Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Babak Baru, Penyidik Dalami Model Bisnis Simpan Pinjam KSP Indosurya

Babak Baru, Penyidik Dalami Model Bisnis Simpan Pinjam KSP Indosurya Gedung Bareskrim Mabes Polri. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya memasuki babak baru. Bareskrim Polri akan mengusut dugaan tindak pidana yang berbeda dengan kasus sebelumnya.

"Saat ini Dit Tipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana lain yg terkait dgn Indosurya," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (6/2).

Pada penyelidikan baru ini, Polri akan mendalami sejumlah dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan KSP Indosurya saat menjalankan bisnis simpan pinjam mereka.

"Yakni penghimpunan dana dengan memperdagangkan produk yang dipersamakan dengan produk perbankan (MTN) tanpa izin. Dan menempatkan dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, serta mempergunakan surat palsu, dan TPPU," ucapnya.

Penyidik sedang meminta keterangan berbagai pihak serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penyelidikan dilakukan dengan permintaan keterangan dan klarifikasi para saksi (korban, pengurus dan anggota Indosurya Inti Finance, dan lain-lain), penelitian dokumen, dan koordinasi dengan JPU," bebernya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan telah memulai penyelidikan baru dalam kasus dugaan dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Setelah, vonis lepas dijatuhkan hakim dalam perkara yang sebelumnya telah naik ke persidangan.

"Sudah mulai penyelidikan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (2/2).

Adapun penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri, akan menyasar kembali kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana mencapai Rp 106 triliun yang menimpa 23 ribu orang korban. Termasuk soal dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Ada beberapa perkara yang penyidik ungkap, baik perkara pokok maupun TPPU-nya," jelas Whisnu.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan langkah hukum Kasasi atas vonis bebas terdakwa Henry Surya di kasus korupsi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, hal tersebut akan dilakukan dalam kurun waktu 14 hari ke depan.

“Vonis lepas Henry Surya pada kasus KSP Indosurya kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum,” tutur Ketut kepada Liputan6.com, Senin (30/1).

Menurut Ketut, kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya yang dikatakan sebagai perbuatan keperdataan adalah hal yang sangat keliru, sebagaimana dalam Pasal 253 huruf a KUHAP yang berbunyi 'Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya'.

“Putusan Majelis Hakim tidak sejalan dengan tuntutan dari Penuntut Umum. Oleh karenanya, Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Kasasi dalam waktu 14 hari kedepan sebagaimana diatur dalam Pasal 245 KUHAP,” jelas dia.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP