Bacakan Eksepsi di Sidang Terorisme, Munarman Merasa Dizalimi
Merdeka.com - Mantan Sekretaris FPI Munarman membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Suara Munarman bergetar ketika mulai membaca pendahuluan isi eksepsi. "Alhamdulillah, proses sidang ini akhirnya bisa terlaksana setelah menunggu selama delapan bulan Alhamdulillah, proses sidang ini akhirnya bisa terlaksana setelah menunggu selama delapan bulan," ucap Munarman, Rabu (15/12).
Dalam eksepsinya itu, Munarman menyatakan merasa dizalimi melalui penangkapan yang sewenang-wenang, tuduhan yang direkayasa, dan bangunan kasus yang dikaitkan dengan peristiwa pidana pihak lain.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Dimana Munarman mengucapkan ikrar? Dikutip lewat video akun instagram @bangranistones, Munarman terlihat memakai celana hitam dan baju koko putih dengan peci yang dililitkan bendera merah putih. Turut membacakan ikrar setia kepada NKRI.
-
Siapa yang memimpin pengamanan sidang MK? Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan persiapan pertama yakni rekayasa lalu lintas sekitar Gedung MK di Jalan Merdeka Barat yang bersifat situasional
-
Mengapa Munarman mengucapkan ikrar? Turut dipandu seorang petugas membawa Al-Qur'an sebagai sumpah yang dibacakan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
Pasalnya kasus itu tidak memiliki hubungan sebab akibat dengan dirinya. "Semoga semua yang telah memfitnah saya melalui berbagai rekayasa yang sistematis tersebut mendapatkan azab dari Allah SWT," ujar munarman.
Ditemui secara terpisah, Anggota Tim Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar membenarkan jika kliennya sempat terisak sedih saat ia membacakan bagian awal dakwaan.
Menurutnya, Munarman sedih karena penegakan hukum, terutama terhadap dirinya, sangat jauh dari keadilan. Meski demikian, Munarman tidak sampai menitikkan air mata.
"Iya, beliau sedih kok sebegitunya membungkam beliau, kalau level beliau aja gimana yang lainnya itu bentuk kesedihan beliau dari penegakan hukum yang sangat jauh dari nilai keadilan terhadap beliau," kata Aziz.
Bahkan, Azis mengutip materi eksepsi Munarman yang sempat mempertanyakan kenapa ia tidak sekalian dituduh menjadi pihak yang turut melakukan pembunuhan Firaun.
"Bahkan tadi beliau mengatakan kenapa enggak sekalian saja beliau dituduh yang terlibat dalam pembunuhan Firaun kenapa enggak sekalian juga beliau terlibat dalam dugaan membuat keringnya Laut Mati," kata Aziz.
Dalam sidang kali ini, majelis hakim mempersilakan pembacaan materi eksepsi yang pertama dari Munarman untuk dilanjutkan dengan materi eksepsi dari tim kuasa hukum.
Dakwaan Munarman
Dalam persidangan sebelumnya, Munarman didakwa ikut serta terlibat di berbagai tempat, dalam beberapa agenda merencanakan dan menggerakkan orang untuk aktivitas terorisme yang terafiliasi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (8/12).
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasa," kata JPU saat bacakan dakwan.
Jaksa menyebut keterlibatan Munarman dalam tindakan terorisme, karena ikut menghadiri sejumlah agenda pembaiatan kepada ISIS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Agenda yang dihadiri Munarman dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal.
"Dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," ujar jaksa.
Atas hal itu Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembacaan itu dilakukan ketika dirinya tengah menjalani masa tahanan kasus terorisme.
Baca Selengkapnya"Allahumma sholli ala sayyidina muhammad wa ala ali sayyidina muhammad. Yang bertanda tangan dibawah ini saya nama munarman," lanjut Munarman.
Baca SelengkapnyaSaat keluar dari Lapas Salemba, Munarman tampak mengenakan kemeja putih.
Baca SelengkapnyaMunarman pernah melakukan berbagai kontroversi yang tak kalah menghebohkan publik,
Baca SelengkapnyaMunarman terbukti melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca SelengkapnyaMantan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman bebas dari penjara, Senin (30/10).
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyebut selepas dari lapas Salemba, kliennya berencana untuk sowan ke Habib Rizieq.
Baca SelengkapnyaEks Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman bebas dari penjara hari ini, Senin (30/10/2023).
Baca SelengkapnyaSidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaPelaporan Lukman Edy ini didasarkan atas pemanggilan dirinya oleh panitia khusus (Pansus) yang mengurus hubungan antara PBNU.
Baca SelengkapnyaDeretan karangan bunga berjejer di depan PN Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya