Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bacakan Pleidoi, Andi Irfan Bersikeras Bantah Buat Action Plan Djoko Tjandra

Bacakan Pleidoi, Andi Irfan Bersikeras Bantah Buat Action Plan Djoko Tjandra Andi Irfan. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengusaha Andi Irfan Jaya membantah membuat 'action plan' untuk terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra sekaligus menjadi perantara penerima uang suap untuk jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Ketika saya dituduh melakukan kejahatan dengan membuat 'action plan' maka saya tegaskan kembali, demi Allah, Tuhan Yang Maha Segalanya, itu bukan saya dan tidak mungkin orang dengan kualifikasi dan kualitas seperti saya ini mampu membuat perencanaan terkait langkah hukum sebagaimana yang telah disampaikan dalam persidangan ini," kata Andi Irfan Jaya membacakan nota pembelaan (pleidoi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti diberitakan Antara, Senin (4/1).

Dalam perkara ini Andi Irfan Jaya dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti membantu penerimaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,28 miliar) sekaligus permufakatan jahat untuk memberikan uang kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung sebesar 10 juta dolar AS (sekitar Rp145,6 miliar).

Orang lain juga bertanya?

"Nalar saya hingga hari ini sangat sulit untuk menerima pendapat beberapa saksi yang menuduh saya membuat 'action plan' terlebih saya berada di antara 2 orang doktor ilmu hukum yang berprofesi di bidang hukum juga sementara saya hanya alumni S1 jurusan pendidikan seni musik yang berprofesi sebagai pengusaha kuliner," ungkap Andi Irfan.

Selanjutnya terkait pemberian dan penerimaan uang, Andi Ifran kembali menegaskan bahwa ia sama sekali tidak pernah menerima satu sen pun.

"Baik dari bapak Djoko Tjandra maupun dari seseorang bernama Herriyadi Angga Kusuma yang bahkan namanya tidak pernah dibahas panjang dalam persidangan. Jangankan menerima uang dari Heryadi, bertemu pun tidak pernah. Jangankan bertemu, berkomunikasi pun tak pernah. Jangankan berkomunikasi, saling kenal pun tidak. Jangankan kenal, saya bahkan baru mendengar namanya saat diperiksa sebagai tersangka untuk terakhir kali," jelas Andi Irfan.

Terkait keterangan yang menyebut dirinya sebagai konsultan Djoko Tjandra, menurut Andi Irfan, ia hanya pernah menjadi seorang konsultan di salah satu lembaga survei yang tidak ada kaitannya dengan bidang hukum.

"Maka sangat aneh rasanya jika saya dituduh menerima uang dari Pak Djoko Tjandra sebagai 'fee' konsultan padahal saya sama sekali tidak pernah menawarkan diri atau ditawarkan sebagai konsultan Pak Djoko Tjandra," ungkap Andi Irfan.

Andi Irfan pun melihat dirinya berada di posisi paling lemah dibanding pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

"Dari sudut pandang ekonomi, kapasitas, jaringan dan pengetahuan. Saya adalah orang yang paling tidak berdaya menghadapi perkara ini, mungkin dengan begitu sehingga mudah bagi mereka untuk mengorbankan saya, mengorbankan hal yang sebelumnya dituduhkan kepada orang lain lalu dengan mudahnya mereka limpahkan tuduhan itu kepada saya," tambah Andi Irfan.

Ia pun dengan tegas menyatakan tidak bersalah terhadap tuduhan jaksa penuntut umum.

"Sampai saat ini saya tetap pada pendirian sebelumnya, saya menganggap diri saya sama sekali tidak pernah terlibat dan melakukan tindakan kejahatan," kata Andi Irfan.

Andi Irfan diketahui bertemu dengan Djoko Tjandra bersama dengan temannya, jaksa Pinangki Sirna Malasari bersama dengan adovokat Anita Kolopaking di Kuala Lumpur, Malaysia pada 25 November 2019.

Pada pertemuan itu, JPU menyatakan Andi Irfan, Pinangki dan Anita Kolopaking menyerahkan "action plan" kepada Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.

"Action plan" tersebut terdiri dari 10 tahap pelaksanaan dan mencantumkan inisial "BR" yaitu Jaksa Agung ST Burhanuddin dan "HA" selaku Ketua MA periode Maret 2012-April 2020 Hatta Ali, termasuk harga "fee" sebesar 100 juta dolar AS yang harus dibayarkan Djoko Tjandra di setiap tahapannya, namun Djoko Tjandra hanya menjanjikan 10 juta dolar AS.

Pada 26 November 2019, Joko Tjandra melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma (almarhum), memberikan uang 500 ribu dolar AS kepada Andi Irfan Jaya di sekitar mall Senayan City.

Andi Irfan lalu memberikannya kepada Pinangki yang lalu menyerahkan sebesar 50 ribu dolar AS (sekitar Rp740 juta) kepada Anita Kolopaking dengan mengatakan bahwa Pinangki baru menerima 150 ribu dolar AS dan akan memberikan kekurangannya setelah Joko Jandra memberikan uang yang dijanjikan.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan

Jaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara

Eks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini

Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Perjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi
Perjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi

Terdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara

Selain pidana pokok, Irwan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 dalam korupsi BTS 4G.

Baca Selengkapnya
Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Uang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna

Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya