Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bacakan nota pembelaan, Fredrich Yunadi berkukuh KPK tidak layak tangani perkaranya

Bacakan nota pembelaan, Fredrich Yunadi berkukuh KPK tidak layak tangani perkaranya Fredrich Yunadi Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Fredrich Yunadi berkukuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang menyeretnya sebagai terdakwa perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP. Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu berdalih pasal 21 sebagaimana pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum pada KPK merupakan ranah pidana umum.

Mengingat KPK dibentuk sebagai komisi dengan undang-undang khusus, Fredrich mengatakan perkaranya tersebut lebih tepat ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum pada Kepolisian ataupun Jampidum pada Kejaksaan.

Sementara menyinggung Pasal 21, dia menjelaskan pasal itu merupakan delik adopsi dari pasal 221 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), itupun hanya sebagian.

"Pasal 21 adalah delik umum yang ditarik dari Pasal 221 KUHP. Menyembunyikan tersangka tidak diadopsi sehingga normanya tetap delik umum," ujar Fredrich di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (22/6).

"Tidak ada (norma) perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi, yang merupakan unsur pokok tindak pidana korupsi sehingga orang yang periksa pasal 21 hanya dilakukan polisi Dirpidum atau Kejaksaan," imbuhnya.

Dia menuding selama proses persidangan jaksa penuntut umum pada KPK mencoba mengintervensi majelis hakim dengan membeberkan sejumlah argumentasi putusan hakim atas perkara lain yang dinilai jaksa serupa dengan perkaranya.

Atas tudingan itu, Fredrich mengingatkan tim jaksa penuntut umum atas masa tugasnya di KPK. Sebab, imbuhnya, lembaga asal tim jaksa penuntut umum adalah Kejaksaan yang diperbantukan ke KPK.

"Perlu diingatkan terdakwa, penuntut umum masih kesatuan dengan Kejaksaan. Penuntut umum hanya sementara waktu diperbantukan KPK maksimal tugas 10 tahun," ujarnya.

Diketahui, Fredrich Yunadi didakwa melakukan upaya perintangan penyidikan Setya Novanto dengan status tersangka korupsi proyek e-KTP saat itu. Pengacara viral atas pernyataan bakpao nya itu disebut melakukan pemesanan kamar sesaat sebelum kecelakaan Setya Novanto terjadi.

Ia didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selama persidangan, Fredrich menunjukan sikap tak kooperatif. Saling lempar argumen antara jaksa, hakim, dan Fredrich kerap mewarnai jalannya sidang. Beberapa kali palu majelis hakim diketok melerai perdebatan antara jaksa dan Fredrich.

Jaksa penuntut umum pada KPK kerap merasa keberatan atas ulah mantan kuasa hukum Setya Novanto itu, semisal penggunaan kata ‘situ’ ‘you’ kepada saksi ataupun jaksa.

Puncaknya, jaksa menuntut Fredrich pidana penjara 12 tahun denda Rp 600 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Tidak ada keadaan yang meringankan dalam tuntutan yang dibacakan pada Kamis (31/5).

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding

Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.

Baca Selengkapnya
Istana Jawab Pengakuan Agus Rahardjo Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi e-KTP
Istana Jawab Pengakuan Agus Rahardjo Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi e-KTP

Agus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.

Baca Selengkapnya
Febri Diansyah jadi Pengacara Mentan SYL saat Awal Kasus Dugaan Korupsi di Kementan Diusut KPK
Febri Diansyah jadi Pengacara Mentan SYL saat Awal Kasus Dugaan Korupsi di Kementan Diusut KPK

Febri Diansyah mengakui soal dirinya menjadi kuasa hukum Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti

KPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor

Baca Selengkapnya
Fredrich Yunadi, Mantan Pengacara Setnov Ternyata Sudah Bebas Bersyarat
Fredrich Yunadi, Mantan Pengacara Setnov Ternyata Sudah Bebas Bersyarat

Fredrich tetap dikenakan wajib lapor hingga 2025 mendatang pascabebas bersyarat.

Baca Selengkapnya
KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Hal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya
Febri Diansyah Akui Jadi Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo
Febri Diansyah Akui Jadi Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo

Febri mengaku hanya saat penyelidikan dirinya menjadi kuasa hukum dari politikus NasDem itu.

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan

Surat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya
FOTO: Wajah Santai Firli Bahuri Sambil Ngopi dan Tersenyum Menanggapi Putusan Praperadilan yang Tak Dikabulkan Majelis Hakim
FOTO: Wajah Santai Firli Bahuri Sambil Ngopi dan Tersenyum Menanggapi Putusan Praperadilan yang Tak Dikabulkan Majelis Hakim

Gugatan Firli bukan ditolak, melainkan hanya tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

Baca Selengkapnya
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan

Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya