Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bacakan pledoi pribadi, Florence minta dibebaskan

Bacakan pledoi pribadi, Florence minta dibebaskan Sidang lanjutan Florence. ©2014 Merdeka.com/Kresna

Merdeka.com - Florence Saulina Sihombing, mahasiswa pasca sarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan terdakwa pencemaran nama baik kota Yogyakarta hari ini menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Agenda hari ini adalah mendengarkan pembacaan nota pembelaan (pledoi) Florence atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam persidangan kali ini, Florence lagi-lagi tidak didampingi kuasa hukum. Dia pun menyusun sendiri nota pembelaan atas dirinya.

"Saya yang bikin sendiri pledoinya," kata Florence beberapa menit sebelum sidang dimulai kepada wartawan, Senin (23/3).

Orang lain juga bertanya?

Sidang pembacaan nota pembelaan Florence berlangsung tak lebih dari 15 menit. Dalam persidangan itu, Florence hanya membaca sebagian pembelaannya. Inti dari pembelaan itu dia merasa tuntutan JPU tidak sah karena dibuat berdasarkan surat dakwaan yang cacat yuridis, lantaran didasarkan pada proses penyidikan tidak sah.

Berdasarkan alasan itu, Florence meminta kepada majelis hakim supaya memutuskan dia tidak bersalah dalam kasus pencemaran nama baik.

"Membebaskan terdakwa Florence Saulina Sihombing dari semua dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Florence Saulina Sihombing dari segala tuntutan hukum," ujar Florence saat membacakan pledoi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Rahayu NR, mengatakan pihaknya akan segera membuat tanggapan (replik) atas nota pembelaan Florence. Rencananya dia akan membacakan tanggapan itu pada sidang lanjutan digelar besok, Selasa (24/3).

"Saya akan siapkan besok secara tertulis," kata Rahayu.

Beberapa waktu lalu, jaksa menuntut Florence pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun. Dia juga dituntut denda Rp 10juta subsider tiga bulan kurungan. Perbuatan Florence dianggap melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik. Pertimbangan memberatkan yaitu tindakan Florence menimbulkan keresahan dan pertentangan di masyarakat. Sementara pertimbangan meringankan karena Florence sudah bersikap kooperatif selama persidangan dan sudah meminta maaf kepada warga Yogyakarta dan Sri Sultan Hamengku Buwono X. Dia bahkan sudah mendapat sanksi skorsing dari kampus UGM.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak

Gugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.

Baca Selengkapnya
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Raffi Ahmad Enggan Laporkan NCW: Gue Enggak Mau Punya Musuh
Raffi Ahmad Enggan Laporkan NCW: Gue Enggak Mau Punya Musuh

"Saya klarifikasi di tempat yang baik. Gue enggak pernah mau punya musuh, gue mau santai saja," kata Raffi.

Baca Selengkapnya
Gugat Polda Metro, Siskaeee Nyatakan Status Tersangka Pemeran Film Pornografi Tidak Sah
Gugat Polda Metro, Siskaeee Nyatakan Status Tersangka Pemeran Film Pornografi Tidak Sah

Menurutnya, penetapan aquo pemeran film keramat Tunggak itu tidak mempunyai kekuatan hukum

Baca Selengkapnya