Baca pleidoi, terdakwa suap pajak curhat kegagalan rumah tangga
Merdeka.com - Terdakwa kasus suap pajak Handang Soekarno membacakan pleidoi atau pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam pembelaannya, Handang sapaan akrab Handang Soekarno meminta Jaksa KPK meringankan tuntutan yang sebelumnya 15 tahun.
"Saat ini usia saya 50 tahun, sementara tuntutan 15 tahun. Tuntutan itu sama saja seumur hidup," katanya di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (10/7).
Handang mengatakan, tuntutan yang dilayangkan Jaksa KPK mengakibatkan masa depannya berantakan. Bahkan dia mengaku akan kesulitan melaksanakan tugasnya sebagai orangtua terhadap tiga putrinya.
-
Siapa yang mengungkap kekecewaan atas kegagalan anaknya lolos polisi? 'Saya Bhabinkamtibmas Desa Sanur Kauh, Denpasar, Bali sudah mengabdi 20 tahun di masyarakat. Pernyataan ini saya tujukan kepada Bapak Kapolri,' ungkapnya.
-
Siapa yang terdampak broken home? Dan dampaknya? Lebih kepada anak-anak.
-
Apa yang membuat istri sedih? Rasanya aku sudah lelah dengan perilakumu akhir-akhir ini. Bagaimanapun aku berusaha untuk tetap mempercayaimu, namun sayang aku tak bisa menahan rasa kecewaku padamu.
-
Apa kesulitan yang dialami Anang Hermansyah? Setelah berpisah dengan Krisdayanti, Anang Hermansyah mengalami masa sulit. Bersama anak-anaknya, ia tinggal di ruko dan memulai hidup dari awal. Keadaan ini terpaksa karena tidak ada tempat tinggal lain dan uang yang tersisa juga sedikit.
-
Siapa yang sering merasakan beban tanggung jawab anak sulung? Sebagai anak pertama, mereka sering diberikan tanggung jawab lebih besar, seperti menjaga adik-adik, membantu pekerjaan rumah, atau menjadi perantara antara orang tua dan adik-adik.
-
Siapa yang terdampak dari broken home? Dampak dari broken home dapat terasa pada anggota keluarga, terutama anak-anak.
Dalam kesempatan ini, Handang menceritakan perjalanan rumah tangganya yang gagal. Dia sudah bercerai dari istrinya namun berhasil mengambil hak asuh tiga putrinya dari sang istri.
Agar tetap bisa membimbing dan mengawasi tiga putrinya, Handang meminta keringanan Jaksa KPK agar menempatkan dirinya di Kelas I A Lapas Kedungpane, Semarang. Sebab, kedua putri Handang sedang melanjutkan pendidikan di Semarang.
"Putri saya yang pertama sudah selesai kuliah dan sedang mencari pekerjaan. Putri kedua sedang kuliah di Semarang, yang ketiga masih SMA di Semarang," ujarnya.
Handang tidak membantah bahwa dirinya bersalah dalam kasus suap pajak. Sebagai manusia biasa, Handang mengaku bersalah dan meminta maaf atas segala khilaf yang pernah dilakukannya.
"Dalam perkara ini, saya mengakui kesalahan dan pelanggaran kode etik dan menyesali apa yang saya lakukan," ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Handang dihukum penjara 15 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan berat ini diajukan karena jaksa merasa dampak dari perbuatan Handang ini sangat merusak. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai menghabisi nyawa anak kandungnya, Panca mencoba bunuh diri namun gagal
Baca SelengkapnyaIstri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek dan anak Rafael Alun, Angelina Embun Prasasya dihadirkan dalam sidang gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaBaru-baru ini viral di media sosial cerita tentang keluarga kecil yang hancur karena sang suami kecanduan main judi online.
Baca SelengkapnyaSebagai informasi Panca telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan, pembunuhan dilakukan saat korban dalam kondisi sadar.
Baca SelengkapnyaJaksa Urip divonis 20 tahun penjara pada 2008 dan bebas pada tahun 2017
Baca SelengkapnyaPanca sempat menjalaninya di Mabes Polri dan Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.
Baca SelengkapnyaSembari duduk di depan pintu rumah bersama dua buah hatinya, dia terus menunggu kabar terbaru dari sang suami.
Baca Selengkapnya