Babak Baru Kasus Penganiayaan Habib Bahar Terhadap Dua Anak di Meja Hijau
Merdeka.com - Pendiri Majelis Pembela Rasulullah, Bahar bin Smith bakal segera disidang terkait kasus dugaan penganiayaan anak di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (28/2) hari ini. Hal ini menyusul rampungnya berkas perkara bahar dan telah dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong.
Selain Bahar, dua rekannya yakni Agil Yahya dan Basit Iskandar yang berstatus tersangka juga akan disidang. Sebenarnya dalam kasus ini, polisi menetapkan 5 tersangka termasuk Bahar.
4 rekan lainnya adalah Agil Yahya alias Habib Agil, M Abd Basit Iskandar, Habib Hamdi, Habib Husen Alatas dan Sogih. Namun 2 lainnya belum ditahan.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan terhadap tahanan? 'Terkait penganiayaan, pada saat itu memang ramai di FB (Facebook) bahwasannya mereka disiksa, tetapi pada saat pemeriksaan muncul bahwa (penyiksaan) itu juga dilakukan oleh sesama tahanan,' kata dia di Mapolda Jabar, Minggu (26/5).
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada tanggal 01 Desember 2018 yang lalu, bertempat di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin di Desa Pabuaran Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor. Dua orang korban yang berinisial CAJ (18) dan MKU (17) mengalami luka.
Bahar dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya. Sebab, Bahar dianggap sebagai otak dan terlibat langsung menganiaya dua remaja itu. Awal mula penganiayaan itu dipicu karena Habib Bahar tidak terima ada dua ABG yang mengaku sebagai dirinya.
CAJ adalah korban yang mengaku sebagai Bahar, karena memiliki rambut panjang pirang. Sementara MKU adalah temannya yang mendukung peran CAJ.
CAJ mengaku sebagai Bahar bin Smith kepada panitia sebuah acara yang diselenggarakan di Seminyak Bali akhir November 2018. Usai acara, mereka kembali ke rumahnya di Bogor.
Apa yang dilakukan oleh mereka di Bali ternyata diketahui Habib Bahar yang merasa risih. Kemudian Habib Bahar memerintahkan orang suruhan untuk menjemput paksa kedua remaja tersebut.
"Pada tanggal 1 Desember 2018, BS (Bahar Smith) langsung memerintahkan anak buahnya untuk mencari CAJ dan MKU," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto Agung.
Orang tua CAJ yang menghalangi penjemputan bahkan dipaksa ikut menemui Habib Bahar di pesantren miliknya, yakni Pondok Pesantren Tajul Alawiyin. MKU pun datang menyusul setelah dijemput dengan cara yang serupa.
Disanalah korban dianiaya oleh Bahar dan lima orang suruhannya. Akibatnya, dua remaja itu mengalami luka di bagian wajah. Tak sampai disitu, korban pun digunduli oleh para tersangka dan disuruh untuk berkelahi.
"Sampai di sana dianiaya. Setelah dianiaya kemudian korban disuruh berkelahi. Kemudian dianiaya kembali sampai malam. Mereka (korban) dijemput siang, lalu dipulangkan malam," kata Agung.
Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018. Dalam laporan itu, Habib Bahar dan 4 diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Pada 18 Desember 2018, Bahar diperiksa di Polda Jabar. Dia dicecar setidaknya 34 pertanyaan terkait dugaan penganiayaan tersebut. Hari itu juga, Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Kemudian Bahar meminta penangguhan penahanan dengan jaminan.
Kuasa hukum Bahar bin Smith alias Habib Bahar Aziz Yanuar mengupayakan kliennya tidak ditahan karena selalu bersikap kooperatif. Pihak Bahar lantas menyamakan kasus kliennya dengan sejumlah kasus yang tersangkanya tidak ditahan.
"Kita juga meminta pihak kepolisian menyamakan klien kami dengan pihak-pihak lain yang kasusnya mirip dengan klien kami terkait konstelasi politik, seperti Ade Armando, Viktor Laiksodat, Sukmawati, Abu Janda," ujar Aziz.
Masa penahanan Bahar sempat diperpanjang lantaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengembalikan berkas perkara ke penyidik. Sehingga penahanan Bahar dan 2 rekannya diperpanjang 40 hari demi proses perampungan berkas.
Kini berkasnya lengkap atau berstatus P21. Bahar pun harus menanti keputusan hakim atas ulahnya. Dari kasus ini, Bahar dikenakan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 80 UU Tahun 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Pidana Maksimal di atas 5 Tahun Penjara.
Kejaksaan Negeri Cibinong kemudian melayangkan surat ke Mahkamah Agung memohon agar sidang digelar di PN Bandung. Permohonan itu disetujui oleh Mahkamah Agung melalui surat Keputusan Ketua MA Nomor 24/KMA/SK/II/2019. Berkas yang dilimpahkan ke PN Bandung terdiri dari tiga berkas, yaitu Bahar bin Smith, Agil Yahya, dan M Abdul Basith.
Dengan telah dilimpahkannya berkas kasus penganiayaan dan tersangka ke Jaksa, beberapa hari kedepannya status penahanan Bahar dan dua tersangka lainnya jadi kewenangan JPU (jaksa penuntut umum).
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pemuda di Bekasi, inisial AS (20) kritis di rumah sakit. Dia babak belur dihajar tiga orang pria di Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Baca SelengkapnyaPelaku APS diketahui adalah ayah tiri dari korban dan ATH adalah ibu kandung dari korban MRS.
Baca SelengkapnyaDua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaPelaku sengaja membuat video penyiksaan yang dilakukan terhadap ke tiga anaknya.
Baca SelengkapnyaDari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dua motif pada kasus dengan pelaku berinisial DS (61) ini.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku geram tak seharusnya ketiga terdakwa mendapat tuntutan tersebut. Mereka akan melakukan pembelaan.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPerkosaan terjadi sejak gadis kembar itu berusia 9 tahun. Perbuatan bejat itu sudah tak terhitung berapa kali karena hampir setiap pekan terjadi.
Baca SelengkapnyaTetangga mengaku sempat mendengar adanya benturan ke dinding dan guyuran air dari dalam kontrakan yang dihuni oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaNasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.
Baca SelengkapnyaBerkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses
Baca SelengkapnyaSelain cedera otak berat, korban mengalami patah leher akibat dianiaya pacar tantenya.
Baca Selengkapnya