Baca pledoi, penerima duit suap Gatot menangis minta keadilan
Merdeka.com - Hari ini Terdakwa Panitera Pengadilan Tata Negara (PTUN) Medan Syamsir Yusfan kembali mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pembacaan pledoinya. Dalam persidangannya, Syamsir hanya tertunduk malu dan sempat meneteskan air mata.
Dia memohon kepada majelis hakim untuk bertindak adil. "Dimohon majelis hakim untuk seadil-adilnya," ucapnya ketika di ruang sidang Tipikor, Jakarta, Kamis (19/11).
Kemudian setelah selesai persidangan, ia menolak untuk diwawancara. "Maaf ya dada saya sesak," tutupnya sambil meneteskan air mata.
-
Apa permintaan Ganjar-Mahfud di sidang sengketa? 'Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut satu, dan H. Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD selaku pasangan calon nomor urut tiga di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia, selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024,' kata Todung.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Kenapa Gayus Tambunan menyuap hakim? Selain polisi, Gayus Tambunan juga menyuap hakim Muhtadi Asnun senilai Rp50 juta untuk memuluskan perkara penggelapan pajak dan pencucian uang senilai Rp25 miliar.
-
Dimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2).
-
Kenapa Ganjar-Mahfud mengikuti sidang di MK? Pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghadiri sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin, (22/4).
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
Pledoi dibacakan oleh kuasa hukumnya, Jhone Elly, mengatakan Syamsir tidak turut serta menerima hadiah. "Terdakwa tidak menerima hadiah sama sekali dan harusnya terdakwa bisa dibebaskan,"ucapnya.
Sebelumnya, Syamsir dituntut empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Menurut JPU, Syamsir dinilai terbukti menerima uang USD 2.000 dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan kurungan, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan," ujar JPU KPK Agus Prasetya Raharja saat membacakan tuntutan di ruang sidang Tipikor, Jakarta, Senin (9/11).
Dalam dakwaan, JPU menuturkan dalam fakta persidangan Syamsir diminta oleh pengacara OC Kaligis untuk mempertemukan Tripeni Irianto Putro, Ketua PTUN Medan.
Syamsir Yusfran didakwa telah menerima uang USD 2.000 dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Uang diberikan melalui Otto Cornelis Kaligis serta anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gerry.
Uang diberikan sebagai pemulus gugatan permohonan yang diajukan OC Kaligis di PTUN Medan. Pada surat dakwaan disebutkan bahwa ketika mengetahui ada penangkapan, Syamsir kemudian menitipkan dompet miliknya yang berisi USD 700 kepada M. Yudhi Fahmi Nasution. Uang itu merupakan sisa uang USD 2.000 pemberian dari OC Kaligis dan Gerry, sementara USD 1.300 telah habis digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, Syamsir diancam pidana sesuai Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mario meminta Rafael Alun dihadirkan untuk dimintai persetujuannya membayar restitusi Rp 120 miliar.
Baca SelengkapnyaTangis Mario Dandy pecah saat peluk sang ayah Rafael Alun yang sedang menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaDalam kesaksiannya yang berapi-api, dia meminta hakim tidak banyak pertanyaan.
Baca SelengkapnyaJaksa Urip divonis 20 tahun penjara pada 2008 dan bebas pada tahun 2017
Baca SelengkapnyaMario menyadari tak ada yang bisa dia perbuat untuk mengubah yang sudah terjadi.
Baca SelengkapnyaBamsoet mengaku terkejut terkait dengan kasus yang melibatkan tiga hakim PN Surabaya atas kasus Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaKalimat pembuka yang 'tak biasa' ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.
Baca Selengkapnya