Babak Baru Fahri Hamzah Melawan Pengurus PKS
Merdeka.com - Perlawanan yang dilakukan Fahri Hamzah terhadap pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memasuki tahap akhir.
Pihak tergugat dalam hal ini, Dewan Pengurus Pusat PKS, Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi diminta menjalani putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 23 Januari 2019.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Bagaimana Kapolri M. Hasan menanggapi Petisi 13? Petisi tersebut akhirnya ditutup setelah M. Hasan berhasil bertanggung jawab atas ulah oknum anggota kepolisian. Ia pun meminta untuk menindak tegas terhadap oknum yang ingin menjatuhkan citra Kepolisian di mata masyarakat.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang mengeluarkan dana Rp 30 miliar? Pengusaha asal Amerika Serikat, Bryan Johnson menghabiskan USD2 juta atau Rp30,9 miliar per tahun demi memuluskan blueprint yang dia sebut mengembalikan usia muda.
-
Mengapa Petisi 13 di buat? Lahirnya petisi ini adalah keluh kesah dari masyarakat yang sudah menggunung. Sebanyak 13 orang yang mewakili setiap keluarga melakukan tanda tangan yang ditujukan kepada Jenderal Polisi M. Hasan.
Pada pokoknya memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan eksekusi atas perkara putusan nomor 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tanggal 14 Desember 2016 junto putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No 539/PDT/2017/PT.DKI tanggal 7 November 2017 junto Putusan Mahkamah Agung RI No. 1876 K/Pdt/2018 tanggal 30 Juli 2018.
Saat ini, Ketua PN Jaksel memanggil pihak penggugat dan tergugat untuk hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/6).
Mereka akan diberikan peringatan agar dalam waktu 8 hari terhitung sejak hari ini agar melaksanakan seluruh isi putusan.
"Mereka (pihak tergugat) diingatkan ini keputusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap nah karena itu harus dilaksanakan dikasih waktu 8 hari," ucap dia di temui di PN Jaksel.
Dalam putusannya, ada 13 point yang harus segera dilaksanakan oleh pihak tergugat. Diantaranya, membayar kerugian membayar kerugian immateril sebesar Rp 30 Miliar kepada Fahri Hamzah.
"Itu yang juga harus mereka bayar kepada kami. apakah mereka akan langsung melaksanakan perintah pengadilan atau tidak, kita lihat nanti. makanya penting, mudah-mudahan mereka datang, menyampaikan alasan, komitmennya kira-kira kapan bisa dilaksanakan," tutup dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK juga akan mempelajari putusan MA yang justru berpihak kepada Rafael untuk mengembalikan sejumlah aset.
Baca SelengkapnyaTertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Baca SelengkapnyaMajelis hakim turut memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara yang harus dibayar Achmad Fauzi sampai dengan putusan akhir.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut naik dari temuan awal tim penyidik KPK terkait TPPU tersangka Gazalba Saleh mencapai Rp9 miliar.
Baca Selengkapnya