Baca eksepsi, pengacara Setnov kembali beberkan politisi diduga terima dana e-KTP
Merdeka.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto membacakan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam eksepsi tersebut, tim kuasa hukum mempertanyakan munculnya nama-nama baru dalam surat dakwaan Setya Novanto.
Tim kuasa hukum yang dikomandoi Maqdir Ismail itu menuturkan, nama-nama baru dalam surat dakwaan Setya Novanto tidak masuk dalam logika hukum. Menurutnya, dalam perkara split sync atau pemecahan pemberkasan terdakwa dalam kasus yang sama, hal tersebut setidaknya tidak terjadi.
"Kami terkejut, bagi kami tidak masuk dalam logika hukum dalam masing-masing dakwaan pada peserta tindak pidana korupsi berbeda. Khususnya terhadap surat dakwaan Setya Novanto terdapat penambahan peserta baru," ujar Maqdir saat membacakan nota eksepsi tim kuasa hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/12).
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Beberapa nama baru yang tercantum dalam surat dakwaan milik mantan ketua umum Partai Golkar tersebut adalah; Irvanto Hendra Pambudi Cahyo selaku Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera, Made Oka Masagung pemilik OEM Investment, Pte.Ltd dan Delta Energy, Pte.Ltd, Muda Ihsan Harahap, dan Anang Sugiana Sudiharjo selaku Direktur Utama PT Quadra Solution, peserta tender proyek e-KTP.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan nama-nama terduga penerima dana e-KTP yang tidak dimasukkan dalam surat dakwaan milik Novanto selaku terdakwa ke-4 dari kasus mega korupsi tersebut.
Dalih yang dipakai, dalam surat dakwaan milik Irman dan Sugiharto selaku terdakwa kesatu dan kedua, beberapa nama anggota DPR secara rinci muncul dan disebutkan turut menerima aliran uang dari proyek senilai Rp 5,9 Triiliun itu.
Sejumlah nama yang tidak ada dalam surat dakwaan Setya Novanto dan disoroti tim kuasa hukum antara lain:
Melchias Mekeng disebutkan menerima USD 1.400.000
Olly Dondokambey disebutkan menerim USD 1.200.000
Tamsil Lindrung disebutkan menerima USD 700.000
Arif disebutkan menerima USD 1.080.000
Chairumah Harahap disebutkan menerima USD 58.000 dan Rp 26 Miliar
Ganjar Pranowo disebutkan menerima USD 520.000
Yasonna Laoly disebutkan menerima USD 84.000
Khatibul Umam Wiranu disebutkan menerima USD 400.000
Marzuki Alie disebutkan menerima USD 400.000
Anas Urbaningrum disebutkan menerima USD 5.500.000
Agun Gunanjar Sudarsa disebutkan menerima USD 1.407.000
Mustoko Weni disebutkan menerima USD 408.000
Ignatius Mulyono disebutkan menerima USD 208.000
Taufik disebutkan menerima USD 103.000
Teguh Djuwarno disebutkan menerima USD 167.000
Kapoksi mendapat fee masing-masing USD 37.000
"Total selisih uang yang tidak tercantum Rp 233.460.000.000 perhitungan ini kurs USD 1 seharga Rp 13.000. Jadi ini berada di tangan siapa?" ujarnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK juga turut memanggil staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 Bagus Wahyudono.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan 21 tersangka (dengan rincian) yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi
Baca SelengkapnyaHanya saja Ali enggan untuk membeberkan sejumlah aset yang telah disita tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK mencecar para saksi perihal pengurusan dana hibah hingga dugaan aliran suap dari Pokmas.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan ini menjadi kedua kalinya Martono diperiksa penyidik sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaTessa Mahardika Sugiarto mengaku pemeriksaan itu dipastikan akan dilakukan.
Baca SelengkapnyaLembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca Selengkapnya"Saya cuma khawatir bila ternyata itu tidak ada uangnya, tetapi KPK mau buat framing saja," kata Novel.
Baca SelengkapnyaUang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 M dan dana taktis untuk operasional.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca Selengkapnya