Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Babak baru Kivlan Zen bela Prabowo soal penculikan

Babak baru Kivlan Zen bela Prabowo soal penculikan kivlan zen. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Kepala Staf Kostrad era Orde Baru Mayjen (purn) Kivlan Zen kembali menolak memenuhi panggilan Komnas HAM. Kivlan akan dikorek soal pernyataannya mengetahui keberadaan 13 aktivis yang hilang pada pergolakan 1997-1998.

Kivlan melawan dengan melaporkan Komnas HAM ke Ombudsman . Kivlan bersikeras baru mau datang jika terbentuk pengadilan HAM ad hoc dan kasus-kasus pelanggaran HAM berat seperti Talangsari, Ambon dan Poso dituntaskan.

"Komnas HAM tidak berhak memanggil saya apabila tidak ada pengadilan ad hoc. Jangan 13 orang saja yang diusut. Tapi seluruhnya," kata Kivlan kemarin.

Lihat Prabowo Subianto di Liputan6.com

Kivlan justru menuding ada pihak-pihak yang sengaja mengompori agar peristiwa 1998 'dimainkan' untuk menjatuhkan Prabowo . Dia yakin bekas atasannya di Kostrad hanya korban karena dituding sebagai dalang.

Berikut babak baru Kivlan Zen bela Prabowo soal penculikan:

Seret-seret nama Megawati

Kivlan Zen ingin seluruh kasus pelanggaran HAM berat seperti Tanjung Priok, Ambon, Poso, Sampit dan Talangsari diungkap. Kivlan mengungkapkan, saat terjadi penghilangan 13 aktivis, dirinya bersama pamswakarsa ditunjuk mengamankan sidang istimewa MPR. Selain itu, Kivlan juga ingin peristiwa kasus dualisme PDI-P dibongkar. Kasus penyerangan terhadap markas PDI di Jakarta pada 27 Juli 1996 atau dikenal dengan kerusuhan dua puluh tujuh juli (Kudatuli)."Siapa yang terlibat di situ nanti saya jelaskan karena saya saksi sendiri dalam peristiwa itu. Nanti kalau saya buka kan enggak enak sama ibu Megawati. Saat itu ada kasus penyerangan terhadap penyerangan loyalis terhadap pak Suryadi di PDIP," tukasnya."Di situ terlibat semua ada keterlibatan pengusaha minyak Arifin Panigoro. Di situ ada Managara Manurung, ada Ratna Sarumpaet. Di situ saya lihat dan foto ada logistik dibawa mobil Kompas. Logistik itu ada gambar Megawati dan kalau saya buka kan enggak enak semua. Saya enggak sama ibu Megawati," pungkasnya.

Tuding dihembuskan tim Jokowi-JK

Kivlan menuturkan, langkah Komnas HAM memanggil dirinya untuk diperiksa sebagai saksi itu sangat politis. "Saya merasa isu itu dari tim kampanye Jokowi-JK. Hal itu desakan orang-orang yang tidak senang Prabowo dan mendesak Komnas HAM, kemudian langsung memanggil saya," kata Kivlan.Kivlan mengaku Komnas sudah dua kali memanggil dirinya untuk diperiksa, namun tak pernah dipenuhi. Bahkan, lanjutnya, Komnas HAM telah mengancam akan memanggil secara paksa."Komnas HAM tidak berhak memanggil saya apabila tidak ada pengadilan ad hoc," tuturnya.Sekalipun memberikan keterangan, dirinya mengimbau jangan hanya sebatas hilangnya 13 aktivis tersebut kesaksiannya dibutuhkan. Melainkan pelanggaran lain yang terjadi pada peristiwa 16 tahun silam itu."Jangan 13 orang saja yang diusut. Tapi seluruhnya," pungkasnya.

Tuding Komnas HAM bermain politik

Kuasa hukum Mantan Purnawiran Mayjen Kivlan Zein, Mahendradatta mengatakan, upaya Komnas HAM memanggil paksa termasuk dalam ancaman, karena tidak merujuk pada aturan yang jelas. Menurut dia, Komnas HAM menyalahi aturan karena pemanggilan paksa terhadap kliennya secara dadakan.Selain menyalahi aturan, dia pun mempertanyakan desakan Komnas HAM itu lantaran masih banyak pekerjaan yang lebih penting ketimbang hanya sebatas hilangnya 13 aktivis dalam peristiwa Mei 1998. Mahendradatta menuding ada kepentingan politik di balik pemanggilan paksa dadakan Komnas HAM terhadap kliennya tersebut."Karena terlalu banyak hutang-hutang Komnas HAM yang lain lambat tapi kenapa ini begitu cepat. Saya lihat Komnas HAM ini sudah bermain politik. Yang ditekan oleh tim kampanye lawan, saya tidak bilang Jokowi - JK. Tapi tim kampanyenya untuk memburukkan Prabowo," ujarnya.Mahendradatta mempertanyakan pemanggilan paksa yang diajukan Komnas HAM ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran sesuai aturan pengadilan tinggi HAM Ad Hoc dijelaskan, pemanggilan seseorang terkait dugaan pelanggaran kasus pelanggaran HAM terlebih dulu lewat pengadilan tinggi HAM Ad Hoc baru bisa dilakukan pemanggilan yang diajukan Komnas HAM ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung)."UU tahun 2000 tentang HAM sangat jelas, pelanggaran HAM sebelum tahun 2000 harus diadili pengadilan HAM Ad Hoc. Baru bisa dilakukan tindakan hukum dan pemanggilan paksa," ujarnya.

