Bacakan pembelaan, Choel sebut jaksa KPK gelap mata dan liar
Merdeka.com - Terdakwa dugaan penerima uang korupsi proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau biasa disapa Choel Mallarangeng menyampaikan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, kamis (15/6). Dalam pembelaannya, adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng atau dikenal dengan Andi Mallarangeng ini menyesalkan, pengajuan sebagai justice collaborator (JC) ditolak mentah-mentah oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Choel menganggap penolakan JC yang diajukan dalam proses penyidikan hingga sidang tuntutan, sebagai bentuk kesewenangan KPK dalam proses pemberantasan korupsi. "Kalau dihitung-hitung tuntutan jaksa penuntut umum KPK seolah-olah adalah hasrat gelap mata KPK untuk menghukum kami secara berkesinambungan," kata Choel saat membacakan nota pembelaannya di hadapan majelis hakim, Kamis (15/6).
Dia menambahkan tuntutan 5 tahun penjara yang disampaikan jaksa penuntut umum KPK, tidak logis dengan masa hukuman yang lebih dulu dijalani oleh sang kakak, Andi Mallarangeng. Selain itu, selama proses persidangan dia mengaku telah mengungkap kronologi termasuk dia menerima uang dari Wafid Muharram selaku mantan sektetaris menteri pemuda dan olahraga.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Namun jaksa penuntut umum KPK berpendapat lain dengan Choel. Jaksa menganggap Choel mengetahui atau sekiranya mampu menguak pembahasan pertemuan pertemuan yang terjadi saat proses pembahasan proyek P3SON berlangsung.
"Jaksa penuntut umum KPK melakukan hal spekulatif. Sebuah interpretasi yang liar dari jaksa penuntut umum KPK. Padahal saat itu, Wafid Muharram justru menyerahkan uang karena khawatir jabatannya dicopot oleh kakak saya , apakah dasar peradilan kita adalah prejudice dan guilty by assosiation," ungkap Choel.
Diketahui, Choel dituntut oleh jaksa penuntut umum KPK 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. "Memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama maka menuntut penjara 5 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa KPK Muhamad Asri Irwan, Rabu (7/6).
Dia didakwa telah melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Replik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya
Baca SelengkapnyaPerbuatan Gazalba Saleh disebut merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung RI
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh Tetap Diadili Majelis Hakim yang Pernah Membebaskannya, Ini Respons Ketua KPK
Baca SelengkapnyaKetiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaJaksa menyebut penasihat hukum terdakwa berupaya menyembunyikan kebenaran dengan mengalihkan isu, ke arah isu Papua
Baca SelengkapnyaSelain mengganti majelis hakim, Nawawi meminta kepada majelis hakim agar kembali menahan Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaAdapun penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak tertuang dalam Surat Ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber tertanggal 7 Agusus 2023.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly merupakan terdakwa dugaan korupsi senilai Rp4,5 miliar.
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaHal yang meringankan mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu karena usianya yang hendak genap 70 tahun
Baca Selengkapnya