Baca pleidoi, Anang Sugiana minta dikabulkan sebagai JC kasus e-KTP
Merdeka.com - Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) Anang Sugiana Sudiharjo meminta majelis hakim mengabulkan permintaan status Justice Collaborator (JC) atau saksi yang bekerjasama dengan penegak hukum. Direktur Utama PT Quadra Solution ini menyampaikan dalam pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/7).
Anang meminta hakim melihat perannya yang tidak terlibat jauh dalam korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
"Saya bukan pelaku utama, bukan inner circle dari Andi Agustinus dan kawan-kawan. Saya baru dibolehkan ikut setelah tahun 2011 karena kekurangan peserta. Saya juga tidak diajak Andi Agustinus dan Johanes Marilem dalam proyek-proyek lanjutan e-KTP di instansi-instansi lain," kata Anang saat membacakan pleidoi.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Kenapa Kaesang datang ke KPK? Kaesang datang ke KPK untuk mengklarifikasi soal polemik jet pribadi yang ia gunakan untuk bertolak ke Amerika Serikat (AS) bersama istrinya, Erina Gudono.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
Anang juga mengklaim selama pemeriksaan dengan KPK kooperatif. Dia pun memenuhi pemanggilan ketika diminta hadir oleh penyidik KPK.
Malah dalam pengakuan Anang, rekannya kerap menyarankan dirinya agar tak memenuhi pemanggilan. Namun, dia berkilah menolak hal tersebut agar pelaku utama korupsi e-KTP bisa terungkap.
"Saya diajari untuk bertanggung jawab atas semua tindakan saya. Hal tanggung jawab itulah yang mendasari sikap saya saat kasus e-KTP mulai disidik oleh KPK," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Anang dituntut kurungan 7 tahun. Dia dianggap terbukti menjadi kran uang korupsi untuk Setya Novanto sebesar USD 7,3 juta dari proyek tersebut. Uang-uang itu kemudian disebar melalui berbagai money changer agar menghindari deteksi perbankan.
Sementara hal yang memberatkan dari tuntutan jaksa untuk Anang lantaran tidak mendukung program pemerintah, serta tindakannya menimbulkan kerugian negara dan berdampak luas.
Hal yang meringankan dari tuntutan tersebut adalah terdakwa memberikan keterangan yang tidak berbelit-belit dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Lebih lanjut, Anang juga dituntut membayar uang pengganti Rp 39.392 miliar. Uang tersebut harus dibayar selama 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak mampu membayar sebagaimana ketetapan, aset milik Anang akan dilelang.
Atas perbuatannya Anang dituntut melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kusnadi memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah dengan masih adanya rasa trauma.
Baca SelengkapnyaKPK diminta tidak mengabaikan hak konstitusional dari setiap tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaPDIP menyarankan pembuktian kesaksian mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal dugaan intervensi Presiden Jokowi di kasus E-KTP.
Baca SelengkapnyaHanya saja dia cukup pede kalau telaah laporan tersebut bisa berlangsung dengan cepat.
Baca SelengkapnyaDirinya akan menunggu hasil keputusan KPU RI agar mendapat kepastian hukum.
Baca SelengkapnyaBuntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaDisusul dengan permintaan maaf Johanis ke TNI dengan menyebut penyelidiknya khilaf saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) kasus dugaan suap di Basarnas.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk fair dan mengkontrol proses pencalonan.
Baca SelengkapnyaMeski Kaesang bukan penyelenggara negara, namun KPK memiliki alasan kuat memanggil Kaesang.
Baca Selengkapnya