Azlaini ancam gugat Ombudsman ke PTUN
Merdeka.com - Azlaini Agus tak terima keputusan Ombudsman yang merekomendasikan dirinya dipecat dari lembaga itu. Sebagai bentuk perlawanan, dia akan menggugat Ombudsman ke PTUN.
Melalui kuasa hukumnya, Kapitra Ampera, Azlaini merasa dizalimi atas keputusan itu.
"Keputusan terhadap Azlaini bentuk kezaliman yang diberikan pihak Ombudsman," terang Kapitra pada wartawan, Jumat (29/11).
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Siapa yang dipecat dari partai politik? Sayangnya, pada tahun 2018, ia dipecat dari partai tersebut karena dituduh melakukan kecurangan suara pada pemilu sebelumnya.
-
Siapa yang dipecat Kejagung? Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat Kajari Bondowoso, Jawa Timur Puji Triasmoro dan Kasie Pidsus Alexander Kristian Diliyanto Silaen karena diduga terlibat korupsi.
Kapitra menjelaskan, keputusan itu juga bertentangan dengan Peraturan Ombudsman nomor 7 tahun 2011 tentang Kode Etik Insan Ombudsman, yang menerangkan bahwa anggota Ombudsman bisa diberhentikan jika melakukan tindak pidana dan divonis 5 tahun penjara.
"Sekarang Azlaini Agus baru berstatus saksi di Polresta Pekanbaru, dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Dan pasal yang dikenakan juga tidak pidana ringan ancaman hanya 3 bulan. Lantas kenapa Ombudsman melabrak aturan yang mereka buat sendiri," kata Kapitra.
Menurut Kapitra, bila rekomendasi Ombudsman itu nantinya disetujui Presiden, pihaknya tak segan mengambil langkah hukum.
"Kita akan gugatan keputusan itu ke PTUN di Jakarta," jelasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya, tidak pantas apabila seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK kembali memutus Hakim Anwar Usman melanggar etik.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman menegaskan hal yang dialaminya merupakan fitnah yang keji.
Baca SelengkapnyaHasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPimpinan tetap meminta Brigjen Asep Guntur menjadi Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Baca SelengkapnyaJimly Asshiddiqie dilaporkan ke Dewan Etik MK pada Jumat (10/11) siang.
Baca SelengkapnyaBasiran mengadukan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, yang memberhentikan dirinya dari Staf Ahli Gubernur bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemda Sultra
Baca SelengkapnyaFirli mengisyaratkan menolak pengunduran diri Asep Guntur dari KPK.
Baca SelengkapnyaAsep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil menanggapi santai gugatan tersebut. Menurutnya, setiap urusan memiliki konsekuensi hukum dan akan dihadapi.
Baca Selengkapnyakuasa hukum Aiman juga menghadirkan dua ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan
Baca SelengkapnyaLeonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya