Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Babak Baru Fahri Hamzah Melawan Pengurus PKS

Babak Baru Fahri Hamzah Melawan Pengurus PKS Fahri Hamzah. ©2018 Merdeka.com/Ronald

Merdeka.com - Perlawanan yang dilakukan Fahri Hamzah terhadap pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memasuki tahap akhir.

Pihak tergugat dalam hal ini, Dewan Pengurus Pusat PKS, Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi diminta menjalani putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 23 Januari 2019.

Orang lain juga bertanya?

Pada pokoknya memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan eksekusi atas perkara putusan nomor 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tanggal 14 Desember 2016 junto putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No 539/PDT/2017/PT.DKI tanggal 7 November 2017 junto Putusan Mahkamah Agung RI No. 1876 K/Pdt/2018 tanggal 30 Juli 2018.

Saat ini, Ketua PN Jaksel memanggil pihak penggugat dan tergugat untuk hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/6).

Mereka akan diberikan peringatan agar dalam waktu 8 hari terhitung sejak hari ini agar melaksanakan seluruh isi putusan.

"Mereka (pihak tergugat) diingatkan ini keputusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap nah karena itu harus dilaksanakan dikasih waktu 8 hari," ucap dia di temui di PN Jaksel.

Dalam putusannya, ada 13 point yang harus segera dilaksanakan oleh pihak tergugat. Diantaranya, membayar kerugian membayar kerugian immateril sebesar Rp 30 Miliar kepada Fahri Hamzah.

"Itu yang juga harus mereka bayar kepada kami. apakah mereka akan langsung melaksanakan perintah pengadilan atau tidak, kita lihat nanti. makanya penting, mudah-mudahan mereka datang, menyampaikan alasan, komitmennya kira-kira kapan bisa dilaksanakan," tutup dia.

Reporter: Ady Anugrahadi

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Masih Belum Nyatakan Sikap Usai Hakim MA Perintah Kembalikan Aset Rafael Alun, Ini Alasannya
KPK Masih Belum Nyatakan Sikap Usai Hakim MA Perintah Kembalikan Aset Rafael Alun, Ini Alasannya

KPK juga akan mempelajari putusan MA yang justru berpihak kepada Rafael untuk mengembalikan sejumlah aset.

Baca Selengkapnya
Tertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Tertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Tertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Baca Selengkapnya
Keberatan Mantan Karutan KPK dalam Kasus Pungli Ditolak Majelis Hakim
Keberatan Mantan Karutan KPK dalam Kasus Pungli Ditolak Majelis Hakim

Majelis hakim turut memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara yang harus dibayar Achmad Fauzi sampai dengan putusan akhir.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Nilai TPPU Naik Jadi Rp20 Miliar, Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Segera Diseret ke Persidangan
KPK Ungkap Nilai TPPU Naik Jadi Rp20 Miliar, Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Segera Diseret ke Persidangan

Angka tersebut naik dari temuan awal tim penyidik KPK terkait TPPU tersangka Gazalba Saleh mencapai Rp9 miliar.

Baca Selengkapnya