Bacakan pledoi, Syafruddin Temenggung duga KPK terhasut konglomerat hitam
Merdeka.com - Syafruddin A. Temenggung (SAT), mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhasut konglomerat hitam hingga menyeretnya sebagai terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi) di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/9/2018). Pledoi Syafruddin berjudul 'Perjalanan Menembus Ruang Waktu, Ketidakadilan dan Ketidakpastian Mengadili Perjanjian Perdata MSAA BDNI' sepanjang 110 halaman yang dibacakan sendiri.
"Boleh jadi tindakan KPK untuk mempidanakan MSAA-BDNI telah terhasut kampanye dan siasat pengguna BLBI yang tidak mau membayar atau melunasi kewajiban (konglomerat hitam) dan secara sistematis sejak tahun 2006 membuat opini MSAA-BDNI belum selesai, sehingga konglomerat hitam tersebut dapat lolos dari jerat kewajiban BLBI," ujar dia.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang membacakan putusan sengketa Pileg? Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai membacakan putusan terhadap sejumlah perkara sengketa Pileg 2024.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
"KPK malah mempermasalahkan BDNI yang sudah dinyatakan selesai, bukannya mengejar yang tidak kooperatif, tidak memperhatikan asas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi masyarakat," tambah dia.
Dalam kasus tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Syafruddin 15 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI yang merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Padahal, kata dia, penegak hukum dalam bertugas haruslah berasaskan hukum dan tidak boleh memutarbalikkan fakta. Bekerja teliti sebagai saksi kebenaran karena bertanggung jawab kepada Sang Pencipta.
"Penegak hukum ada untuk mewujudkan keadilan dan bila gagal serta disalahgunakan maka penegakan hukum itu berubah menjadi bendungan kaku yang merugikan. 'The purpose of the law is justice', dalam penegakan hukum seharusnya ada tiga prinsip yaitu kepastian, keadilan dan kemanfaatan, negara wajib memberi kepastian hukum," ungkap dia.
Syafruddin dalam pledoinya setebal 110 halaman juga menyatakan, dakwaan yang disampaikan KPK terhadap dirinya mengandung rekayasa, karena disusun tidak berdasarkan fakta persidangan. Banyak informasi penting, di antaranya terkait dengan keputusan Sidang Kabinet tanggal 7 Maret 2000 dan Rapat KKSK tanggal 18 Maret 2002, tidak dimasukkan dalam pertimbangan dakwaan yang dibuat KPK.
Padahal, kata Syafruddin, keputusan sidang kabinet dan KKSK tersebut merupakan dasar bagi BPPN dalam menyelesaikan tugas-tugasnya untuk menyehatkan perbankan maupun perekonomian nasional. Di antara keputusan penting yang dikeluarkan sidang kabinet tersebut adalah memberikan jaminan kepastian hukum, khususnya bagi debitur yang sudah memenuhi kewajibannya.
Berdasarkan keputusan tersebut, KKSK dan Menteri BUMN kemudian memberikan persetujuan agar BPPN mengeluarkan Surat Keterangan Lunas (SKL). "Jadi, kami bekerja berdasarkan kebijakan yang dibuat KKSK. BPPN hanya pelaksana, bukan pembuat kebijakan," tambahnya.
Dalam pledoi yang dibacakan sendiri sekitar 3,5 jam itu, SAT menyatakan Jaksa KPK terkesan sangat memaksakan dakwaan dengan memengal-mengal informasi yang terungkap dalam persidangan tersebut sehingga membuat dirinya didakwa dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Syafruddin menegaskan, kasus yang menimpa dirinya sangat aneh dan anomali. Salah satu alasannya, karena pada laporan BPK 2002 telah menyatakan MSAA sudah closing dan seluruh pembayaran telah terlaksana, pada tahun 2004 BPPN diputuskan ditutup. Dua tahun kemudian, pada tahun 2006, BPK melukankan pemeriksaan atas kinerja BPPN dan bagi semua Bank yang menanda tangani PKPS diperiksa kembali, Khusus untuk BDNI, pada laporannya BPK-RI berpendapat bahwa SKL tersebut layak diberikan kepada PS BDNI karena PS telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang disepakat dalam perjanjian MSAA dan perubahan-perubahannya serta telah sesuai dengan kebijakan Pemerintah dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002.
"Anehnya setelah saya menjadi tersangka atas permintaan KPK, BPK mengeluarkan laporan investigasi 2017 ada misrep pada MSAA tahun 1999. Padahal pemerintah dalam rapat DPR menyatakan pada 12 Februari 2008 melaporan MSAA BDNI telah closing dan lunas. Tapi, kok setelah 20 tahun MSAA dipermasalahkan lagi. Saya tegaskan, tindakan ini merupakan anomali bagi penegakan hukum di Indonesia. Saya memohon wisdom dari hakim karena semua proses yang saya lakukan jelas dan terang benderang. Sekali lagi, saya bukan pembuat kebijakan tapi hanya sebagai pelaksana kebijakan," ujar Syafruddin.
Dikatakan, jika kepastian hukum tidak bisa memberikan manfaat dan keadilan, hal tersebut dapat memperburuk situasi ekonomi yang sedang sulit pada saat ini, di mana kurs Rupiah sudah mendekati Rp 15.000 per dolar AS. Kalau Indonesia tidak bisa menunjukkan adanya kepastian hukum, ini bisa menjadi demotivasi bagi dunia usaha dan investor internasional.
"Untuk itulah, saya mohon wisdom hakim bukan saja untuk membebaskan saya tapi menyelamatkan Indonesia," kata Syafruddin.
Seperti diketahui, Syafruddin dituntut 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Syafruddin dan mantan Menko Perekonomian Dorojatun Kuntjoro Jakti telah mengetahui adanya misrepresentasi utang PT DCD dan WM, namun tak menyoal hal itu saat dimasukan ke dalam perjanjian MSAA.
Atas perbuatannya, ia dituntut telah melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berkas tuntutan yang telah disiapkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga mencapai ribuan halaman.
Baca SelengkapnyaAsisten Hasto PDIP sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran penyidik KPK ke Dewas dan Komnas HAM.
Baca SelengkapnyaKPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.
Baca SelengkapnyaKusnadi menyebut tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK sebagai intimidasi.
Baca SelengkapnyaKeterlibatan Kusnadi berawal dari pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus pencarian buron Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaPenasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Rony Talapesy melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas terkait tindakan penyidik yang tidak profesional.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal membacakan nota pleidoi atau pembelaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/7).
Baca SelengkapnyaPun perihal penyitaan itu juga dilakukan karena kewenangan dari penyidik antirasuah untuk memburu Harun.
Baca SelengkapnyaPelaporan ke Dewas KPK dan Komnas HAM itu buntut penyitaan sejumlah barang dan handphone Hasto dan asistennya yang bernama Kusnadi oleh penyidik KPK.
Baca Selengkapnya514 DPC PDIP melayangkan gugatan terhadap penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti
Baca SelengkapnyaReaksi KPK Dengar Staf Hasto Pernah Bertemu Harun Masiku
Baca Selengkapnya