Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bacakan eksepsi, terdakwa pemicu rusuh SARA di Tanjung Balai menangis di persidangan

Bacakan eksepsi, terdakwa pemicu rusuh SARA di Tanjung Balai menangis di persidangan sidang terdakwa SARA di Tanjung Balai. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Perkara kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai, Sumut, dua tahun lalu, mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Meiliana (44), perempuan yang memprotes suara azan yang kemudian memicu peristiwa itu pun didudukkan di kursi pesakitan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggia Y Kesuma mendakwa Meiliana telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP. Perempuan itu diduga dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sidang perdana perkara ini digelar Selasa (26/6) pekan lalu. Hari ini, Selasa (3/7), Meiliana melalui menyampaikan eksepsinya. Dia menangis dalam persidangan itu.

sidang terdakwa sara di tanjung balai

Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa perkara itu bermula saat Meiliana mendatangi tetangganya di Jalan Karya Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Tanjung Balai Selatan, Tanjung Balai, Jumat (22/7/2016) pagi. Dia berkata kepada tetangganya, "Kak tolong bilang sama uwak itu, kecilkan suara masjid itu kak, sakit kupingku, ribut" sambil menggerakkan tangan kanannya ke kuping kanan.

Permintaan Meiliana disampaikan ke BKM Al Makhsum. Jumat (29/72016) sekitar 19.00 Wib, pengurus masjid mendatangi kediamannya dan mempertanyakan permintaan perempuan itu.

"Ya lah, kecilkan lah suara mesjid itu ya, bising telinga saya, pekak mendengar itu," jawab Meiliana.

Sempat juga terjadi adu argumen ketika itu. Setelah pengurus masjid kembali untuk melaksanakan salat Isya, suami Meiliana, Lian Tui, datang ke masjid untuk meminta maaf. Namun kejadian itu terlanjur menjadi perbincangan warga. Masyarakat pun menjadi ramai.

Sekitar pukul 21.00 Wib, kepala lingkungan membawa Meiliana dari rumahnya ke kantor kelurahan setempat. Sekitar pukul 23.00 Wib, warga semakin ramai dan berteriak.

Bukan hanya itu, warga mulai melempari rumah Meiliana. Kejadian itu pun meluas. Massa mengamuk membakar serta merusak sejumlah vihara dan klenteng serta sejumlah kendaraan di kota itu.

Peristiwa itu pun masuk ke ranah hukum. Meiliana dilaporkan ke polisi. Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara membuat fatwa tentang penistaan agama yang dilakukan Meiliana.

Penyidik menetapkan Meiliana sebagai tersangka. Sekitar 2 tahun berselang, JPU menahan perempuan itu di Rutan Tanjung Gusta Medan sejak 30 Mei 2018.

Sementara dalam eksepsi Meiliana yang dibacakan penasihat hukumnya, Ranto Sibarani. Dalam tanggapannya atas dakwaan JPU, mereka mempertanyakan penerapan Pasal 156 dan 156A pada perkara ini. "Perbuatan yang mana, apakah kejadian 22 Juli atau 29 Juli 2016?" tanya Ranto di hadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo.

Ranto menyatakan, pada 22 Juli 2016, terdakwa hanya bertanya kepada tetangganya soal suara azan masjid yang semakin besar. "Jadi tidak ada maksud tertentu lainnya," katanya.

Lalu pada 29 Juli 2016, itu rumah terdakwa didatangi perwakilan warga mempertanyakan maksud dari pertanyaannya. Menurut Ranto, hal itu kemudian memicu kesalahpahaman hingga berbuntut kejadian pembakaran klenteng dan vihara.

Ranto berharap agar majelis hakim memutuskan perkara itu seadil-adilnya. Dia meminta agar Meiliana dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa.

Setelah mendengarkan eksepsi terdakwa, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan Rabu (10/7) pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban jaksa atas eksepksi terdakwa.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Nekat, Emak-emak di Medan Lempar Sandal dan Siramkan Air ke Presiden Jokowi, Ngamuk saat Ditindak Paspampres
Nekat, Emak-emak di Medan Lempar Sandal dan Siramkan Air ke Presiden Jokowi, Ngamuk saat Ditindak Paspampres

Emak-emak itu nekat melakukan tindakan tak pantas kepada Jokowi untuk menarik perhatian. Hal ini membuat para paspampres dengan sigap mengamankan wanita itu.

Baca Selengkapnya
Didakwa Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama, Ratu Entok Melawan Ajukan Eksepsi
Didakwa Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama, Ratu Entok Melawan Ajukan Eksepsi

Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan, terdakwa Ratu Entok keberatan atas dakwaan JPU Kejati Sumut dengan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Motif Marco Karundeng Provokasi Bentrokan di Bitung
Polisi Ungkap Motif Marco Karundeng Provokasi Bentrokan di Bitung

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, motif dari Marco Karundeng adalah kesal.

Baca Selengkapnya
Emosi Ibunda Imam Masykur Bertemu Paspampres Bunuh Anaknya: Kalian Lebih Kejam dari PKI
Emosi Ibunda Imam Masykur Bertemu Paspampres Bunuh Anaknya: Kalian Lebih Kejam dari PKI

Emosional ibunda Imam Masykur ketika menatap langsung ketiga tersangka, yang membunuh anaknya

Baca Selengkapnya
Ini Motif Anak Anggota DPR Aniaya Pacar, Pukul Kepala & Seret dengan Mobil hingga Tewas
Ini Motif Anak Anggota DPR Aniaya Pacar, Pukul Kepala & Seret dengan Mobil hingga Tewas

Kejadian itu terjadi saat tersangka Gregorius digiring keluar menuju ruang tahanan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Reaksi Puan Maharani Berkaca-kaca Saat Bacakan Hasil Rekomendasi Rakernas V PDIP
FOTO: Reaksi Puan Maharani Berkaca-kaca Saat Bacakan Hasil Rekomendasi Rakernas V PDIP

Puan Maharani sempat tidak sanggup meneteskan mata saat baca hasil rekomendasi Rakernas V PDIP.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas Jaksa Vs Kuasa Huasa Hukum Fatia, Hakim Sampai Emosi Tinggi
VIDEO: Debat Panas Jaksa Vs Kuasa Huasa Hukum Fatia, Hakim Sampai Emosi Tinggi

Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).

Baca Selengkapnya