Babak Baru Kasus Rafael Alun Trisambodo si Mantan Pegawai Pajak
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Rafael dijerat dengan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Penetapan tersangka mantan pegawai pajak ini setelah tim penyelidik KPK memeriksa harta kekayaan Rafael Alun yang diduga tak sesuai dengan profil. Kemudian, diperkuat dengan adanya surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Rafael Alun pada Senin, 27 Maret 2023.
Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan, Rafael Alun tidak langsung ditahan.
-
Kenapa KPK menyita aset Rafael Alun? Penyitaan terhadap aset-aset bernilai ekonomis yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi juga dilakukan dalam rangka memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.
-
Bagaimana Rafael Alun terbukti melanggar hukum? Pengadilan Tinggi menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan kesatu, dua, dan tiga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Hal ini dikarenakan, tim penyidik KPK masih terus bekerja untuk melengkapi lagi bukti penetapan tersangka ayah dari tersangka Mario Dandy Satriyo (20).
"Tersangka KPK tidak ada yang tidak ditahan kan? Ini kan soal waktu saja. Penyidik masih terus bekerja," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (1/4).
Rumah Digeledah
Usai menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka, KPK pun melakukan penggeledahan terhadap rumahnya. Namun, tidak diketahui secara pasti kapan waktu penggeledahan itu dilakukan.
Selain tidak disebutkan kapan waktu penggeledahan itu dilakukan, pihak KPK juga tidak membeberkan barang bukti apa saja yang telah disita dalam kegiatan itu.
©Liputan6.com/Faizal Fanani
Untuk penggeledahan itu dilakukan, karena berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011-2023.
"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti satu kegiatan yang sudah dilakukan, beberapa waktu yang lalu juga kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/3).
"Dan tentu nanti setiap perkembangan dari perkara ini, dan saya kira ini perkara baru pasti kami akan sampaikan kepada teman-teman semuanya," sambung Ali.
Diduga Terima Gratifikasi dari 2011 hingga 2023
Meski tak disebutkan barang bukti apa saja yang telah dibawa atau diamankan tim penyidik pada saat penggeledahan. Namun, KPK menduga Rafael Alun menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya sepanjang periode 2011-2023.
"Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI tahun anggaran 2011 hingga 2023," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Kamis (30/3).
©Liputan6.com/Faizal Fanani
Ali menyebut, penerimaan gratifikasi yang dilakukan ayah dari Mario Dandy Satriyo itu dalam bentuk uang. Ali memastikan tim penyidik akan mendalami lebih jauh penggunaan uang-uang tersebut.
"Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan," kata Ali.
KPK Bakal Periksa Istri Rafael Alun
Selain melakukan penggeledahan rumah usai ditetapkan sebagai tersangka, anak buah Firli Bahuri juga akan memanggil Ernie Meike Torondek, istri dari Rafael Alun untuk diperiksa.
Pemanggilan terhadap Ernie akan dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011-2023. Ernie akan dipanggil sebagai saksi untuk sang suami yang sudah dijerat sebagai tersangka.
"Ya kebutuhan siapa yang perlu dipanggil sebagai saksi pasti kan nanti kami lakukan, cuma kan semuanya butuh waktu untuk dilakukan analisis dulu, fakta-fakta mana yang dibutuhkan keterangan misalnya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Kamis (30/3).
©Liputan6.com/Faizal Fanani
Dalam proses penyelidikan ini, Ernie Meike sudah diperiksa saat itu bersamaan dengan Rafael Alun. Jadi, dalam proses penyidikan pun pihaknya akan memeriksa Ernie Meike.
"Tapi yang pasti, kemarin dalam proses penyelidikan saja kan dipanggil, pasti nanti berikutnya (dipanggil)," kata Ali.
Legowo Jadi Tersangka
Lalu, terkait dengan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK. Ternyata sudah diterima secara legowo oleh tersangka dugaan korupsi pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun anggaran 2011 hingga 2023.
Menurutnya, hal ini sudah menjadi konsekuensi yang harus diterima oleh dirinya yakni menyandang status tersangka yang ditetapkan pada Senin, 27 Maret 2023.
"Saya akan menerima karena ini konsekuensi saya, saya enggak bisa apa-apa, jadi saya menerima saja," ujar Rafael dalam wawancara khusus di Jakarta Pusat, Kamis (30/3).
Rafael mengaku hanya bisa berkonsultasi dengan tim penasihat hukum berkaitan dengan kasus yang kini menjeratnya.
"Yang saya bisa hanya konsultasi dengan tim pengacara saya. Saya merasa ini seperti mimpi, saya tidak merasa melakukan apa-apa. Saya sedang bekerja dengan baik dan semangat-semangatnya," kata dia.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaRafael Alun didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Baca SelengkapnyaBuku catatan itu terus dipegangnya sampai masuk ke ruang sidang.
Baca SelengkapnyaBanding dilakukan karena hakim Pengadilan Tipikor dinilai tak akomodir beberapa fakta hukum soal kepemilikan aset Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaDalam sidang, jaksa blak-blakan membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Rafael mengalir hingga ke ibu kandung, adik dan kakaknya.
Baca SelengkapnyaPenyitaan dilakukan KPK setelah mantan pejabat Ditjen Pajak itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian.
Baca SelengkapnyaKPK merampungkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaRafael Alun meminta hakim membebaskannya dalam kasus gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaTim penuntut umum akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan Rafael Alun dalam surat dakwaan.
Baca Selengkapnya