Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bacakan eksepsi, kuasa hukum mantan kepala BPPN kritisi audit BPK

Bacakan eksepsi, kuasa hukum mantan kepala BPPN kritisi audit BPK ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kuasa hukum terdakwa penerbitan Surat Keterangan Lunas terhadap BDNI sebagai penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung, membacakan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK. Tim kuasa hukum bersikukuh, kerugian Rp 4,58 triliun atas piutang BDNI bukan tanggung jawab Syafruddin sebagai mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Kesimpulan audit BPK nomor 12/2005/Agustus 2017, adanya kerugian negara akibat penjualan piutang BDNI ke petani tambak Rp 220 miliar, bukan penerbitan SKL 2017. Maka terdakwa tidak merugikan negara. Melainkan muncul saat menjual piutang Rp 4,8 triliun menjadi Rp 220 miliar ke petani tambak," ujar Ahmad Yani, kuasa hukum Syafruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/5).

Terlebih lagi, imbuh Yani, pada hasil audit BPK rentang waktu tahun 2002-2006 menyatakan kewajiban pemegang saham telah selesai. Meski ia mengkritisi dalam prosesnya, BPK dianggap tidak subjektif dalam melakukan pemeriksaan tersebut.

"Audit 2006 audit BDNI telah sesuai MSAA (Master of Settlement and Acquisition Agreement). Hasil itu telah menjadi kebijakan BPPN," ujarnya.

Diketahui atas kasus ini, Syafruddin didakwa merugikan negara Rp 4,58 triliun atas penerbitan SKL kepada BDNI selaku penerima BLBI. Jaksa mendakwanya telah melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira serta menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham meskipun Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham BDNI belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak untuk diserahkan kepada BPPN seolah-olah sebagai piutang yang lancar.

Atas perbuatannya, ia didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: KPU Terima Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Tahun 2022 dari BPK, Hasilnya Wajar Tanpa Pengecualian
FOTO: KPU Terima Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Tahun 2022 dari BPK, Hasilnya Wajar Tanpa Pengecualian

Hasil dari pemeriksaan BPK, laporan keuangan KPU dinyatakan wajar tanpa pengecualian.

Baca Selengkapnya
Laporan Keuangan KPK Kembali Dapat Opini WTP, Tapi BPK Beri Catatan Ini
Laporan Keuangan KPK Kembali Dapat Opini WTP, Tapi BPK Beri Catatan Ini

WTP ini kelima kalinya diterima KPK. BPK tak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian LK KPK.

Baca Selengkapnya
Laporkan Eks Sekjen PKB Lukman Edy, Kakak Cak Imin Diperiksa Polisi
Laporkan Eks Sekjen PKB Lukman Edy, Kakak Cak Imin Diperiksa Polisi

Penyidik mendalami laporan Halim terhadap Lukman Edy, seperti pernyataan yang dianggap menyinggung perasaannya sebagai ketua partai dan sebagainya.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Tetap Libatkan BPK Usut Kasus Korupsi
Kejagung Tegaskan Tetap Libatkan BPK Usut Kasus Korupsi

Kejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR ‘Semprot’ Capim KPK Ibnu Basuki: Saudara Pernah Vonis Bebas Terdakwa Korupsi
Komisi III DPR ‘Semprot’ Capim KPK Ibnu Basuki: Saudara Pernah Vonis Bebas Terdakwa Korupsi

Meski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.

Baca Selengkapnya
BPK Temukan Persoalan dalam Laporan Keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji
BPK Temukan Persoalan dalam Laporan Keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji

BPK tetap memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LK BPKH tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Achsanul Qosasi Baca Pleidoi, Klaim Tak Pernah Peras Kominfo untuk Pengkondisian BPK Dalam Proyek BTS
Blak-blakan Achsanul Qosasi Baca Pleidoi, Klaim Tak Pernah Peras Kominfo untuk Pengkondisian BPK Dalam Proyek BTS

Jaksa sebelumnya mendakwa Achsanul Qosasi menerima uang Rp40 miliar untuk pengkondisian BPK dalam proyek menara BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
PKB Meradang, Laporkan Eks Sekjen Lukman Edy ke Bareskrim karena Diduga Cemarkan Nama Baik Cak Imin
PKB Meradang, Laporkan Eks Sekjen Lukman Edy ke Bareskrim karena Diduga Cemarkan Nama Baik Cak Imin

Lukman Edy dipolisikan akibat ucapannya diduga mencemarkan nama baik institusi dan partai.

Baca Selengkapnya
Lukman Edy Surati Kemenkum HAM Minta Hasil Muktamar PKB Bali Tak Disahkan, Ini Alasannya
Lukman Edy Surati Kemenkum HAM Minta Hasil Muktamar PKB Bali Tak Disahkan, Ini Alasannya

Dirinya juga bersurat ke Majelis Takim PKB agar rasa keberatannya dapat diselesaikan.

Baca Selengkapnya
BPK Temukan Ada Kelebihan Bayar EO Penyelenggara G20
BPK Temukan Ada Kelebihan Bayar EO Penyelenggara G20

Pembayaran jasa EO disebut tidak didukung dengan bukti yang memadai, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran.

Baca Selengkapnya
Kemenkumham Terima Opini WTP 14 Kali Berturut-turut
Kemenkumham Terima Opini WTP 14 Kali Berturut-turut

Yasonna tidak ingin ada temuan berulang pada pemeriksaan laporan keuangan tahun-tahun berikutnya.

Baca Selengkapnya
Giliran Kakak Cak Imin Laporkan Eks Sekjen PKB Lukman Edy ke Polda Jatim
Giliran Kakak Cak Imin Laporkan Eks Sekjen PKB Lukman Edy ke Polda Jatim

Sejumlah pengurus DPW PKB Jawa Timur melaporkan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Lukman Edy ke Polda Jawa Timur.

Baca Selengkapnya