Bacakan Pleidoi, Andi Irfan Bersikeras Bantah Buat Action Plan Djoko Tjandra
Merdeka.com - Pengusaha Andi Irfan Jaya membantah membuat 'action plan' untuk terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra sekaligus menjadi perantara penerima uang suap untuk jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Ketika saya dituduh melakukan kejahatan dengan membuat 'action plan' maka saya tegaskan kembali, demi Allah, Tuhan Yang Maha Segalanya, itu bukan saya dan tidak mungkin orang dengan kualifikasi dan kualitas seperti saya ini mampu membuat perencanaan terkait langkah hukum sebagaimana yang telah disampaikan dalam persidangan ini," kata Andi Irfan Jaya membacakan nota pembelaan (pleidoi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti diberitakan Antara, Senin (4/1).
Dalam perkara ini Andi Irfan Jaya dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti membantu penerimaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,28 miliar) sekaligus permufakatan jahat untuk memberikan uang kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung sebesar 10 juta dolar AS (sekitar Rp145,6 miliar).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa mahar pernikahan Andika? Untuk menikahi Ayu, Andika memberikan mahar berupa emas 100 gram senilai sekitar Rp100 juta.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Nalar saya hingga hari ini sangat sulit untuk menerima pendapat beberapa saksi yang menuduh saya membuat 'action plan' terlebih saya berada di antara 2 orang doktor ilmu hukum yang berprofesi di bidang hukum juga sementara saya hanya alumni S1 jurusan pendidikan seni musik yang berprofesi sebagai pengusaha kuliner," ungkap Andi Irfan.
Selanjutnya terkait pemberian dan penerimaan uang, Andi Ifran kembali menegaskan bahwa ia sama sekali tidak pernah menerima satu sen pun.
"Baik dari bapak Djoko Tjandra maupun dari seseorang bernama Herriyadi Angga Kusuma yang bahkan namanya tidak pernah dibahas panjang dalam persidangan. Jangankan menerima uang dari Heryadi, bertemu pun tidak pernah. Jangankan bertemu, berkomunikasi pun tak pernah. Jangankan berkomunikasi, saling kenal pun tidak. Jangankan kenal, saya bahkan baru mendengar namanya saat diperiksa sebagai tersangka untuk terakhir kali," jelas Andi Irfan.
Terkait keterangan yang menyebut dirinya sebagai konsultan Djoko Tjandra, menurut Andi Irfan, ia hanya pernah menjadi seorang konsultan di salah satu lembaga survei yang tidak ada kaitannya dengan bidang hukum.
"Maka sangat aneh rasanya jika saya dituduh menerima uang dari Pak Djoko Tjandra sebagai 'fee' konsultan padahal saya sama sekali tidak pernah menawarkan diri atau ditawarkan sebagai konsultan Pak Djoko Tjandra," ungkap Andi Irfan.
Andi Irfan pun melihat dirinya berada di posisi paling lemah dibanding pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
"Dari sudut pandang ekonomi, kapasitas, jaringan dan pengetahuan. Saya adalah orang yang paling tidak berdaya menghadapi perkara ini, mungkin dengan begitu sehingga mudah bagi mereka untuk mengorbankan saya, mengorbankan hal yang sebelumnya dituduhkan kepada orang lain lalu dengan mudahnya mereka limpahkan tuduhan itu kepada saya," tambah Andi Irfan.
Ia pun dengan tegas menyatakan tidak bersalah terhadap tuduhan jaksa penuntut umum.
"Sampai saat ini saya tetap pada pendirian sebelumnya, saya menganggap diri saya sama sekali tidak pernah terlibat dan melakukan tindakan kejahatan," kata Andi Irfan.
Andi Irfan diketahui bertemu dengan Djoko Tjandra bersama dengan temannya, jaksa Pinangki Sirna Malasari bersama dengan adovokat Anita Kolopaking di Kuala Lumpur, Malaysia pada 25 November 2019.
Pada pertemuan itu, JPU menyatakan Andi Irfan, Pinangki dan Anita Kolopaking menyerahkan "action plan" kepada Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.
"Action plan" tersebut terdiri dari 10 tahap pelaksanaan dan mencantumkan inisial "BR" yaitu Jaksa Agung ST Burhanuddin dan "HA" selaku Ketua MA periode Maret 2012-April 2020 Hatta Ali, termasuk harga "fee" sebesar 100 juta dolar AS yang harus dibayarkan Djoko Tjandra di setiap tahapannya, namun Djoko Tjandra hanya menjanjikan 10 juta dolar AS.
Pada 26 November 2019, Joko Tjandra melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma (almarhum), memberikan uang 500 ribu dolar AS kepada Andi Irfan Jaya di sekitar mall Senayan City.
Andi Irfan lalu memberikannya kepada Pinangki yang lalu menyerahkan sebesar 50 ribu dolar AS (sekitar Rp740 juta) kepada Anita Kolopaking dengan mengatakan bahwa Pinangki baru menerima 150 ribu dolar AS dan akan memberikan kekurangannya setelah Joko Jandra memberikan uang yang dijanjikan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.
Baca SelengkapnyaHakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaEks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.
Baca SelengkapnyaAngin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaSelain pidana pokok, Irwan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 dalam korupsi BTS 4G.
Baca SelengkapnyaUang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca Selengkapnya