Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Baca Pleidoi, Penyuap Edhy Prabowo Harap Hakim Terima Permohonan Justice Collaborator

Baca Pleidoi, Penyuap Edhy Prabowo Harap Hakim Terima Permohonan Justice Collaborator Suasana persidangan pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito, di. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat mengabulkan permohonannya sebagai Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum.

Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Suharjito layak menjadi JC karena membongkar keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

"Saya mengucapkan terima kasih atas dikabulkannya JC, terhormat jaksa penuntut umum. Saya akan bersikap konsisten dalam memberikan kesaksian. Besar harapan saya majelis hakim yang mulia mengabulkan JC," ujar Suharjito dalam nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/4).

Suharjito mengaku menyesal atas apa yang terjadi pada dirinya. Dia mengakui saat itu belum mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme. Atas pengakuannya tersebut, Suharjito meminta Hakim Tipikor meringankan hukumannya nanti.

"Saya juga juga masih punya tanggungan istri dan anak yang masih berada di dalam proses pendidikan di perguruan tinggi dan SMP yang masih memerlukan sosok ayah. Selain itu masih tanggung jawab kepada karyawan beserta keluarga," kata dia.

Diberitakan, jaksa penuntut umum pada KPK menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Jaksa meyakini Suharjito telah menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo agar mendapat izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut," ujar Jaksa KPK dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/4/2021).

Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Untuk hal memberatkan, jaksa menyebut perbuatan Suharjito tak mendukung upaya masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara untuk hal meringankan, yakni Suharjito belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, dan memberikan keterangan secara signifikan.

Suharjito didakwa menyuap mantan Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Suharjito menyuap Edhy sebesar USD 103 ribu dan Rp 706 juta.

Jaksa menyebut, Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT. Perishable Logistics Indonesia (PT. PLI) sekaligus Pendiri PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK).

Suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020. Menurut jaksa pula, uang tersebut diperuntukkan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya

JPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.

Baca Selengkapnya
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Hendarman Supandji Menangis Jaksa Pilihannya Tergoda Suap 660.000 USD
Jaksa Agung Hendarman Supandji Menangis Jaksa Pilihannya Tergoda Suap 660.000 USD

Jaksa Urip divonis 20 tahun penjara pada 2008 dan bebas pada tahun 2017

Baca Selengkapnya
Cerita Dirjen Kementan Terancam Dicopot Jabatan Karena Tak Ikuti Aturan Main SYL hingga Akhirnya Dibebankan Urunan
Cerita Dirjen Kementan Terancam Dicopot Jabatan Karena Tak Ikuti Aturan Main SYL hingga Akhirnya Dibebankan Urunan

Alhasil Ditjen Holtikultura terus menerus diteror dengan dibebankan permainan SYL.

Baca Selengkapnya
Ketika SYL Merasa Dikhianati Ajudan: Saya Tak Bayangkan Pengkhianatan Kebaikan Saudara Panji
Ketika SYL Merasa Dikhianati Ajudan: Saya Tak Bayangkan Pengkhianatan Kebaikan Saudara Panji

Agenda sidang pembacaan pleidoi terdakwa Syahrul Yasin Limpo

Baca Selengkapnya
Syahrul Yasin Limpo: Saya Penuh Kekurangan, Siap Tanggung Jawab Dunia Akhirat
Syahrul Yasin Limpo: Saya Penuh Kekurangan, Siap Tanggung Jawab Dunia Akhirat

"Saya berharap baik di persidangan maupun di luar persidangan, bisa berproses secara adil untuk saya," sambung dia.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini

Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca Selengkapnya
FOTO: Reaksi Wajah Rafael Alun Trisambodo yang Tertunduk Lesu Usai Divonis Hakim 14 Tahun Penjara
FOTO: Reaksi Wajah Rafael Alun Trisambodo yang Tertunduk Lesu Usai Divonis Hakim 14 Tahun Penjara

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan

Jaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Hibah Rp3,5 M, Eks Ketua KONI Sumsel Divonis 1 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Rp3,5 M, Eks Ketua KONI Sumsel Divonis 1 Tahun Penjara

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
SYL Terancam Kehilangan Harta Benda jika Tidak Sanggup Bayar Rp14 Miliar dan USD30 Ribu
SYL Terancam Kehilangan Harta Benda jika Tidak Sanggup Bayar Rp14 Miliar dan USD30 Ribu

Hakim juga menghukum Syahrul Yasin Limpo dengan membayar uang pengganti Rp14.147.144.786 ditambah USD30 ribu.

Baca Selengkapnya
Suasana Kebatinan Guru Honorer Supriyani Diajak ke Rujab Bupati Konsel buat Teken Surat Damai
Suasana Kebatinan Guru Honorer Supriyani Diajak ke Rujab Bupati Konsel buat Teken Surat Damai

Supriyani menceritakan pertemuan tersebut diatur oleh Bupati Konsel untuk permintaan maaf dan atur damai antara Supriyani dan keluarga terduga korban.

Baca Selengkapnya