Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bacakan pledoi, Bimanesh tuding Fredrich yang aktif halangi penyidik KPK

Bacakan pledoi, Bimanesh tuding Fredrich yang aktif halangi penyidik KPK Bimanesh Sutarjo dituntut 6 tahun penjara. ©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Dokter spesialis penyakit dalam pada rumah sakit Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo berkukuh tidak berniat melakukan upaya perintangan penyidikan KPK. Pernyataan itu ia sampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Bimanesh mengklaim tindakannya merawat Setya Novanto, Rabu (16/11), murni menjalankan profesinya sebagai dokter yang terikat sumpah bahwa seorang dokter harus menangani pasien apapun latar belakangnya. Soal adanya dampak dari perbuatannya itu, Bimanesh mengaku awam.

Justru, kata Bimanesh, selama rawat inap Novanto satu malam di rumah sakit tersebut kuasa hukumnya-lah yakni Fredrich Yunadi yang aktif menghalangi penyidik KPK bertugas. Bimanesh bahkan mengusulkan kepada penyidik dan dokter KPK bahwa mantan Ketua DPR yang saat itu berstatus tersangka korupsi proyek e-KTP dipindah pemeriksaan medisnya ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dengan pertimbangan melakukan CT Scan.

"Bersama dokter KPK kami diskusikan bagaimana agar Setya Novanto dievakuasi ke RSCM guna selanjutnya dilakukan penahanan karena pagi itu Fredrich bersikeras Setya Novanto tidak bisa ditahan. Saya mengusulkan agar dilakukan CT scan karena tidak bisa dilakukan di Permata Hijau," ujar Bimanesh, Jumat (6/7).

Dalam pembelaannya itu pula, Bimanesh mengaku menyesal telah menulis larangan menemui pasien di pintu kamar rawat Novanto. Dia mengaku tidak menyangka bahwa tulisannya disalahgunakan oleh Fredrich yang sempat bersitegang dengan tim satuan tugas KPK.

Dia juga menyadari kesalahannya tetap merawat Setya Novanto meski sejak awal sudah menduga adanya kejanggalan terhadap Novanto, yang saat ini sudah divonis 12 tahun penjara.

"Saya merasa bersalah merawat Setya Novanto dalam keadaan tidak lazim yakni didorong menggunakan brankar secara tergesa gesa oleh sopir dan ajudannya. Kepalanya juga ditutupi oleh selimut," ujarnya.

Sebelum nota pembelaan dibacakan oleh Bimanesh, jaksa penuntut umum pada KPK terlebih dahulu menuntutnya pidana penjara enam tahun dam denda Rp 300 juta atau subsider tiga bulan kurungan.

Ia dituntut lantaran dianggap telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Hasil Lengkap Pemeriksaan Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Kasus Korupsi di Kementan
VIDEO: Hasil Lengkap Pemeriksaan Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Kasus Korupsi di Kementan

Febri membenarkan draf pendapat hukum tersebut memang disusun oleh dirinya dan Rasamala.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Febri Diansyah Cs Dicecar Soal Dokumen Kasus di Kementan
Diperiksa KPK, Febri Diansyah Cs Dicecar Soal Dokumen Kasus di Kementan

Diselisik soal penemuan dokumen saat penggeledahan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Kembali Dipolisikan Akibat Bawa Dokumen Korupsi DJKA Saat Sidang Praperadilan
Firli Bahuri Kembali Dipolisikan Akibat Bawa Dokumen Korupsi DJKA Saat Sidang Praperadilan

Firli dilaporkan oleh Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Cerita Febri Diansyah Diperiksa 7 Jam atas Kasus Korupsi di Kementan
Cerita Febri Diansyah Diperiksa 7 Jam atas Kasus Korupsi di Kementan

Febri mengakui sejak Juni 2023 dirinya memang memiliki surat kuasa sebagai tim penasihat hukum Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz Terkait Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo
KPK Panggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz Terkait Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo

KPK memanggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz untuk kebutuhan penyidikan.

Baca Selengkapnya
Polisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa
Polisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa

Edy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Febri Diansyah Diselisik Penyidik soal Dokumen Kasus Korupsi Kementan
Diperiksa KPK, Febri Diansyah Diselisik Penyidik soal Dokumen Kasus Korupsi Kementan

Febri dan Ramasala akan diselisik soal dokumen yang diduga akan dihancurkan saat ditemukan dalam proses penggeledahan di gedung Kementan.

Baca Selengkapnya
Firli Bawa Dokumen Kasus Suap Proyek Kereta Api di Sidang Praperadilan, Begini Penjelasan KPK
Firli Bawa Dokumen Kasus Suap Proyek Kereta Api di Sidang Praperadilan, Begini Penjelasan KPK

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan dokumen tersebut didapatkan Firli saat masih menjabat sebagai ketua KPK.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Tolak Laporan Staf Sekjen PDIP soal Penyitaan KPK, Sarankan Ajukan Praperdilan
Bareskrim Tolak Laporan Staf Sekjen PDIP soal Penyitaan KPK, Sarankan Ajukan Praperdilan

Bareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
AKBP Rossa Dilaporkan Staf Hasto ke Propam Polri, KPK Anggap Ganggu Penyidikan
AKBP Rossa Dilaporkan Staf Hasto ke Propam Polri, KPK Anggap Ganggu Penyidikan

Namun Tessa memastikan proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku akan tetap berjalan.

Baca Selengkapnya
Penyidik Rossa Purbo Kembali Dilaporkan Kubu PDIP ke Dewas, Ini Respons Pimpinan KPK
Penyidik Rossa Purbo Kembali Dilaporkan Kubu PDIP ke Dewas, Ini Respons Pimpinan KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata tidak ambil pusing perihal penyidiknya kembali dilaporkan kubu PDIP ke Dewas KPK.

Baca Selengkapnya
Mantan Anggota DPR MSH Dipanggil KPK terkait Korupsi E-KTP
Mantan Anggota DPR MSH Dipanggil KPK terkait Korupsi E-KTP

KPK memanggil eks Anggota DPR RI MSH untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi E-KTP.

Baca Selengkapnya