Bacakan Pleidoi, Habib Bahar Klaim Tak Berniat Melakukan Penganiayaan
Merdeka.com - Habib Bahar bin Smith menilai dakwaan penganiayaan dialamatkan kepadanya keliru. Habib Bahar meminta hakim mempertimbangkan hukuman yang diberikan tidak sesuai tuntutan jaksa.
Hal itu mengemuka saat pembacaan pleidoi dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (20/6).
Dalam sidang tersebut, Habib Bahar bin Smith menegaskan tidak ada niat menganiaya Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.
-
Apa peran Habib Hasan di Indonesia? Beliau dikenal sebagai ulama dan salah satu tokoh besar Islam di Indonesia.
-
Apa yang terjadi di hajatan? Dua orang pria terlibat keributan di tengah acara hajatan.Terungkap, keduanya ternyata berada di bawah pengaruh alkohol. Seketika, aparat bergerak meringkus hingga mengguyur pelaku dengan air kolam.
-
Apa yang dilakukan Habib Ali Kwitang? Adanya pengaruh besar dari Habib Kwitang di wilayah Batavia (kini Jakarta), membuat sosoknya banyak dihormati dan menjadi guru bagi tokoh dan budayawan setempat. Apalagi, dirinya memiliki cara berdakwah yang fleksibel dan tidak memberatkan.
-
Siapa yang bertemu Habib Luthfi di Pekalongan? Hendi terlihat menyambangi kediaman Habib Luthfi di Pekalongan bersama dengan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi.
-
Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini? 'Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan,' ucap dia.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
Indikatornya adalah ada upaya pemanggilan kedua korban ke ponpes Tajul Alawiyyin Bogor. Tujuannya menanyakan kebenaran informasi mengenai aksi korban berperan sebagai Habib Bahar dalam sebuah acara di Bali.
"Saya punya ratusan ribu murid di daerah Jawa Barat apalagi di Bogor. Kalau saya punya niat jelek, bisa saja saya suruh murid saya menghabisi dia di jalan tanpa mengotori tangan saya, kalau saya punya niat jelek," ujarnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta menyebut dakwaan penganiayaan yang dilakukan kliennya keliru. Alasannya, jaksa hanya mengambil dari hasil berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian tanpa melihat fakta persidangan.
Selain itu, tuntutan yang dialamatkan jaksa terlalu spekulatif tanpa didukung bukti dan banyak kesimpulan sepihak tanpa niat mengurai unsur delik.
"Ini keliru, tidak sesuai dengan bukti. Selaku penasihat hukum kami miris, jaksa penuntut umum bernafsu mempidanakan penjara tanpa pertimbangkan mendalam dengan dampak yang ditimbulkan," kata Ichwan.
"Ada ambisi pihak yang tidak senang, sehingga kesalahan dicari-cari," terangnya.
Dalam kesimpulannya, pengacara meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang ringan terhadap Bahar. "Kami memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seringan-ringannya," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Jambi masih berupaya mengungkap kematian tidak wajar santri berinisial AH di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin, Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mencari dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat. Artinya, jumlah tersangka sangat mungkin bertambah.
Baca SelengkapnyaWajah bingung Lucky Hakim sempat viral ketika ia berjunjung ke Ponpes Al-Zaytun di Indramayu.
Baca SelengkapnyaDia menyatakan bahwa dalam wajib lapor yang sudah dilakukan tidak ada hal yang baru. Kliennya mengisi beberapa dokumen dan berita acara tambahan.
Baca SelengkapnyaPelapor kasus ini pertama kalinya adalah HA, istri Kiai Fahim.
Baca SelengkapnyaBahkan terungkap di persidangan, kuasa hukum datangi salah satu saksi untuk mengarang cerita.
Baca SelengkapnyaKasus salah tangkap dan dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota kepolisian di Sukabumi menjadi atensi Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Indramayu, Lucky Hakim mengaku tidak pernah memberikan sokongan dana untuk Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.
Baca SelengkapnyaPolres Kediri Kota menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan hingga tewas santri PPTQ Al-Hanifiyyah Kediri, Bintang Balqis Maulana (14).
Baca SelengkapnyaAiman mengaku tak ambil pusing soal laporan tersebut.
Baca SelengkapnyaKapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.
Baca Selengkapnya