Baca pledoi, SDA bakal beberkan prestasinya selama pimpin Kemenag
Merdeka.com - Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA), kembali mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi. Menurut kuasa hukum SDA, Humphrey Djemat, kliennya akan membacakan pembelaan berisi tentang prestasi dirinya selama di Kementerian Agama.
"Pledoi SDA hanya singkat saja. Menyatakan bahwa dia melakukan yang terbaik baik selama menjabat di Kementerian Agama dan prestasi apa saja yang telah ia lakukan. Dia minta hakim berbicara seadil-adilnya," ucapnya di Gedung Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Senin (4/1).
Tak hanya SDA yang akan membacakan pledoinya, kuasa hukumnya pun akan membacakan nota pembelaan di ruang sidang Tipikor nanti.
-
Kenapa SYL dituntut 12 tahun penjara? SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020-2023.
-
Apa jabatan Adi Suryanto? Dilansir dari Lan.go.id, Prof. Dr. Adi Suryanto MSi., CHRM menjabat sebagai kepala LAN sejak tahun 2015.
-
Kapan Jenderal Surono lulus SMA? Walau kelak sudah berpangkat Mayor, Surono masih bertekad untuk lulus SMA. Dia mengikuti pendidikan dan dinyatakan lulus SMA-C tahun 1956.
-
Kenapa Adi Suryanto penting? Dilansir dari Lan.go.id, Prof. Dr. Adi Suryanto MSi., CHRM menjabat sebagai kepala LAN sejak tahun 2015. Dia dilantik pada 23 September 2015 lalu menjadi Kepala LAN menggantikan Prof. Dr. Agus Dwiyanto yang memasuki masa purna tugas. Jabatannya kemudian diperpanjang Presiden Jokowi pada tahun 2020.
-
Kapan Sapta Darma pertama kali diterima? Dikutip dari Merdeka.com, ajaran Sapta Darma pertama kali diterima oleh Bapak Hardjosapoero di Pare, Kediri pada tahun 1952.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
"Sidang hari ini pun penasihat hukum akan membacakan nota pembelaan sebanyak 1.500 halaman," bebernya.
Menurutnya di dalam 1.500 halaman tersebut akan difokuskan dengan pembelaan terkait pasal 3 yang berkaitan dengan Dana Operasional Menteri (DOM).
"Kita akan fokuskan nanti pada pasal 3 berkaitan dengan penyalahan wewenang yang berkaitan dengan DOM dan kerugian negara yang dicatat oleh JPU yang selalu berubah-ubah," tandasnya.
Dari pantauan merdeka.com di ruang sidang Tipikor, sudah hadir kuasa hukum SDA, Humphrey Djemat. Diagendakan sidang dimulai pukul 11.00 wib.
Diketahui sebelumnya, JPU KPK telah menuntut Suryadharma Ali dengan 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan dalam kasus korupsi pengelolaan haji.
JPU KPK menyatakan SDA telah menyelewengkan pengelolaan dana haji dan merugikan uang negara mencapai Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal membacakan nota pleidoi atau pembelaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/7).
Baca SelengkapnyaBerkas tuntutan yang telah disiapkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga mencapai ribuan halaman.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaSYL kemudian menambahkan dirinya yang harus mendekam di penjara selama 10 tahun bukanlah perkara mudah
Baca SelengkapnyaSYL kemudian menambahkan dirinya yang harus mendekam di penjara selama 10 tahun bukanlah perkara mudah
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat pidana penjara Syahrul Yasin Limpo dari semula 10 tahun menjadi 12 tahun.
Baca SelengkapnyaAdapun sidang putusan Majelis Hakim terhadap kasus yang menyeret SYL sebagai terdakwa dijadwalkan pada Kamis (11/7) pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaRumah yang digekedah milik eks pegawai BPOM berinisial SD yang merupakan tersangka pemerasan dan gratifikasi terhadap Direktur PT AOBI senilai Rp3,49 miliar.
Baca SelengkapnyaSYL tidak kuasa menahan rasa sedih saat membacakan nota pleidoi.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang pembacaan pleidoi terdakwa Syahrul Yasin Limpo
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami informasi yang disampaikan pada sidang perkara suap dan gratifikasi di Kementan itu.
Baca SelengkapnyaSetelah semua identitas yang dibacakan benar, kemudian Kasdi langsung disumpah.
Baca Selengkapnya