Bacakan Pleidoi, Djoko Tjandra Mengaku Rindu Pulang ke Indonesia
Merdeka.com - Terpidana kasus 'cessie' Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra mengaku rindu untuk dapat pulang ke tanah air setelah 11 tahun berkeliling sejumlah negara karena dijatuhi vonis 2 tahun penjara.
"Saya rindu pulang ke tanah air Indonesia. Itulah kerinduan terdalam selama 11 tahun saya berada di luar negeri," katanya saat membacakan nota pleidoi (pembelaan) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/3).
Dalam perkara ini Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menyuap aparat penegak hukum dan melakukan pemufakatan jahat.
-
Siapa yang pernah menjalin hubungan dengan Panji Trihatmodjo? Laudya Cynthia Bella pernah terlibat dalam lingkaran Keluarga Cendana melalui hubungan romantisnya dengan cucu Presiden Soeharto, Panji Trihatmodjo, pada tahun 2006.
-
Siapa yang Ganjar Pranowo ajak berdialektika? 'Tidak, maksud saya biar ada dialektika. Kan kita ini masih belajar nih, kita ini belum mapan-mapan banget. Kalau Anda boleh, kenapa saya tidak boleh?' ujarnya dengan nada tanya.
-
Siapa yang ditemu Ganjar di Jakarta? Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo ditemani istrinya, Atikoh menemui anak-anak muda di Tim Pemenangan Muda Creative Hub, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
-
Kenapa Risma harus bertemu Jokowi? Risma mengaku dia harus bertemu Jokowi untuk menyampaikan langsung niat pengunduran diri ini. Sebab, sebelum dia ditunjuk sebagai Mensos dulu, ia juga lebih dulu berjumpa dengan kepala negara.'Tapi saya besok akan ngadep beliaunya karena dulu saya jadi menteri juga dipanggil, saya juga akan menghadap beliaunya untuk menyerahkan pengunduran diri saya,' ucapnya.
-
Siapa yang sering menemani Ganjar Pranowo dalam kunjungan kerja? Ia sering menemani kedua orang tuanya dalam kunjungan kerja, seringkali terlihat mengenakan kemeja putih lengan pendek yang dipadukan dengan celana denim.
-
Siapa yang meminta OJK aktif bantu nasabah pinjol legal? Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan aktif menyelesaikan persoalan pinjaman nasabah dengan pinjaman online (pinjol) legal.
Menurut Djoko Tjandra, ia tidak ditolak oleh pemerintah maupun masyarakat di luar negeri.
"Sebaliknya, saya diterima dan diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berkarya. Tetapi, seperti kata pepatah, sekalipun hujan emas di negeri orang, dan hujan batu di negeri sendiri, tetap saja tidak bisa menghapus cinta dan kerinduan kepada negeri sendiri," ujarnya.
Di tengah kerinduan dan pupusnya harapan itu, pada awal November 2019, rekan Djoko Tjandra bernama Rahmat menelpon dirinya dan menyampaikan ingin memperkenalkan Pinangki Sirna Malasari sebagai orang yang katanya dapat membantu menyelesaikan persoalan hukum.
"Saya persilakan kepada Saudara Rahmat. Mungkin ini adalah jalan saya bisa kembali ke tanah air," ungkap Djoko.
Menurutnya, sebagai seorang WNI yang sudah diputus tidak bersalah dan menjadi orang merdeka, 8,5 tahun kemudian, ia dijatuhi hukuman penjara 2 tahun karena putusan PK Mahkamah Agung RI No 12/PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 yang diawali oleh pengajuan permohonan PK oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya tidak tahu apakah Kejaksaan RI yang direpresentasikan oleh Penuntut Umum sedikit memiliki kesadaran bahwa dengan pengajuan PK yang melanggar hukum dulu itu, Kejaksaan RI telah melakukan 'miscarriage of justice' (peradilan sesat) yang menyebabkan luka ketidakadilan tidak hanya kepada saya pribadi, keluarga saya, tetapi juga kepada institusi Kejaksaan RI itu sendiri," tambahnya.
Djoko sendiri sudah melakukan upaya hukum PK atas putusan PK MA No 12 tahun 2009 tersebut tetapi tetap saja ditolak.
"Setelah upaya hukum PK yang pernah saya ajukan itu ditolak, saya tidak punya harapan lagi untuk pulang ke tanah air Indonesia yang saya cintai ini. Tidak ada lagi harapan untuk kumpul bersama-sama dengan semua keluarga di Indonesia," terangnya seperti dilansir dari Antara.
Dia juga mengaku tidak ada lagi harapan untuk bisa nyekar ke makam orang tua maupun menghabiskan masa tua dan meninggal di Indonesia.
"Tidak lagi bisa saya mengatakan kepada cucu-cucu saya bahwa mereka harus mencintai tanah air Indonesia, sementara saya tinggal di luar negeri," katanya.
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melakukan dua dakwaan. Pertama, Djoko Tjandra didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sejumlah 500 ribu dolar Singapura, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sejumlah 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS serta mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo senilai 150 ribu dolar AS.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Djoko Tjandra didakwa melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung.
Terkait perkara ini, jaksa Pinangki sudah divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan, Irjen Pol Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, Andi Irfan Jaya divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurunga, Tommy Sumardi divonis 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bicara peluang JK masuk tim pemenangan Ganjar Pranowo.
Baca SelengkapnyaSeorang mahasiswi curhat ke Kapolda Jateng bahwa ia pernah mempunyai pacar seorang Polisi alias 'halo dek'.
Baca SelengkapnyaAyah Pegi datang ke Polda Jabar untuk mengetahui kondisi anaknya
Baca SelengkapnyaHasto pun menjelaskan duduk perkara dirinya diseret dalam kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini juga Bambang dikatakan Aries masih berada di Jakarta.
Baca SelengkapnyaSelain untuk mencari nafkah, ada juga yang akhirnya mendapat jodoh orang lokal di tempat perantauannya.
Baca SelengkapnyaAsriana, ibu korban menceritakan kondisi anaknya mengalami luka memar di wajah dan leher.
Baca SelengkapnyaUang suap itu diterima Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Baca SelengkapnyaSaras mengaku telah mengadu kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait permasalahan Ipda Rudy Soik
Baca Selengkapnya