Bacakan eksepsi, kuasa hukum mantan kepala BPPN kritisi audit BPK
Merdeka.com - Kuasa hukum terdakwa penerbitan Surat Keterangan Lunas terhadap BDNI sebagai penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung, membacakan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK. Tim kuasa hukum bersikukuh, kerugian Rp 4,58 triliun atas piutang BDNI bukan tanggung jawab Syafruddin sebagai mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Kesimpulan audit BPK nomor 12/2005/Agustus 2017, adanya kerugian negara akibat penjualan piutang BDNI ke petani tambak Rp 220 miliar, bukan penerbitan SKL 2017. Maka terdakwa tidak merugikan negara. Melainkan muncul saat menjual piutang Rp 4,8 triliun menjadi Rp 220 miliar ke petani tambak," ujar Ahmad Yani, kuasa hukum Syafruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/5).
Terlebih lagi, imbuh Yani, pada hasil audit BPK rentang waktu tahun 2002-2006 menyatakan kewajiban pemegang saham telah selesai. Meski ia mengkritisi dalam prosesnya, BPK dianggap tidak subjektif dalam melakukan pemeriksaan tersebut.
-
Apa itu BPKB? Kebutuhan mendesak di tengah kondisi finansial yang sulit, membuat orang-orang mencari solusi pinjaman dana guna memenuhi kebutuhannya. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah pinjaman dana dengan menggadaikan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Siapa Ketua Dewan Syuro PKB? Diketahui, Ma'ruf Amin kembali dipercaya menjabat Ketua Dewan Syuro DPP PKB berdasarkan hasilMuktamar ke-VI yang digelar di Nusa Dua Bali, Minggu (25/8) lalu.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
"Audit 2006 audit BDNI telah sesuai MSAA (Master of Settlement and Acquisition Agreement). Hasil itu telah menjadi kebijakan BPPN," ujarnya.
Diketahui atas kasus ini, Syafruddin didakwa merugikan negara Rp 4,58 triliun atas penerbitan SKL kepada BDNI selaku penerima BLBI. Jaksa mendakwanya telah melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira serta menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham meskipun Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham BDNI belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak untuk diserahkan kepada BPPN seolah-olah sebagai piutang yang lancar.
Atas perbuatannya, ia didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasil dari pemeriksaan BPK, laporan keuangan KPU dinyatakan wajar tanpa pengecualian.
Baca SelengkapnyaWTP ini kelima kalinya diterima KPK. BPK tak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian LK KPK.
Baca SelengkapnyaPenyidik mendalami laporan Halim terhadap Lukman Edy, seperti pernyataan yang dianggap menyinggung perasaannya sebagai ketua partai dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaBPK tetap memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LK BPKH tahun 2023.
Baca SelengkapnyaJaksa sebelumnya mendakwa Achsanul Qosasi menerima uang Rp40 miliar untuk pengkondisian BPK dalam proyek menara BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaLukman Edy dipolisikan akibat ucapannya diduga mencemarkan nama baik institusi dan partai.
Baca SelengkapnyaDirinya juga bersurat ke Majelis Takim PKB agar rasa keberatannya dapat diselesaikan.
Baca SelengkapnyaPembayaran jasa EO disebut tidak didukung dengan bukti yang memadai, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran.
Baca SelengkapnyaYasonna tidak ingin ada temuan berulang pada pemeriksaan laporan keuangan tahun-tahun berikutnya.
Baca SelengkapnyaSejumlah pengurus DPW PKB Jawa Timur melaporkan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Lukman Edy ke Polda Jawa Timur.
Baca Selengkapnya