Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Baca pledoi, SDA ceritakan keberhasilan jadi Menteri Agama

Baca pledoi, SDA ceritakan keberhasilan jadi Menteri Agama Suryadharma Ali bacaan eksepsi. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Suryadharma Ali (SDA) kembali mengikuti sidang lanjutan dengan agenda membaca pledoinya. Dalam pledoinya, SDA membeberkan beberapa kesuksesannya ketika periode Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono. SDA mengklaim ketika dirinya menjabat Menteri Agama, kementerian mengalami kemajuan.

"Nota pembelaan saya dibuat selain upaya daya menjelaskan duduk persoalan yang dituntutkan kepada saya, juga saya buat sebagai pertanggungjawaban sebagai kepala keluarga, mantan Menteri Agama. Oleh karenanya saya ingin menyampaikan sedikit suksestor tidak untuk dipuji. Bisa dijadikan catatan pembenahan di kemenag kepada institusi yang saya pimpin," ucapnya ketika sedang membacakan pledoinya di ruang sidang Tipikor, Jakarta, Kemayoran, Senin (4/1)malam.

Kemudian dalam pledoinya, SDA membeberkan dan melihatkan pertanggungjawaban kepada SBY yang telah memberikan kepercayaan kepadanya.

Orang lain juga bertanya?

"Pertanggungjawaban ini disampaikan kepada presiden SBY yang memberikan kepercayaan sangat luar biasa kepada saya selaku menteri koperasi dan UKM periode 2004 -2009 dan menteri agama 2009-2014. Percayalah di era Presiden SBY ini, pelaksana di Kementerian beragama bidang pendidikan telah mengalami kemajuan yang membanggakan untuk negara dalam jabatan saya selaku menteri agama," bebernya.

"Alhamdulillah saya telah bekerja dengan sungguh-sungguh saya membantu 126 ribu jemaah dan itu hanya diserahkan kepada Allah SWT saya tidak akan menyesali. Sepenuhnya saya serahkan kepada majelis hakim demi keadilan Yang Maha Esa," lanjutnya.

Lalu, SDA menceritakan keberhasilannya selama menjabat menjadi menteri agama yaitu bisa mengolah keuangan haji yang awalnya tidak terlalu baik menjadi baik. Mengelola keuangan haji dengan menyeleksi bank-bank yang kredibel.

"Maka seluruh hasil manfaat dipergunakan sepenuhnya untuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji. Karena itu sejumlah komponen penyelenggaraan ibadah haji yang mestinya dibayar jemaah tidak lagi dibayar jemaah tapi dibayar oleh hasil manfaat yaitu dalam bahasa bank konvensional disebut bunga yang disimpan ada yang 5, 8, 10, 12 tahun," ungkapnya.

Lanjut, menurutnya dalam totalitas hasi manfaat tersebut dipergunakan untuk biaya operasional haji.

"Komponen yang tidak lagi perlu dibayar jamaah haji meliputi pembuatan paspor sebesar Rp 175 ribu, 'general service fee' sebesar 275 dolar AS, biaya makan di pemondokan di Indonesia, kemudian di Jeddah, Arafah, Mina juga dibebaskan termasuk pembiyaan makan di hotel transito Jeddah,"ungkapnya.

Bukan hanya biaya makan di pemondokan haji yang digratiskan, biaya manasik haji dan transportasi lokasi Jeddah-Mekkah-Madinah-Arofah-Musdalifah-Mina-bandara juga pun SDA gratiskan.

"Demikian juga yang berkaitan dengan kebutuhan-kebutuhan yang mungkin kecil tapi sangat penting seperti gelang haji sebagai identitas haji Indonesia itu juga dibebaskan.Dengan demikian dari segala komponen ibadah haji tinggal 2 komponen yang harus mereka bayar, yang pertama tiket pesawat yang kedua untuk perumahan di Mekkah," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, JPU KPK telah menuntut Suryadharma Ali dengan 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta , subsider 6 bulan dalam kasus korupsi pengelolaan haji.

JPU KPK menyatakan, bahwa terdakwa telah menyelewengkan pengelolaan haji dan merugikan uang negara atau perekonomian negara akibat penyimpangan Suryadharma Ali mencapai Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal.

