Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bacakan duplik, kubu Dahlan tegaskan banyak fakta diabaikan jaksa

Bacakan duplik, kubu Dahlan tegaskan banyak fakta diabaikan jaksa Sidang Dahlan Iskan. ©2017 merdeka.com/masfiatur rochma

Merdeka.com - Sidang perkara pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) berupa tanah bangunan di Kediri dan Tulungagung milik BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur memasuki agenda pembacaan duplik. Terdakwa, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan tetap pada pendiriannya mengakut tidak bersalah.

Penasehat hukum Dahlan Iskan, Agus Dwi Warsono menegaskan, pihaknya tetap pada isi pleidoi yang sudah disampaikan sebelumnya. Bahkan, dia menilai, jaksa yang telah merekontruksikan semua perkara pelepasan aset PT PWU itu tidaklah sesuai dengan fakta selama persidangan berjalan. Sebab, faktanya, Sam Santoso itu sudah mengenal Wisnu Wardhana cukup lama.

Hal itu disampaikan keterangan saksi Oepojo Sardjono di persidangan, terutama mengenai bukti kuitansi. Dimana runtutan itu dari Sam Santoso diberikan ke Wisnu, selanjutnya ke Suwardi. Kemudian, Suwardi membuat tanda terima untuk obyek di Kediri.

"Fakta di persidangan, untuk obyek Tulungagung, yang menerima Wisnu Wardhana yang memberikan adalah Sam Santoso. Itu banyak diabaikan jaksa," terang Agus Dwi Warsono.

Tidak hanya itu, jaksa sendiri juga beranggapan ada kongkalingkong mengenai harga sebelum ada penjualan atau pelepasan aset. Hal ini menunjukan dalam rekontruksinya, Dahlan Iskan seperti yang membuat kebijakan diposisikan sebagai pelaksana kegiatan yang mengkoordinasikan segala sesuatu sehingga bisa terjadinya suatu perbuatan pidana.

"Semuanya di persidangan itu tidak ditemukan faktanya," ucap Agus.

Mengenai duplik yang disampaikan penasehat terdakwa, jaksa juga masih tetap pada isi surat dakwaannya, tuntutan dan repliknya yang sudah disampaikan di persidangan.

Sebab, jaksa menilai kalau dalam teori hukum itu tidak melihat siapa pun orangnya, yang telah melanggar, ataupun melakukan perbuatan pidana, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Tidak ada alasan pembenar, tidak ada alasan pemaaf dengan berbagai teori yang disampaikan oleh terdakwa maupun penasehat hukum. Hukum ini tetap berjalan," tegas Jaksa Penuntut Umum, Trimo.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dahlan Iskan Tiba-Tiba Datangi Polda Jambi, Ada Apa?
Dahlan Iskan Tiba-Tiba Datangi Polda Jambi, Ada Apa?

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman mengatakan sudah 60 orang diperiksa kasus PTPN6.

Baca Selengkapnya
Penuhi Panggilan Penyidik KPK, Dahlan Iskan Dicecar RUPS Dalam Kasus Korupsi LNG
Penuhi Panggilan Penyidik KPK, Dahlan Iskan Dicecar RUPS Dalam Kasus Korupsi LNG

Dahlan tidak menapik akan terjadinya kasus korupsi, baik dilakukan secara personal maupun secara korporasi.

Baca Selengkapnya
Jampidsus Febrie Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi Lelang, Ini Respons Kejagung
Jampidsus Febrie Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi Lelang, Ini Respons Kejagung

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.

Baca Selengkapnya
Dahlan Iskan Dicecar KPK soal Perannya sebagai Pemegang Saham Pertamina
Dahlan Iskan Dicecar KPK soal Perannya sebagai Pemegang Saham Pertamina

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan terkait kasus dugaan korupsi pembelian LNG PT Pertamina.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tahan Diduga Anggota DPR Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang
Kejagung Tahan Diduga Anggota DPR Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang

Kejagung menyebut sosok high profile atau tokoh penting terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pertambangan.

Baca Selengkapnya
Respons Puan Maharani Soal Kader PDIP Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Izin Tambang
Respons Puan Maharani Soal Kader PDIP Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Izin Tambang

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto hanya menyampaikan rasa prihatin terhadap kasus yang menimpa anggotanya.

Baca Selengkapnya
Terungkap Peran Anggota DPR Ismail Thomas di Kasus Pemalsuan Izin Tambang
Terungkap Peran Anggota DPR Ismail Thomas di Kasus Pemalsuan Izin Tambang

Ismail Thomas berperan membuat dokumen palsu yang dipergunakan PT Sendawar Jaya.

Baca Selengkapnya