Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bacakan Pleidoi, Djoko Tjandra Mengaku Tak Pernah Bertemu dan Kenal Brigjen Prasetijo

Bacakan Pleidoi, Djoko Tjandra Mengaku Tak Pernah Bertemu dan Kenal Brigjen Prasetijo Djoko Tjandra Jalani Sidang Lanjutan Suap Penghapusan Red Notice. ©2020 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Terdakwa perkara surat jalan palsu, Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pembacaan pleidoinya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (11/12).

Dalam perkara ini, JPU menuntut hukuman dua tahun penjara kepada Djoko. Dalam pleidoinya, eks buronan kasus cassie Bank Bali itu menyatakan bukan pelaku tindak pidana dalam kegiatan pembuatan surat jalan palsu.

"Saya bukanlah pelaku tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat sebagaimana surat tuntutan Penuntut Umum dan saya bukanlah pelaku tindak pidana pemakai surat palsu atau surat yang dipalsu sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga harus dibebaskan," katanya di hadapan majelis hakim dan JPU, Jumat (11/12).

Orang lain juga bertanya?

Djoko lantas menjelaskan alasan kepulangannya ke Tanah Air. Dia ingin mengajukan permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 12/PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009.

Dia lalu meminta bantuan pada Anita Kolopaking, kuasa hukumnya yang juga terdakwa dalam perkara ini. Kemudian, dirinya meminta bantuan kepada rekannya Tommy Sumardi, untuk mengurus kepulangannya ke Indonesia.

"Untuk kepentingan maksud itu saya minta bantuan Advokat Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan kenalan saya Tommy Sumardi," ucapnya.

Namun, Djoko mengaku tidak mengetahui dengan siapa Anita Kolopaking dan Tommy Sumardi berurusan guna mengurus kepulangannya tersebut untuk melakukan Peninjauan Kembali.

Sebelum kepulangannya ke Indonesia, dia juga mengaku tidak pernah bertemu bahkan mengenal Brigjen Prasetijo Utomo yang saat itu menjadi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

"Fakta-fakta dalam persidangan Perkara ini menunjukkan dan membuktikan bahwa sebelum saya pulang ke Indonesia saya tidak pernah bertemu dan tidak mengenal saksi-saksi, seperti Brigjen Pol Prasetijo Utomo, selain bertemu Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan kenal dengan Tommy Sumardi," jelasnya.

Sebelumnya, Djoko Tjandra dituntut dua tahun penjara dalam perkara surat jalan palsu. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Jumat (4/12).

JPU menilai, Djoko Tjandra telah terbukti bersalah menyuruh melakukan tindak pidana memalsukan surat secara berlanjut. Hal tersebut merujuk pada Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut jika Djoko Tjandra berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Hal itulah yang memberatkan Djoko Tjandra dalam tuntutan tersebut.

Sementara itu, JPU turut membeberkan hal-hal yang meringankan Djoko Tjandra dalam perkara ini. Faktor usia menjadi pertimbangan bagi Djoko Tjandra yang dituntut hukuman selama dua tahun.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hasto Usai Diperiksa KPK: Saya Tidak Kedinginan, Dapat Kopi dan Makan Gado-Gado
Hasto Usai Diperiksa KPK: Saya Tidak Kedinginan, Dapat Kopi dan Makan Gado-Gado

Hasto melanjutkan, dalam pemeriksaan dirinya membantah kenal baik dengan tersangka kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Hasto Kristiyanto Buka Suara Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi DJKA: Ini Ujian Partai
Hasto Kristiyanto Buka Suara Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi DJKA: Ini Ujian Partai

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto buka suara soal pemanggilannya sebagai saksi di dugaan kasus korupsi DJKA

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Update Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru
Update Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru

Penetapan tersangka baru setelah penyidik Kejagung melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi usai ketok vonis terhadap empat terdakwa dalam kasus tersebut

Baca Selengkapnya
Di Depan Hakim, Menpora Dito Bantah Kenal Irwan Hermawan Apalagi soal Duit Rp27 Miliar
Di Depan Hakim, Menpora Dito Bantah Kenal Irwan Hermawan Apalagi soal Duit Rp27 Miliar

Hal itu dikatakan Dito saat menjadi saksi persidangan kasus korupsi BTS Kominfo pada (11/10).

Baca Selengkapnya
Periksa Sekjen PDIP Hasto, KPK Cecar soal Pertemuan dengan Direktur Prasarana DJKA Kemenhub
Periksa Sekjen PDIP Hasto, KPK Cecar soal Pertemuan dengan Direktur Prasarana DJKA Kemenhub

Direktur Prasarana DJKA Kemenhub Harno Trimadi kini berstatus terpidana kasus korupsi DJKA.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Tol MBZ, Mantan Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek Dituntut 4 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Tol MBZ, Mantan Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek Dituntut 4 Tahun Penjara

Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Sekjen PDIP Hasto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi DJKA
Blak-blakan Sekjen PDIP Hasto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi DJKA

Dia pun meminta maaf atas ketidakhadirannya ke KPK, lantaran dirinya harus memimpin rapat terkait Pilkada.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP Berencana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus DJKA Pekan Depan
Sekjen PDIP Berencana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus DJKA Pekan Depan

Hasto seharusnya dipanggil KPK pada Jumat, 19 Juli kemarin.

Baca Selengkapnya
FOTO: Diperiksa KPK Saksi Kasus Korupsi DJKA, Hasto Tegas Tidak Dibahas Adanya Aliran Dana ke Partai
FOTO: Diperiksa KPK Saksi Kasus Korupsi DJKA, Hasto Tegas Tidak Dibahas Adanya Aliran Dana ke Partai

Dalam pemeriksaan lebih dari 4 jam tersebut, Hasto mengaku mendapatkan 21 pertanyaan dari penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tol MBZ
Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tol MBZ

Hakim juga mewajibkan Djoko Dwijono untuk membayar denda sebesar Rp250 juta yang apabila tidak dapat dipenuhi maka diganti dengan pidana penjara 3 bulan.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Purnawirawan TNI Terseret Kasus Korupsi Kredit Bank Pelat Merah Hingga jadi Tersangka
Duduk Perkara Purnawirawan TNI Terseret Kasus Korupsi Kredit Bank Pelat Merah Hingga jadi Tersangka

DSH sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik kejagung.

Baca Selengkapnya