobrol. Saya bilang saya ndak pernah ketemu sama Ibu Miryam dan tidak pernah bicara tapi beliau mengatakan itu dalam persidangan," kata Aziz di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/3).
-
Siapa Azis Syamsuddin? Mengutip situs emedia.dpr.go.id, Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa saja yang diduga terlibat korupsi timah? Kasus itu antara lain menyeret Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra, Direktur PT SIP MB Gunawan, dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim, sebagai terdakwa.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
Politisi Partai Golkar ini kaget dengan pengakuan Miryam yang dikutip penyidik senior KPK Novel Baswedan. Apalagi, kata Aziz, dirinya tidak pernah satu komisi dengan Srikandi Partai Hanura itu.
"Kita tidak pernah satu komisi sama Ibu Miryam kita juga kaget Ibu Miryam menyatakan hal seperti itu," tegasnya.
Menurutnya, jika Miryam tidak bisa membuktikan ucapannya, maka dia bisa terancam pasal pidana pencemaran nama baik. Aziz meminta hakim untuk memperhatikan secara serius setiap kesaksian Miryam soal kasus e-KTP.
"Tentu itu merupakan fakta hukum harus diperhatikan hakim apabila Miryam tidak bisa membuktikan bahwa keterangan di muka pengadilan itu bagian dari fakta hukum bahwa itu dapat merupakan kena tindak pidana tersendiri tindak pidana tersendiri itu harus diusut oleh hakim," jelasnya.
Sebelumnya diketahui, tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Ketiganya bakal dikonfrontasi dengan saksi Miryam S Haryani.
Salah satu penyidik KPK, Novel Baswedan menjelaskan kronologi pemeriksaan terhadap Miryam di tingkat penyidikan. Dia menegaskan tidak ada tekanan apapun selama proses penyidikan terhadap Miryam. Justru, kata Novel, Miryam ditekan dan diancam anggota Komisi III DPR untuk mencabut BAP.
"Siapa yang disebut mengancam itu siapa?" tanya Jaksa Irene.
"Yang disebut seingat saya Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin, Desmond Mahesa, Masinton Pasaribu, seingat saya atas nama Syarifudin Sudding," jawab Novel.
Novel mengatakan, saat itu Miryam juga menyebut nama lain namun lupa identitasnya. Sampai-sampai, kata Novel, penyidik membuka laptop mencari politikus tersebut dengan menelusuri dari asal partainya.
"Satu lagi dia lupa namanya, tapi sebut nama partainya. Kami buka di internet ada di komisi III, lihat orang-orangnya. Miryam bilang 'yang ini orangnya'. Kurang lebih ada 6 orang yang ancam Miryam," jelasnya.
Sebelumnya diketahui, tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Mereka akan dikonfrontasi dengan saksi Miryam S Haryani.
Satu penyidik KPK, Novel Baswedan menegaskan tidak ada tekanan apapun selama proses penyidikan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dia justru heran dengan pengakuan politikus Partai Hanura itu merasa ditekan penyidik hingga buang-buang air dan muntah.
Menurut Novel, justru saat pemeriksaan anggota Komisi II itu mengaku diancam oleh koleganya di parlemen. Miryam bahkan menyebut sejumlah nama politikus dari beberapa fraksi yang mengancamnya.
"Siapa yang disebut mengancam itu siapa?" tanya Jaksa Irene.
Novel pun menjawab Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin, Desmond Mahesa, Masinton Pasaribu, dan Syarifudin Sudding. Menurut Novel, saat itu Miryam juga menyebut nama lain namun lupa identitasnya. Sampai-sampai, kata Novel, penyidik membuka laptop mencari politikus tersebut dengan menelusuri dari asal partainya.
"Satu lagi dia lupa namanya, tapi sebut nama partainya. Kami buka di internet ada di komisi III, lihat orang-orangnya. Miryam bilang 'yang ini orangnya'. Kurang lebih ada 6 orang yang ancam Miryam," jelasnya.
Bambang Soesatyo adalah Ketua Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Golkar, Desmond adalah Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Gerindra, Masinton anggota Komisi III dari fraksi PDI Perjuangan. Sementara Sudding adalah anggota Komisi III sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Hanura.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Azis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaSYL berkelih tidak mengetahui adanya urunan dana tersebut
Baca SelengkapnyaMereka diketahui tergabung dalam firma hukum Visi Law Office.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan menuding penangkapan mantan Mentan SYL sebagai upaya Firli Bahuri menutupi kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaPemecatan Sekjen PBB Afriansyah Noor dan berujung polemik.
Baca SelengkapnyaDalam ancamannya itu SYL meminta kepada ASN Eselon untuk mengundurkan diri
Baca SelengkapnyaKubu Firli meyakini jika Syarul Yasin Limpo melakukan pelbagai cara agar tidak jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK mengultimatum SYL agar kooperatif saat dipanggil
Baca SelengkapnyaSYL yang duduk di kursi terdakwa perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan, membantah keterangan saksi mahkota.
Baca SelengkapnyaPolitikus Partai Golkar itu dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pungutan liar dan pemerasan
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan mengaku menerima informasi adanya kepala daerah yang menjadi korban dugaan pemerasan oknum di KPK.
Baca SelengkapnyaPengacara Syahrul Yasin Limpo, Jamaluddin Koedoeboen mengklaim bukan kliennya yang melaporkan kasus dugaan pemerasan yang menyeret pimpinan KPK Firli Bahuri itu
Baca Selengkapnya