Bacakan Duplik, Djoko Tjandra Sebut jadi Korban Iming-Iming Fatwa MA Jaksa Pinangki
Merdeka.com - Tim pengacara terdakwa Joko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung atas pleidoi dalam perkara dugaan korupsi penghapusan red notice atau DPO dan kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (25/3). Pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Ariwibowo mengatakan bahwa kliennya sama sekali tidak memiliki niat untuk melanggar tindak pidana, sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan.
Menurutnya, pengakuan itu sebagaimana telah disampaikan dalam nota pembelaan terdakwa maupun penasihat hukum, serta berdasarkan kesaksian fakta-fakta selama persidangan digelar.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa Kerto Pengalasan? Dalam pasukan Pangeran Diponegoro yang ikut bertempur dalam Perang Jawa (1825-1830), ada seorang panglima yang cukup kontroversial bernama Kerto Pengalasan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
"Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra sama sekali tidak memiliki mens rea/devil’s mind, maksud jahat atau niat jahat untuk melakukan tindak pidana yang didakwakan dan dituntut penuntut umum," kata Soesilo ketika bacakan duplik saat persidangan.
Terlebih, lanjut dia, niat Djoko Tjandra yang ingin pulang ke Indonesia lebih besar, ketimbang upaya hukumnya untuk melakukan peninjauan kembali (PK) atas kasus hak tagih atau cassie Bank Bali yang menjeratnya.
"Satu-satunya niat Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra adalah pulang ke tanah air yang dicintainya. Lebih daripada niatnya hendak melakukan upaya hukum (PK) peninjauan kembali," ujarnya.
Padahal, Soesilo mengklaim kalau kliennya adalah korban penipuan atas iming-iming yang dijanjikan Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk memberikan bantuan pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA)
"Setelah action plan dia batalkan dan upaya hukum permohonan Fatwa MA yang dijanjikan oleh saksi Pinangki Sirna Malasari tidak terwujud dan tidak lebih daripada hanya suatu penipuan belaka," tuturnya.
"Oleh karena itu, berdasar azas hukum universal 'action non facit reum, nisi mens sit rea', yang artinya suatu tindakan tidak membuat orang bersalah jika tidak ada niat/maksud jahat. Maka sudah sepatutnya dan seharusnya Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra bebas dari seluruh dakwaan dan tuntutan penuntut umum," tambahnya.
Dituntut 4 Tahun Penjara
Sebelumnya, JPU menuntut Djoko Tjandra dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Djoko Tjandra menghadapi tuntutan dalam dua kasus sekaligus, yakni terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) serta penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jaksa menilai Djoko terbukti telah menyuap dua jenderal polisi terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Djoko melalui rekannya Tommy Sumardi memberikan uang kepada eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, sebanyak Sin$200 ribu dan US$370 ribu. Dia juga memberikan uang sebesar US$100 ribu kepada eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.
Upaya tersebut dimaksudkan agar Djoko nantinya bisa masuk ke wilayah Indonesia secara sah dan tidak ditangkap oleh aparat penegak hukum lantaran berstatus buronan. Ia berencana mendaftar Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya dengan pidana 2 tahun penjara atas korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.
Selain itu, Djoko juga menyuap eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari, untuk pengurusan fatwa MA. Fatwa itu dimaksudkan agar meloloskan Djoko dari hukuman MA dalam kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Djoko menyuap Pinangki dengan uang sebesar US$500 ribu. Jaksa menerangkan uang itu merupakan fee dari jumlah US$1 juta yang dijanjikan Djoko. Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.
Jaksa menyatakan bahwa Djoko juga terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Andi Irfan Jaya dalam pengurusan fatwa MA. Jaksa berujar mereka menjanjikan uang US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa juga membeberkan sebanyak 2.157 butir peluru juga ditemukan dalam penggeledahan.
Baca Selengkapnya"Menyatakan Terperiksa Sudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku,"
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaKubu guru Supriyani menduga jaksa kebingungan menentukan niat jahat SDN 4 Baito, Konawe Selatan tersebut.
Baca SelengkapnyaKapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.
Baca SelengkapnyaPenetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaHal memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Selengkapnya