Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bacakan keberatan dakwaan, Suryadharma pilih berdiri selama 3 jam

Bacakan keberatan dakwaan, Suryadharma pilih berdiri selama 3 jam Sidang perdana Suryadharma Ali. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Sidang perkara dugaan korupsi ibadah haji di Kementerian Agama dengan terdakwa mantan Menag Suryadharma Ali kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Suryadharma yang mengenakan batik cokelat mulai membacakan setiap lembaran nota pembelaannya. Saat membacakan, dia rela berdiri selama 3 jam tanpa merasa lelah. Setiap kata yang tersusun dalam lembar eksepsi itu dibacakannya di hadapan majelis hakim.

Entah apa yang membuat bekas Menteri Agama era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini lebih memilih berdiri ketimbang harus duduk di kursi pesakitan yang disediakan pengadilan Tipikor. Sekitar pukul 10.30 WIB, mantan ketua umum PPP ini dipersilakan membaca isi nota keberatan yang sudah disusunnya sejak pekan lalu.

Orang lain juga bertanya?

Setiap lembar nota keberatan terus dibacakan Suryadharma secara detail. Jika ada yang salah, sesekali dia memohon maaf dan mengulang kembali isi penolakannya terhadap dakwaan yang dibuat JPU KPK.

Dengan tangan sedikit gemetar, sesekali Suryadharma memperbaiki posisi kacamatanya yang dirasa kurang tepat. "(Penetapan) sebagai tersangka ini sungguh menjadi tragedi kehidupan bagi saya, istri, anak, menantu, cucu dan semua keluarga besar saya," ujar Suryadharma dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/9).

Usai memaparkan semua isi nota keberatan selama 3 jam, Suryadharma menutup eksepsinya. Sebelum menutup, Suryadharma meminta majelis hakim untuk menolak seluruh dakwaan dari JPU KPK yang dinilainya tidak cermat. Bahkan, dia menyebut isi dakwaan itu disusun dari informasi yang sesat.

"Karena itu saya mohon kepada yang mulia majelis hakim untuk menolak dakwaan tersebut," tutup dia sembari duduk kembali di kursi pesakitan sekitar pukul 13.30 WIB.

Seperti diketahui, Suryadharma Ali didakwa telah merugikan uang negara sebesar Rp 27.283.090.068,02 (Rp 27,3 miliar) dan SR 17.967.405 (SR 17,9 juta). Kerugian negara itu diakibatkan dari dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2011-2014 dan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM).

Selain itu, JPU KPK juga mendakwa mantan pimpinan PPP telah menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian Agama untuk kepentingan pribadi. Bahkan, Suryadharma didakwa bersama-sama dengan Politikus PPP, Mukhlisin, Ketua Fraksi PPP, Hasrul Azwar, Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2014-2019, Ermalena serta pengawal istri SDA, Mulyanah alias Mulyanah Acim.

Atas perbuatannya, Suryadharma diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kubu SYL Siapkan Nota Pembelaan 2.025 Halaman, Sanggah JPU soal Fakta Persidangan
Kubu SYL Siapkan Nota Pembelaan 2.025 Halaman, Sanggah JPU soal Fakta Persidangan

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal membacakan nota pleidoi atau pembelaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/7).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fatia Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Lord Luhut, Jaksa Ungkap Hal Memberatkan
VIDEO: Fatia Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Lord Luhut, Jaksa Ungkap Hal Memberatkan

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fatia 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu subsider 3 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum

Kubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.

Baca Selengkapnya
Ketua MK Tegur Hasyim Asy'ari di Sidang Sengketa Pilpres: Semangat Sedikit Pak, Jangan Terlalu Santai
Ketua MK Tegur Hasyim Asy'ari di Sidang Sengketa Pilpres: Semangat Sedikit Pak, Jangan Terlalu Santai

Ketua MK Suhartoyo sampai meminta Hasyim untuk semangat.

Baca Selengkapnya
Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024
Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024

Pengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panas Jaksa Vs Saksi Bahas Data Teruji soal Luhut, Haris Azhar Berdiri
VIDEO: Panas Jaksa Vs Saksi Bahas Data Teruji soal Luhut, Haris Azhar Berdiri "Jangan Diadu Domba!"

Sidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.

Baca Selengkapnya
Potret Ammar Zoni yang Hanya Bisa Terdiam Setelah Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
Potret Ammar Zoni yang Hanya Bisa Terdiam Setelah Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Ammar Zoni dituntut penjara 12 tahun dan denda Rp 2 miliar. Ammar Zoni yang hanya bisa terdiam.

Baca Selengkapnya
Mengintip Setumpuk Berkas Tuntutan SYL, Tebalnya Berlapis Capai 1.576 Halaman
Mengintip Setumpuk Berkas Tuntutan SYL, Tebalnya Berlapis Capai 1.576 Halaman

Berkas tuntutan yang telah disiapkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga mencapai ribuan halaman.

Baca Selengkapnya
Syahrul Yasin Limpo Kembali Dikonfrontir Saksi Lain Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Syahrul Yasin Limpo Kembali Dikonfrontir Saksi Lain Kasus Pemerasan Firli Bahuri

Pemeriksaan SYL dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/1) siang.

Baca Selengkapnya
Disindir Hakim MK, Saksi Ahli Prabowo-Gibran: Ini Belum Tidur Pak Dari Jam 3
Disindir Hakim MK, Saksi Ahli Prabowo-Gibran: Ini Belum Tidur Pak Dari Jam 3

Suhartoyo pun menyindir Margarito seperti menghindar karena tidak menguasai materi yang ditanyakan.

Baca Selengkapnya
Baca Pleidoi Sambil Sesenggukan, SYL Curhat Usia 70 Tahun Melemahkan Fokus Menyusun Kata-Kata
Baca Pleidoi Sambil Sesenggukan, SYL Curhat Usia 70 Tahun Melemahkan Fokus Menyusun Kata-Kata

SYL tidak kuasa menahan rasa sedih saat membacakan nota pleidoi.

Baca Selengkapnya
Paripurna DPD Ricuh saat LaNyalla Bacakan Tatib, Senator Hujani Interupsi sampai Rebut Palu Sidang
Paripurna DPD Ricuh saat LaNyalla Bacakan Tatib, Senator Hujani Interupsi sampai Rebut Palu Sidang

Paripurna DPD Ricuh saat LaNyalla Bacakan Tatib, Senator Hujani Interupsi sampai Rebut Palu Sidang

Baca Selengkapnya