Bacakan pledoi, Bimanesh tuding Fredrich yang aktif halangi penyidik KPK
Merdeka.com - Dokter spesialis penyakit dalam pada rumah sakit Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo berkukuh tidak berniat melakukan upaya perintangan penyidikan KPK. Pernyataan itu ia sampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Bimanesh mengklaim tindakannya merawat Setya Novanto, Rabu (16/11), murni menjalankan profesinya sebagai dokter yang terikat sumpah bahwa seorang dokter harus menangani pasien apapun latar belakangnya. Soal adanya dampak dari perbuatannya itu, Bimanesh mengaku awam.
Justru, kata Bimanesh, selama rawat inap Novanto satu malam di rumah sakit tersebut kuasa hukumnya-lah yakni Fredrich Yunadi yang aktif menghalangi penyidik KPK bertugas. Bimanesh bahkan mengusulkan kepada penyidik dan dokter KPK bahwa mantan Ketua DPR yang saat itu berstatus tersangka korupsi proyek e-KTP dipindah pemeriksaan medisnya ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dengan pertimbangan melakukan CT Scan.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang meminta KPU audit forensik? 'Ya karena banyak masalah mustinya KPU itu berinisiatif untuk mengaudit forensik sistemnya Jadi supaya publik ini percaya dengan lembaga yang dipimpin oleh KPU sendiri,' kata Sahroni di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (6/3).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
"Bersama dokter KPK kami diskusikan bagaimana agar Setya Novanto dievakuasi ke RSCM guna selanjutnya dilakukan penahanan karena pagi itu Fredrich bersikeras Setya Novanto tidak bisa ditahan. Saya mengusulkan agar dilakukan CT scan karena tidak bisa dilakukan di Permata Hijau," ujar Bimanesh, Jumat (6/7).
Dalam pembelaannya itu pula, Bimanesh mengaku menyesal telah menulis larangan menemui pasien di pintu kamar rawat Novanto. Dia mengaku tidak menyangka bahwa tulisannya disalahgunakan oleh Fredrich yang sempat bersitegang dengan tim satuan tugas KPK.
Dia juga menyadari kesalahannya tetap merawat Setya Novanto meski sejak awal sudah menduga adanya kejanggalan terhadap Novanto, yang saat ini sudah divonis 12 tahun penjara.
"Saya merasa bersalah merawat Setya Novanto dalam keadaan tidak lazim yakni didorong menggunakan brankar secara tergesa gesa oleh sopir dan ajudannya. Kepalanya juga ditutupi oleh selimut," ujarnya.
Sebelum nota pembelaan dibacakan oleh Bimanesh, jaksa penuntut umum pada KPK terlebih dahulu menuntutnya pidana penjara enam tahun dam denda Rp 300 juta atau subsider tiga bulan kurungan.
Ia dituntut lantaran dianggap telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Febri membenarkan draf pendapat hukum tersebut memang disusun oleh dirinya dan Rasamala.
Baca SelengkapnyaDiselisik soal penemuan dokumen saat penggeledahan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca SelengkapnyaFirli dilaporkan oleh Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaFebri mengakui sejak Juni 2023 dirinya memang memiliki surat kuasa sebagai tim penasihat hukum Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz untuk kebutuhan penyidikan.
Baca SelengkapnyaEdy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaFebri dan Ramasala akan diselisik soal dokumen yang diduga akan dihancurkan saat ditemukan dalam proses penggeledahan di gedung Kementan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan dokumen tersebut didapatkan Firli saat masih menjabat sebagai ketua KPK.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaNamun Tessa memastikan proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku akan tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata tidak ambil pusing perihal penyidiknya kembali dilaporkan kubu PDIP ke Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil eks Anggota DPR RI MSH untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi E-KTP.
Baca Selengkapnya