Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Baca eksepsi, eks Presdir Geo Dipa klaim ambil tindakan sesuai tugas

Baca eksepsi, eks Presdir Geo Dipa klaim ambil tindakan sesuai tugas

Merdeka.com - Mantan Presdir PT Geo Dipa Energi Samsudin Warsa, terdakwa kasus sengketa proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Dieng (Jawa Tengah)-Patuha (Jawa Barat) antara PT Geo Dipa dan PT Bumigas energi mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Heru Mardijarto selaku kuasa hukum Samsudin yang membacakan eksepsi itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada kliennya tidak tepat sasaran.

Heru beralasan karena dalam surat dakwaan tegas dikatakan jika perkara yang menjerat Samsudin merupakan tindakan korporasi bukan perorangan. Dalam hal ini, kata dia, klien kami hanya melaksanakan tindakan-tindakan korporasi sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya sebagai seorang Presiden Direktur pada suatu badan hukum sesuai dengan kebijakan internal Geo Dipa.

"Oleh karena itu, apabila benar telah terjadi tindak pidana penipuan oleh klien kami, secara hukum tidak dapat dimintakan pertanggung jawabnya selaku pribadi," katanya, seperti dilansir Antara, Kamis (11/1).

Lebih lanjut, Heru mengatakan surat dakwaan terkait tindak pidana penipuan yang dituduhkan kepada kliennya pun sudah kedaluwarsa mengingat kasus ini disidik setelah 12 tahun dugaan tindak pidana tersebut bergulir yakni tanggal 22 Oktober 2002 sampai dengan 5 Maret 2003.

Di mana saat itu, kata Heru, Bumigas diundang oleh Geo Dipa untuk mengikuti tender proyek PLTP Dieng-Patuha sampai keluarnya pengumuman Bumigas sebagai pemenang tender.

Oleh karena itu, penuntutan atas dugaan tindak pidana penipuan ini seharusnya dilakukan paling lambat pada 2015 bukan pada 2016 sebagaimana tercantum dalam Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor B-1374/APB/SEL/EPP.2/10/2016 tertanggal 25 Oktober 2016.

"Namun demikian, JPU baru melimpahkan pemeriksaan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 Oktober 2016," ujarnya.

Selain itu, Heru juga menganggap dakwaan dari JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga penuntutan batal demi hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.

Heru memaparkan beberapa poin dakwaan yang dianggapnya tidak cermat, di antaranya perihal uraian waktu terjadinya tindak pidana, penggunaan istilah izin konsesi yang tidak pernah dikenal dalam konteks hukum panas bumi di Indonesia serta kesalahan penulisan pada bagian tempat lahir Samsudin.

"Dengan demikian, JPU seharusnya memperbaiki kesalahan penulisan pada bagian tempat lahir klien kami dan menyampaikannya kepada klien kami paling lambat pada 21 Desember 2016," ucap Heru.

Sementara, Lia Alizia yang juga selalu kuasa hukum dari Samsudin menegaskan surat dakwaan tidak bisa diterima karena terdapat kesalahan prosedur dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara.

Menurutnya, kesalahan prosedur yang dimaksud antara lain proses penyidikan yang berlarut-larut dan tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku termasuk penyidik tidak dengan segera memberitahukan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara ini kepada JPU.

Kemudian, kata dia, penyitaan yang dilakukan pada saat penyidikan perkara ini tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum kemudian penyidik tidak membuat surat tanda penerimaan terkait dengan penyerahan "Minutes of Meeting" tertanggal 1 Agustus 2005 dan 19 Agustus 2005.

Terakhir, JPU tidak memberikan salinan berkas perkara pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri kepada terdakwa atau pihak kuasa hukum sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 143 ayat (4) KUHAP beserta penjelasannya.

"Peristiwa-peristiwa sebagaimana diuraikan di dalam surat dakwaan bukan merupakan tindak pidana, melainkan termasuk ruang lingkup hukum perdata," kata Lia.

Lebih lanjut Lia menjelaskan kasus ini bermula dari sengketa perdata antara Geo Dipa dan Bumigas terkait pelaksanaan kontrak yang berprinsip pada suatu perjanjian hubungan keperdataan di mana jika ada pihak yang melanggar maka dianggap peristiwa "cidera janji".

"Kami dan klien kami berpendapat bahwa sudah sepatutnya pemeriksaan perkara ini tidak dilanjutkan, sebab sesungguhnya permasalahan dalam perkara ini adalah permasalahan yang sudah jelas merupakan permasalahan dalam lingkup perdata sehingga masih terdapat cara lain untuk menyelesaikan permasalahan ini selain penggunaan hukum pidana agar tetap sejalan dengan asas "ultimum remidium"," ucap Lia.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tuding Kasusnya Kedaluwarsa, Rafael Alun Minta Dibebaskan
Tuding Kasusnya Kedaluwarsa, Rafael Alun Minta Dibebaskan

Rafael Alun meminta hakim membebaskannya dalam kasus gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya
Kapolres Tangerang Respons Desakan Setop Periksa Said Didu: Kami Lindungi Hak Pelapor
Kapolres Tangerang Respons Desakan Setop Periksa Said Didu: Kami Lindungi Hak Pelapor

Amnesty International Indonesia (AII) meminta Polresta Tangerang tidak memproses laporan terhadap Said Didu.

Baca Selengkapnya