Bacakan pledoi pribadi, Florence minta dibebaskan
Merdeka.com - Florence Saulina Sihombing, mahasiswa pasca sarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan terdakwa pencemaran nama baik kota Yogyakarta hari ini menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Agenda hari ini adalah mendengarkan pembacaan nota pembelaan (pledoi) Florence atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam persidangan kali ini, Florence lagi-lagi tidak didampingi kuasa hukum. Dia pun menyusun sendiri nota pembelaan atas dirinya.
"Saya yang bikin sendiri pledoinya," kata Florence beberapa menit sebelum sidang dimulai kepada wartawan, Senin (23/3).
-
Mengapa Hevearita Gunaryanti Rahayu dilarang bepergian? Atas kasus ini, Mbak Ita dilarang untuk bepergian ke luar negeri beserta tiga orang lainnya. Salah satu dari mereka adalah suami Mbak Ita sendiri, Alwin Basri.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa Syifa Hadju tidak setuju dengan tebakan Jefri Nichol? Namun saat Jefri Nichol menebak mantan pacar Syifa Hadju ada tiga, Syifa Hadju langsung tidak terima.'Enak aja mantan aku dua,' kata Syifa Hadju seraya tersenyum sambil memukul paha Jefri Nichol.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa yang digugat Wulan Guritno? Gugatan perdata ini terkait dengan dana talangan renovasi rumah, mencapai ratusan juta rupiah. Wulan meminta pengembalian dana talangan dan mengajukan biaya ganti rugi serta denda.
-
Kenapa HW ditahan? Penyidik Kejati Jatim telah menetapkan tersangka HW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-541/m.5/Fd.2/12/2023 Tanggal 05 Desember 2023 dan melakukan penahanan selama 20 hari,' ujarnya, Selasa (5/12) malam.
Sidang pembacaan nota pembelaan Florence berlangsung tak lebih dari 15 menit. Dalam persidangan itu, Florence hanya membaca sebagian pembelaannya. Inti dari pembelaan itu dia merasa tuntutan JPU tidak sah karena dibuat berdasarkan surat dakwaan yang cacat yuridis, lantaran didasarkan pada proses penyidikan tidak sah.
Berdasarkan alasan itu, Florence meminta kepada majelis hakim supaya memutuskan dia tidak bersalah dalam kasus pencemaran nama baik.
"Membebaskan terdakwa Florence Saulina Sihombing dari semua dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Florence Saulina Sihombing dari segala tuntutan hukum," ujar Florence saat membacakan pledoi.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Rahayu NR, mengatakan pihaknya akan segera membuat tanggapan (replik) atas nota pembelaan Florence. Rencananya dia akan membacakan tanggapan itu pada sidang lanjutan digelar besok, Selasa (24/3).
"Saya akan siapkan besok secara tertulis," kata Rahayu.
Beberapa waktu lalu, jaksa menuntut Florence pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun. Dia juga dituntut denda Rp 10juta subsider tiga bulan kurungan. Perbuatan Florence dianggap melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik. Pertimbangan memberatkan yaitu tindakan Florence menimbulkan keresahan dan pertentangan di masyarakat. Sementara pertimbangan meringankan karena Florence sudah bersikap kooperatif selama persidangan dan sudah meminta maaf kepada warga Yogyakarta dan Sri Sultan Hamengku Buwono X. Dia bahkan sudah mendapat sanksi skorsing dari kampus UGM.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca Selengkapnya"Saya klarifikasi di tempat yang baik. Gue enggak pernah mau punya musuh, gue mau santai saja," kata Raffi.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, penetapan aquo pemeran film keramat Tunggak itu tidak mempunyai kekuatan hukum
Baca Selengkapnya