Bacakan pembelaan, Fredrich Yunadi ungkap kekecewaannya terhadap majelis hakim
Merdeka.com - Fredrich Yunadi menyesali sikap majelis hakim yang dinilainya terlalu berpihak dengan jaksa penuntut umum pada KPK selama berjalannya sidang perkara perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP. Fredrich sebagai terdakwa mengutarakan kekecewaannya dalam nota pembelaan dan dibacakan di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Beberapa kejadian diinterupsi Fredrich dengan menyatakan keberatan adalah penggunaan rekaman circuit closed television (CCTV) pada rumah sakit Medika Permata Hijau oleh jaksa penuntut umum. Mantan kuasa hukum terpidana korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, berdalih alat bukti rekaman berupa digital tidak bisa dijadikan sebagai barang bukti.
"Terdakwa menyampaikan keberatan atas bukti tersebut tetapi tidak dihiraukan majelis hakim. Hanya dengan perentah keberatan dicatat. Harusnya majelis hakim terhadap bukti tersebut wajib menolak," ucap Fredrich, Jumat (22/6).
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang meminta pendukung rekam bukti kecurangan? Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis meminta jajaran pendukung paslon nomor tiga untuk merekam segala bentuk kecurangan yang ditemukan selama Pilpres 2024.
-
Apa yang dikritik Meutya Hafid ke Menkominfo? 'Harusnya ada sikap meminta maaf, karena secara jujur harus diakui kita belum mampu mengamankan data-data pribadi masyarakat dengan maksimal,' ujar Meutya.
-
Mengapa Bivitri menganggap MK mengkerangkeng pencari keadilan gugatan Pilpres? Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Bivitri Susanti menilai hukum acara sengketa Pilpres 2024 terkesan mengkerangkeng agar kebenaran substansif tidak terkuak.
-
Bagaimana TPN Ganjar-Mahfud mau gunakan bukti kecurangan? 'Nah saya enggak mau kita nanti kalau ke MK, ya walaupun saya setuju dengan Bu Mega kita bisa menang satu putaran, kalau at the end kita mesti ke MK, sengketa ini harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi, kita butuh bukti-bukti. Nah kalau teman-teman di daerah tidak mampu menyediakan bukti-bukti, tidak mampu membuat kita punya bukti-bukti yang cukup lengkap, jangan berharap kita bisa meyakinkan MK untuk mengabulkan permohonan kita,' Todung menandaskan.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi sebelumnya, jaksa penuntut umum beberapa kali menampilkan rekaman CCTV yang mengarah ruang Instalasi Gawat Darurat rumah sakit Medika Permata Hijau. Rekaman dengan tanggal 16 November 2017 tersebut dikonfirmasi kepada sejumlah saksi-saksi.
Dari rekaman CCTV pria mirip Fredrich terlihat mendatangi rumah sakit dan masuk ke ruang IGD sekitar pukul 17.00 WIB. Hampir 10 menit lebih mantan kuasa hukum mantan Wakapolri Komjen Budi Gunawan itu tak kunjung keluar dari IGD.
Kepada Fredrich, jaksa sejatinya juga meminta konfirmasi pria di dalam rekaman CCTV itu. Sayangnya, ia enggan mengomentari dengan pertimbangan barang bukti digital tidak sah dijadikan sebagai barang bukti.
Selain menyinggung sikap majelis hakim terhadap barang bukti CCTV, Fredrich juga menyayangkan ketidaktegasan para wakil Tuhan itu saat jaksa penuntut umum tidak menghadirkan seluruh saksi. Dari total saksi sekitar 40, hanya 20 lebih saksi yang dihadirkan di muka persidangan.
Ia menilai hal itu sengaja dilakukan jaksa penuntut umum lantaran saksi seperti AKP Reza Pahlevi, ajudan Setya Novanto, kader Golkar Aziz Samual, serta satu petugas dari rumah sakit, diklaimnya dapat meringankan posisi Fredrich.
"Saksi tidak dihadirkan AKP Reza Pahlevi, Gin-Gin Ginanjar (petugas RS Medika Permata Hijau), Aziz Samual ironisnya majelis hakim tidak menghiraukan hal itu sejatinya diatur dalam Pasal 160 ayat 1c KUHAP," ujarnya.
"Patut diduga majelis hakim menunjukan sikap berpihak kepada penuntut umum dan merampas hak terdakwa 158 KUHAP," imbuhnya.
Diketahui, Fredrich Yunadi didakwa melakukan upaya perintangan penyidikan Setya Novanto dengan status tersangka korupsi proyek e-KTP saat itu. Pengacara viral atas pernyataan bakpao nya itu disebut melakukan pemesanan kamar sesaat sebelum kecelakaan Setya Novanto terjadi.
Ia didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selama persidangan, Fredrich menunjukan sikap tak kooperatif. Saling lempar argumen antara jaksa, hakim, dan Fredrich kerap mewarnai jalannya sidang. Beberapa kali palu majelis hakim diketok melerai perdebatan antara jaksa dan Fredrich.
Jaksa penuntut umum pada KPK kerap merasa keberatan atas ulah mantan kuasa hukum Setya Novanto itu, semisal penggunaan kata 'situ' 'you' kepada saksi ataupun jaksa.
Puncaknya, jaksa menuntut Fredrich pidana penjara 12 tahun denda Rp 600 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Tidak ada keadaan yang meringankan dalam tuntutan yang dibacakan pada Kamis (31/5).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Kami sangat kecewa. Karena keadilan tidak bisa ditegakkan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati .
Baca SelengkapnyaSelain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.
Baca Selengkapnya"Terkait dengan keberatan kami ditetapkannya Pak Firli sebagai tersangka," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaKejagung mengambil langkah hukum Kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
Baca Selengkapnyakuasa hukum Aiman juga menghadirkan dua ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaPenetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.
Baca Selengkapnya