Bacakan Eksepsi, RJ Lino Minta Perkaranya Masuk ke Ranah Perdata
Merdeka.com - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), Richard Joost Lino alias R.J. Lino, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak surat dakwaan terhadap dirinya. Dia menilai perkaranya yang dianggap merugikan negara masuk ke ranah perdata.
"Perbuatan yang didakwakan kepada saya selaku Dirut Pelindo II bukan tindak pidana, melainkan lingkup perdata. Oleh karena itu, mohon majelis menyatakan tak berwenang memeriksa dakwaan ini," kata R.J Lino saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Senin (16/8).
Dalam perkara ini, R.J. Lino didakwa merugikan keuangan negara senilai 1.997.740,23 dolar AS karena melakukan intervensi dalam pengadaan 3 unit QCC. Perinciannya adalah kerugian dari pengadaan 3 unit QCC sebesar 1.974.911,29 dolar AS dan kerugian dari jasa pemeliharaan 3 unit QCC sebesar 22.828,94 dolar AS.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi timah? Sebagaimana diketahui, sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang terlilit utang ratusan juta? Eko Pujianto merupakanpengusaha muda yang pernah mengalami keterpurukan karena terjebak utang ratusan juta.
"Atau, perbuatan yang didakwa kepada saya tidak jelas atau kabur atau mohon majelis hakim memutus seadil-adilnya besar harapan saya majelis kabulkan permohonan ekspesi saya," ungkap R.J. Lino.
R.J Lino berkeyakinan tindakannya melakukan penunjukan dalam pengadaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) pada tahun 2010 di Pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat), dan Pelabuhan Palembang (Sumatera Selatan).
"QCC adalah business critical asset, jadi bisa ditunjuk langsung. Telaah QCC telah dua kali gagal dan karena kongesti pengadaan QCC sifatnya mendesak dan tidak dapat ditunda jadi bisa untuk penunjukan langsung," tambah R.J. Lino.
Dia juga menyebutkan, ada sejumlah peraturan yang membolehkan penunjukan langsung, yaitu Peraturan Menhub BUMN Nomor 05/MBU/2008 tanggal 3 September 2008 Pasal 9 Ayat (1) dan Ayat (3) huruf a, d, atau b. Dalam aturan ini penunjukan 3 QCC diperbolehkan.
Begitu pula merujuk surat keputusan direksi Pelindo II HK/56/5/10/PS.II/09 tanggal 9 September 2009 Pasal 9 Huruf c Ayat (1) juga membolehkan penunjukan langsung QCC.
"Saya selaku dirut ditembuskan oleh kepala biro pengadaan tidak melihat lagi jalan keluar untuk menyelesaikan tugas pengadaan itu karena telah 9 kali lelang gagal, sementara tekanan besar akibat kongesti 3 pelabuhan," kata R.J. Lino.
Pada tanggal 18 Januari 2010 saat menerima tembusan kabiro pengadaan, R.J. Lino mengaku juga memberikan solusi melalui disposisi memo atas nota dinas direktur operasional teknik dan biro pengadaan yang isinya agar proses selanjutnya diundang langsung, di antaranya untuk Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China, ZPMC China, dan Doosan dari Korea. Selain itu, direktur teknik operasi dan biro pengadaan juga diberi ruang untuk menambah calon peserta lainnya.
"Kata 'di antaranya' tidak pernah disinggung di dakwaan KPK dan ini diundang pemilihan langsung bukan untuk penunjukan langsung seperti dalam dakwaan KPK," ungkap R.J. Lino.
Ketiga perusahaan yang disebut diundang untuk melakukan pengadaan dengan penunjukan langsung itu disebut R.J. Lino karena ketiganya adalah supplier yang sudah menunjukkan hasil baik di Terminal JST Jalan Koja Tanjung Priok dan terminal peti kemas di Pelabuhan China.
"Perlu yang mulai ketahui pengadaan QCC adalah satu-satunya proses yang saya alami sebagai dirut yang ikut terlibat mencari solusi setelah 9 kali gagal. Penetapan pemenang, pengadaan, serta besar nilai kontrak sepenuhnya tanggung jawab direktur terkait, sedangkan saya selaku dirut sama sekali tidak terlibat," katanya.
Menurut dia, manajemen PT Pelindo II saat pengadaan tersebut berusaha keras untuk menekan biaya pengadaan jauh lebih rendah dari budget yang tersedia.
"Saya ulangi budget yang tersedia itu dibuat oleh direksi sebelumnya, bukan direksi saya," tambah RJ Lino.
Ia meminta agar hakim menolak dakwaan JPU KPK karena perkaranya tersebut masuk ke ranah perdata.
Dalam dakwaan disebutkan PT Pelindo II telah melakukan pembayaran ke HDHM China sebagai perusahaan pengadaan 3 QCC sebesar 1.142.842,61 dolar AS padahal biaya pemeliharaan 3 QCC hanya sebesar 939.107,08 dolar AS sebagaimana pembayaran pihak HDHM kepada PT JPP selaku sub kontraktor pekerjaan pemeliharaan "twin lift" QCC.
Akibat perbuatan R.J. Lino, tidak diperolehnya produk twin lift QCC dengan harga wajar sebesar 13.579.088,71 dolar AS yang berasal dari nilai harga pokok produksi sebesar 10.000.262,85 dolar AS, margin keuntungan wajar sebesar 2.553.418,86 dolar AS, biaya lain-lain sebesar 1.025.407 dolar AS, dan menyebabkan terjadinya kemahalan harga sebesar 1.974.911,29 dolar AS
Atas perbuatannya, RJ Lino dikenai Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaSidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.
Baca SelengkapnyaRafael Alun mencuci uang hasil korupsi dilakukan sejak 2002-2023
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaKejati NTT menetapkan ASN Kementerian PUPR bernama Quirinus Opat sebagai tersangka, Jumat (30/8) malam.
Baca SelengkapnyaHasil gratifikasi tersebut merupakan akal-akalan Rafael dengan mendirikan sejumlah perusahaan dan mencatutkan nama istrinya pada perusahaan tersebut.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo Dikenakan Biaya Pengganti Rp10 Miliar
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca Selengkapnya