Terdakwa dugaan korupsi pengelolaan haji mantan menteri agama Suryadharma Ali dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan penjara.

"Kami Penuntut Umum menuntut meminta supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan amar putusan dengan menyatakan terdakwa Suryadharma Ali terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, oleh sebab itu terdakwa dihukum 11 tahun penjara, denda Rp 750 juta dan denda tambahan Rp 2 Miliar, subsidair 6 bulan kurungan penjara," ucap Jaksa Penuntut Umum KPK, Muhammad Wiraksanjaya ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta,Kemayoran,Rabu (23/12).

Atas perbuatannya, Suryadharma Ali dijerat pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1). (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pj Gubernur Agus Fatoni di Sumut Dapat Apresiasi dari Kemendagri
Pj Gubernur Agus Fatoni di Sumut Dapat Apresiasi dari Kemendagri

Yusharto juga memunji Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni yang berhasil menurunkan tingkat inflasi di Sumut setelah menjabat sebagai Kepala Daerah.

Baca Selengkapnya
Cerita Sukses Mantan Marbot Kini Dilantik Jadi Menteri
Cerita Sukses Mantan Marbot Kini Dilantik Jadi Menteri

Kementerian ATR/BPN secara resmi memiliki dua pemimpin yang mengawali karier sebagai marbot masjid.

Baca Selengkapnya
Menaker Minta Pejabat Tinggi Madya Berperan Aktif Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan
Menaker Minta Pejabat Tinggi Madya Berperan Aktif Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan

Menaker Ida juga mengingatkan kepada semua pegawai, khususnya para Pejabat Tinggi Kemnaker agar bersama-sama dapat memberikan dedikasi yang terbaik.

Baca Selengkapnya
Sambangi Emtek Grup, Bupati Kendal Dico Ulas Keberhasilan Selama Memimpin
Sambangi Emtek Grup, Bupati Kendal Dico Ulas Keberhasilan Selama Memimpin

Pemkab Kendal telah menyiapkan UMKM Center untuk memfasilitasi seluruh pelaku usaha.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok KH Saifudidn Zuhri, Pemimpin Laskar Hisbullah yang Menjadi Menteri Agama Era Presiden Soekarno
Mengenal Sosok KH Saifudidn Zuhri, Pemimpin Laskar Hisbullah yang Menjadi Menteri Agama Era Presiden Soekarno

Ia lahir dari keluarga petani yang taat beragama. Ia kemudian dibesarkan dalam pendidikan pesantren di daerah kelahirannya.

Baca Selengkapnya
Kemenag Beri Penghargaan 11 Penyuluh Agama Islam Terbaik 2024
Kemenag Beri Penghargaan 11 Penyuluh Agama Islam Terbaik 2024

Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki menegaskan pentingnya peran PAI dalam mengedepankan ajaran Islam yang rahmatan lil'alamin.

Baca Selengkapnya
Laporan Keuangan Kementerian Agama Kembali Dapat Opini WTP
Laporan Keuangan Kementerian Agama Kembali Dapat Opini WTP

Di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas, laporan keuangan Kementerian Agama mendapatkan opini WTP dari BPK 3 tahun berturut-turut.

Baca Selengkapnya
Dinobatkan Sebagai Tokoh Inspiratif, HKTI Apresiasi Kinerja Mentan
Dinobatkan Sebagai Tokoh Inspiratif, HKTI Apresiasi Kinerja Mentan

Pengamat Pangan yang juga Ketua DPD Harian HKTI Jawa Barat, Entang Sastraatmadja mengapresiasi kinerja Mentan.

Baca Selengkapnya
Bukti Bayar Zakat Bakal Jadi Salah Satu Pertimbangan Syarat Naik Jabatan ASN Kemenag
Bukti Bayar Zakat Bakal Jadi Salah Satu Pertimbangan Syarat Naik Jabatan ASN Kemenag

Menurutnya, pengelolaan dana zakat yang optimal dan pengelolaan wakaf yang baik dapat mendukung pencapaian Sustainable Development Goals.

Baca Selengkapnya