Bacakan pledoi, Ratu Atut sebut sumpah setia pegawainya hal wajar
Merdeka.com - Terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit Provinsi Banten, Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, dengan agenda nota pembelaan. Melalui tim kuasa hukumnya, Atut menegaskan tidak ada komunikasi dengan Tubagus Chaeri Wardana dalam pembahasan proyek alat kesehatan.
T.B Sukatma, kuasa hukum Atut membacakan pembelaan tersebut di hadapan majelis hakim.
"Tidak pernah terdakwa ada komunikasi dan kesepakatan dalam proyek alkes dengan dengan Tubagus Chaeri Wardana," ucap Sukatma membacakan nota pembelaan, Kamis (6/7).
-
Kenapa KPK menyita aset Rafael Alun? Penyitaan terhadap aset-aset bernilai ekonomis yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi juga dilakukan dalam rangka memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang mengembalikan uang Rp40 miliar? 'Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,' tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa yang harus dikembalikan Asniati? Asniati disebutkan harus pensiun di usia 58 tahun karena tidak punya ijazah S1 untuk bisa menyandang jabatan fungsional guru. Padahal dia tetap mengajar di TK Negeri 3 Sungai Bertam hingga usianya 60 tahun pada 2024.
Dia juga menyinggung surat dakwaan Atut yang menyebutkan adanya surat tanda setia oleh para pegawai kepada politisi Golkar tersebut. Menurut Sukatma hal tersebut tidak bisa dijadikan sebagai landasan tim jaksa penuntut umum KPK untuk menyatakan sumpah setia pegawai sebagai tindak pidana korupsi.
Dia beralasan hal wajar jika seluruh pegawai daerah setia kepada pemimpin daerahnya.
"Surat pernyataan loyalitas Djaja (Kadis tertentu di Provinsi Banten) enggak bisa dijadikan rangkaian," lanjutnya.
"Perintah loyal adalah hal yang wajar terhadap pimpinan dan atasan. Tanpa loyalitas bawahan akan bertindak sendiri sehingga tujuan pemimpin akan tercapai," tandas Sukatma.
Diketahui, Ratu Atut Choisyah dituntut 8 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Dia dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi atas pengadaan alat kesehatan di rumah sakit Provinsi Banten yang menimbulkan kerugian negara Rp 79.8 Miliar.
Dari perbuatannya tersebut uang sebesar Rp 3.859 Miliar telah dikembalikan ke KPK sebagai aset rampasan.
Masih berdasarkan dakwaan yang disusun untuk pertimbangan surat tuntutan, perbuatan korupsi Atut terhadap APBD 2012 dan ABPD-P 2012 untuk pengadaan alat kesehatan diikuti oleh Tubagus Chaeri Wardhana.
Bersama sang adik, Atut menempatkan orang orang terdekatnya untuk menjabat di Pemprov Banten agar pembahasan anggaran bisa lebih fleksibel. Kongkalikong tersebut juga diperuntukan untuk menentukan pemenang lelang atas pengadaan alat kesehatan tersebut.
Orang orang yang menjabat di Pemprov pun harus menandatangani nota loyalitas kepadanya dan menuruti semua perintahnya. Tindakan ini pun menjadi fakta persidangan dan menjadi pertimbangan jaksa sesuai dengan dakwaan yakni melakukan pemerasan.
Dakwaan yang digunakan jaksa dalam menuntut Atut yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 54 KUHP sebagai dakwaan pertama alternatif kedua, dan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca SelengkapnyaMA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaDPR mendukung sikap politik Presiden Prabowo Subianto yang meminta para koruptor tobat dan mengembalikan uang rakyat yang telah dicuri.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaRafael Alun merupakan terpidana perkara korupsi berupa gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaRutan yang digeledah antara lain Rutan di Gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan KPK di Gedung Pusat Edukasi
Baca SelengkapnyaKPK juga akan mempelajari putusan MA yang justru berpihak kepada Rafael untuk mengembalikan sejumlah aset.
Baca SelengkapnyaDia dijatuhi hukuman sanksi etik berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pegawai KPK.
Baca SelengkapnyaSkandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaDewas KPK menggelar sidang etik terkait dugaan pungli
Baca SelengkapnyaAda 30 barang yang dilelang dengan nilai total Rp3.466.039.000. Setoran ke kas negara
Baca SelengkapnyaTerungkap Besaran Uang ‘Tutup Mulut’ Plt Rutan KPK untuk Fasilitas Tahanan
Baca Selengkapnya