13 Orang hilang bukan tanggung jawab Prabowo

Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purnawirawan) Kivlan Zen menegaskan Prabowo Subianto tidak terlibat dalam penghilangan paksa 13 orang pada 1998. Menurut Kivlan, bekas atasannya itu hanya menjadi kambing hitam."Jadi sebenarnya Pak Prabowo tidak bertanggung jawab. Jadi 13 orang yang hilang itu bukan tanggung jawab Prabowo. Saat itu dia telah meninggalkan Kopassus," kata Kivlan usai memberikan laporan ke Ombudsman, Gedung Pengadilan Tipikor Jalan. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/6).Kivlan yang saat peristiwa itu mengaku menjabat sebagai panglima tingkat dua dan bertugas di Malang, Jawa Timur, mendapat laporan dari intel bahwa 13 orang yang hilang itu diamankan untuk mengantisipasi sidang istimewa di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)."Saya mengetahui karena sebagai pejabat TNI dapat dari intel. 13 Orang yang hilang untuk mengamankan sidang istimewa MPR," katanya.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gerindra Bela Prabowo: Makin Isu HAM Dipolitisasi, Muncul Sikap Antipati Publik
Gerindra Bela Prabowo: Makin Isu HAM Dipolitisasi, Muncul Sikap Antipati Publik

Gerindra Bela Prabowo yang sering diserang isu HAM 1998

Baca Selengkapnya
Respons Prabowo soal HAM, Sekjen PDIP: Bagaimana jadi Pemimpin jika Tidak Kedepankan Dialog?
Respons Prabowo soal HAM, Sekjen PDIP: Bagaimana jadi Pemimpin jika Tidak Kedepankan Dialog?

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan pemimpin tidak boleh memiliki rekam jejak pelanggaran HAM.

Baca Selengkapnya
Ganjar Nilai Prabowo Tak Tegas soal Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
Ganjar Nilai Prabowo Tak Tegas soal Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu

Ganjar mengaku tak puas dengan jawaban Prabowo mengenai komitmennya menyelesaikan kasus HAM masa lalu.

Baca Selengkapnya
Wiranto Heran Isu Pelanggaran HAM Kerap Dimunculkan Jelang Pilpres
Wiranto Heran Isu Pelanggaran HAM Kerap Dimunculkan Jelang Pilpres

Wiranto Heran dengan Isu Pelanggaran HAM yang Kerap Dimunculkan Jelang Pilpers

Baca Selengkapnya
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Hadirkan Kepala BIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Hadirkan Kepala BIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres

Permintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua MK Tegur Saksi Ahli AMIN Sebut Gibran Tak Akan Jadi Cawapres Jika KPU Tidak Melanggar
VIDEO: Ketua MK Tegur Saksi Ahli AMIN Sebut Gibran Tak Akan Jadi Cawapres Jika KPU Tidak Melanggar

Patra M Zen sempat mendapat teguran dari Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Caleg Gerindra di Sidang MK Ngaku Tak Mampu Sewa Pengacara Tapi Sudah 3 Kali Nyaleg
VIDEO: Caleg Gerindra di Sidang MK Ngaku Tak Mampu Sewa Pengacara Tapi Sudah 3 Kali Nyaleg

Kader Prabowo Subianto ini mengaku sudah tidak mampu menyewa pengacara maupun saksi

Baca Selengkapnya
VIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran
VIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran

Ketua MK Suhartoyo sempat memotong keterangan Patra yang dianggap sudah masuk dalam pendapat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Yusril Keras! Perintahkan Kubu Ganjar Tak Ajukan Pertanyaan ke Ahli Karena Keberatan
VIDEO: Yusril Keras! Perintahkan Kubu Ganjar Tak Ajukan Pertanyaan ke Ahli Karena Keberatan

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kembali digelar, Kamis (4/4).

Baca Selengkapnya
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM

Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.

Baca Selengkapnya
Respons TKN soal Prabowo Diserang Isu HAM dan Putusan MK saat Debat Capres
Respons TKN soal Prabowo Diserang Isu HAM dan Putusan MK saat Debat Capres

Timses menduga memang ada maksud dari capres lain untuk menyerang Prabowo.

Baca Selengkapnya
Gerindra: Tidak Ada Fakta Hukum Prabowo Pernah Langgar HAM
Gerindra: Tidak Ada Fakta Hukum Prabowo Pernah Langgar HAM

Menurut Gerindra, Prabowo tidak memiliki kaitan dengan kasus pelanggaran HAM.

Baca Selengkapnya