Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Baca Pleidoi Sambil Menangis, Alex Noerdin Ungkit Program Sekolah dan Berobat Gratis

Baca Pleidoi Sambil Menangis, Alex Noerdin Ungkit Program Sekolah dan Berobat Gratis Sidang pleidoi Alex Noerdin. Irwanto

Merdeka.com - Pengadilan Tipikor PN Palembang menggelar sidang dugaan tindak pidana korupsi Masjid Sriwijaya dan pembelian gas pada PDPDE yang melibatkan Alex Noerdin dengan agenda pleidoi atau pembelaan. Mantan Gubernur Sumsel dua periode itu dituntut 20 tahun penjara.

Sidang digelar secara virtual, Kamis (2/6). Saat menyampaikan pleidoi, Alex menangis dan memohon majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepadanya.

Ada beberapa alasan yang disampaikan Alex atas permintaannya itu. Alex mengklaim fakta persidangan tidak satu pun saksi dapat membuktikannya terlibat korupsi pembelian gas yang merugikan negara sebesar 30,258 USD.

Menurut dia, tidak ada kerugian negara sedikit pun dalam pembelian gas bumi di Jambi oleh PDPDE sebagai BUMD Sumsel. Dia beralasan PT Dika Karya Lintas Nusanta (DKLN) telah menjalani kerja sama dengan PDPDE untuk memberikan saham 15 persen dalam pengolahan gas. Pada tahap awal saja, seluruh biaya pengolahan ditanggung PT DKLN.

"Majelis hakim saya harap untuk melihat dengan jernih dengan mata hati. Tuduhan saya tidak terbukti," ungkap Alex.

Bantah Terima Suap

Dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Alex membantah menerima uang suap sebesar Rp4,843 miliar seperti dalam tuntutan jaksa. Dia menyebut perkara ini sengaja dibuat oleh orang-orang tertentu untuk menjatuhkannya.

"Ada pihak yang mendesign pembunuhan karakter Alex Noerdin untuk korupsi hibah masjid," kata dia.

Alex mengklaim sangat banyak memberikan sumbangsih kepada daerah dan masyarakat selama menjabat Gubernur Sumsel sejak 2008 hingga 2018. Program unggulan seperti berobat dan sekolah gratis dirasakan semua kalangan.

"Bahkan Sumsel dikenal dunia karena sukses menggelar even-even berkelas internasional, semuanya digelar di Palembang," kata dia.

Bagi Alex, kasus yang menjeratnya adalah sebuah cobaan. Dia menyebut mengemban tugas politik seba gubernur dan legislator adalah bukan yang mudah, tetapi butuh perjuangan.

"Ini adalah cobaan dari Allah untuk menjadikan saya pribadi yang kuat," kata dia.

Diketahui, JPU menuntut Alex Noerdin dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Jaksa menilai Alex melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasasi Ditolak, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ajukan PK
Kasasi Ditolak, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ajukan PK

Alex Noerdin sebelumnya memohon kasasi setelah Pengadilan Tinggi Palembang memangkas hukumannya dari 12 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Alex Noerdin Pilih Bayar Rp1 Miliar Ketimbang Dipenjara Lebih Lama
Alex Noerdin Pilih Bayar Rp1 Miliar Ketimbang Dipenjara Lebih Lama

Terpidana korupsi, Alex Noerdin membayar denda pidana sebesar Rp1 miliar sebagai ganti kurungan penjara 6 bulan.

Baca Selengkapnya
PK Ditolak MA, Alex Noerdin Tetap Divonis 9 Tahun Penjara
PK Ditolak MA, Alex Noerdin Tetap Divonis 9 Tahun Penjara

Hakim MA menilai, tiga alasan yang diajukan oleh terpidana tidak terpenuhi sesuai yang diatur dalam KUHAP.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Achsanul Qosasi Baca Pleidoi, Klaim Tak Pernah Peras Kominfo untuk Pengkondisian BPK Dalam Proyek BTS
Blak-blakan Achsanul Qosasi Baca Pleidoi, Klaim Tak Pernah Peras Kominfo untuk Pengkondisian BPK Dalam Proyek BTS

Jaksa sebelumnya mendakwa Achsanul Qosasi menerima uang Rp40 miliar untuk pengkondisian BPK dalam proyek menara BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Buka Suara Soal Habiskan Rp3 Miliar Ngamar Bareng Wanita di Hotel Mewah Jakarta
Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Buka Suara Soal Habiskan Rp3 Miliar Ngamar Bareng Wanita di Hotel Mewah Jakarta

Hal itu dikatakan Abdul Gani dalam sidang lanjutan Kasus gratifikasi yang menghadirkan sejumlah saksi di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (25/7).

Baca Selengkapnya
AGK Transfer Putri Indonesia 2022 10 Kali Capai Rp200 Juta, Tujuannya untuk Ini
AGK Transfer Putri Indonesia 2022 10 Kali Capai Rp200 Juta, Tujuannya untuk Ini

Putri Indonesia 2022 mengakui menerima uang Rp200 juta dari terdakwa mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).

Baca Selengkapnya
Jadi Saksi Praperadilan Firli Bahuri, Alexander Marwarta: Tak Etis KPK Bela Tersangka Korupsi
Jadi Saksi Praperadilan Firli Bahuri, Alexander Marwarta: Tak Etis KPK Bela Tersangka Korupsi

Alex mengatakan KPK yang kini dipimpin Ketua sementara Nawawi Pomolango sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Koalisi Sipil Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Pelontar Gas Air Mata, Ini Respons KPK
Koalisi Sipil Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Pelontar Gas Air Mata, Ini Respons KPK

"Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info," kata Tessa

Baca Selengkapnya
Mantan Caleg PDIP Blak-blakan Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku, Ngaku Didepak Sepihak Tanpa Alasan
Mantan Caleg PDIP Blak-blakan Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku, Ngaku Didepak Sepihak Tanpa Alasan

Usai diperiksa, Alexsius menceritakan dirinya didepak dari PDI Perjuangan dengan posisi saat akan dilantik menjadi anggota DPR RI.

Baca Selengkapnya
Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan Kenalannya Ke Daerah, Begini Respons Pimpinan KPK
Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan Kenalannya Ke Daerah, Begini Respons Pimpinan KPK

Nurul Ghufron yang dilaporkan ke Dewas KPK diduga menyalahgunakan jabatan membantu proses mutasi ASN Kementan dari pusat ke daerah

Baca Selengkapnya