Baca pledoi, SDA bakal beberkan prestasinya selama pimpin Kemenag
Merdeka.com - Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA), kembali mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi. Menurut kuasa hukum SDA, Humphrey Djemat, kliennya akan membacakan pembelaan berisi tentang prestasi dirinya selama di Kementerian Agama.
"Pledoi SDA hanya singkat saja. Menyatakan bahwa dia melakukan yang terbaik baik selama menjabat di Kementerian Agama dan prestasi apa saja yang telah ia lakukan. Dia minta hakim berbicara seadil-adilnya," ucapnya di Gedung Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Senin (4/1).
Tak hanya SDA yang akan membacakan pledoinya, kuasa hukumnya pun akan membacakan nota pembelaan di ruang sidang Tipikor nanti.
-
Kapan Jenderal Surono lulus SMA? Walau kelak sudah berpangkat Mayor, Surono masih bertekad untuk lulus SMA. Dia mengikuti pendidikan dan dinyatakan lulus SMA-C tahun 1956.
-
Kapan Sapta Darma pertama kali diterima? Dikutip dari Merdeka.com, ajaran Sapta Darma pertama kali diterima oleh Bapak Hardjosapoero di Pare, Kediri pada tahun 1952.
-
Apa cita-cita Soerjadi Soerjadarma? Setelah lulus pendidikan SMA, Soerjadi sudah memiliki cita-cita menjadi seorang penerbang.
-
Di mana Sudaryono lahir? Melansir dari laman Sudaryono.id, Surdaryono atau yang akrab dipanggil Mas Dar, lahir dari keluarga petani di Dukuh Mangunrejo, Desa Tambirejo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah.
-
Dimana Darma Mangkuluhur bersekolah? Dia menyelesaikan pendidikan menengahnya di Overseas Family School, Singapura, dan gelar sarjana S1 di EU Business School, Barcelona, Spanyol.
-
Kapan Satria mulai bekerja di Banyuwangi? Pada tahun 2016, Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas kala itu mengajak Satria untuk membantu membangun kota Banyuwangi melalui berbagai program pengembangan inovatif.
"Sidang hari ini pun penasihat hukum akan membacakan nota pembelaan sebanyak 1.500 halaman," bebernya.
Menurutnya di dalam 1.500 halaman tersebut akan difokuskan dengan pembelaan terkait pasal 3 yang berkaitan dengan Dana Operasional Menteri (DOM).
"Kita akan fokuskan nanti pada pasal 3 berkaitan dengan penyalahan wewenang yang berkaitan dengan DOM dan kerugian negara yang dicatat oleh JPU yang selalu berubah-ubah," tandasnya.
Dari pantauan merdeka.com di ruang sidang Tipikor, sudah hadir kuasa hukum SDA, Humphrey Djemat. Diagendakan sidang dimulai pukul 11.00 wib.
Diketahui sebelumnya, JPU KPK telah menuntut Suryadharma Ali dengan 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan dalam kasus korupsi pengelolaan haji.
JPU KPK menyatakan SDA telah menyelewengkan pengelolaan dana haji dan merugikan uang negara mencapai Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal membacakan nota pleidoi atau pembelaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/7).
Baca SelengkapnyaBerkas tuntutan yang telah disiapkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga mencapai ribuan halaman.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaSYL kemudian menambahkan dirinya yang harus mendekam di penjara selama 10 tahun bukanlah perkara mudah
Baca SelengkapnyaSYL kemudian menambahkan dirinya yang harus mendekam di penjara selama 10 tahun bukanlah perkara mudah
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat pidana penjara Syahrul Yasin Limpo dari semula 10 tahun menjadi 12 tahun.
Baca SelengkapnyaAdapun sidang putusan Majelis Hakim terhadap kasus yang menyeret SYL sebagai terdakwa dijadwalkan pada Kamis (11/7) pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaRumah yang digekedah milik eks pegawai BPOM berinisial SD yang merupakan tersangka pemerasan dan gratifikasi terhadap Direktur PT AOBI senilai Rp3,49 miliar.
Baca SelengkapnyaSYL tidak kuasa menahan rasa sedih saat membacakan nota pleidoi.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang pembacaan pleidoi terdakwa Syahrul Yasin Limpo
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami informasi yang disampaikan pada sidang perkara suap dan gratifikasi di Kementan itu.
Baca SelengkapnyaSetelah semua identitas yang dibacakan benar, kemudian Kasdi langsung disumpah.
Baca Selengkapnya