Babak akhir kasus Ahok di tangan Jaksa Agung
Merdeka.com - Kasus penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa belum memasuki babak akhir. Meski Ahok dan kuasa hukumnya sudah memutuskan membatalkan banding atas vonis dua tahun penjara yang diketok Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu lalu, langkah itu tidak serta merta menghentikan perkara. Sebab, Kejaksaan Agung menyatakan banding atas vonis tersebut.
Babak akhir kasus ini berada di tangan Kejaksaan Agung. Beberapa kali Jaksa Agung HM. Prasetyo menyatakan bakal meninjau kasus ini. Kejaksaan masih memiliki waktu untuk berpikir sebelum vonis Ahok diputus Pengadilan Tinggi sebagaimana tertuang dalam Pasal 234 ayat 1 KUHAP. Sehingga, tidak menutup kemungkinan banding itu akan dicabut oleh jaksa penuntut.
"Kita masih butuh pertimbangan komprehensif untuk menyatakan apalah kita harus tetap lanjut atau tidak," ucap Prasetyo di Komplek Kejagung, Jakarta, Jumat (26/5).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
"Banding masih bisa dicabut sebelum diputus Pengadilan Tinggi. Ketika sudah dicabut tidak bisa diajukan kembali," tambah Prasetyo.
Pengadilan Tinggi DKI sudah menerima berkas banding yang diajukan Kejaksaan Agung. Majelis Hakim untuk banding Ahok pun sudah ditunjuk. Majelis hakim diketuai Imam Sungudi dan Elang Prakoso Wibowo, Daniel D Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak sebagai anggota majelis hakim.
"Sudah ditunjuk majelis hakim, diketuai Pak Imam Sungudi dengan anggota-anggotanya. Selanjutnya majelis hakim ini nanti mempelajari dan membaca berkas-berkas," kata Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Johanes Suhadi saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Sabtu (27/5).
Sistem dan mekanisme majelis hakim yang menangani banding kasus Ahok di Pengadilan Tinggi Jakarta ini berbeda dengan sidang Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jika di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terdapat sidang pemanggilan saksi, keterangan terdakwa, pembacaan pembelaan, vonis dan lain sebagainya. Jika banding di Pengadilan Tinggi tidak demikian. Majelis hakim di Pengadilan Tinggi hanya mempelajari berkas-berkas perkara di Pengadilan Negeri.
Setelah kabar majelis hakim kasus Ahok sudah disiapkan, Jaksa Agung M Prasetyo memberikan penjelasan terkait banding yang dilakukan instansinya. Banding yang diajukan Kejaksaan bertujuan untuk menguji ketepatan penerapan pasal dakwaan sekaligus kebenaran materil. Sebab, majelis hakim memvonis Ahok dengan pasal yang berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dan untuk menguji ketepatan penerapan pasal dan keterbuktian dakwaan serta menguji kebenaran materil sesuai fakta dan bukti yang ditemukan persidangan maka upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi memang seyogyanya dilakukan atas perkara yang bersangkutan," sambung Prasetyo.
Tim JPU memperhatikan kaidah dan tujuan penegakan hukum sebagai bahan kajian. Pihaknya ingin memastikan keputusan vonis Ahok tidak hanya menegakkan kebenaran tetapi juga melihat aspek manfaat.
Di samping itu, lanjut Prasetyo, dasar hukum mengajukan banding dilatarbelakangi kekhawatiran akan mudahnya menuntut dan melontarkan tuduhan ke pihak lain. Bahkan implikasi yang lebih luas yaitu membuat seseorang atau kelompok mudah menghakimi pihak lain yang dianggap menghina tokoh tertentu.
Selang beberapa hari, Jaksa Agung memberikan sinyal bakal mengubah keputusan banding kasus Ahok. Kemarin, Rabu (7/6), Prasetyo mengirim sinyal membatalkan rencana banding. Jaksa Agung merasa perlu meninjau ulang banding yang sudah diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI. Kali ini yang dijadikan pertimbangan adalah keputusan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menerima putusan dua tahun penjara yang diketok majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Banding kemungkinan akan kami kaji ulang dan akan kita lihat dari sisi manfaatnya. Toh Ahok kan sudah menerima putusan," ujar Prasetyo di Gedung KPK, Rabu (7/6).
Alasan kedua, masih banyak kasus lain yang lebih penting untuk diselesaikan oleh Kejaksaan Agung. Apalagi untuk kasus Ahok, pihak terdakwa sudah memutuskan tidak mengajukan banding. "Ya enggak usah banding. Toh Ahok sudah menerima putusan kita lebih baik fokus ke perkara lain yang lebih penting," tegas Prasetyo.
Namun pihaknya belum memastikan bakal membatalkan upaya banding kasus Ahok. Pihaknya perlu mempelajari kembali urgensinya. "Secepatnya, yang pasti memang kita melihat manfaatnya itu," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaDalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaNamun dari hasil temuan di lapangan dan menyikapi aspirasi warga, Hasto klaim banyak yang kehilangan Ahok.
Baca SelengkapnyaMK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.
Baca SelengkapnyaMK, lanjut Fajar juga siap menghadapi banding Anwar Usman di PTUN.
Baca SelengkapnyaPermohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaNasib Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum Partai Demokrat belum aman. Sebab, peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko Cs kepada Mahkamah Agung belum diputuskan.
Baca SelengkapnyaAhok pun meluruskan pernyataannya soal Gibran dan Jokowi tak bisa kerja jika Prabowo memenangi Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya